APRIL Grup Hendak Tebang Hutan Alam dan Merusak Gambut Bekas Terbakar

Brief Jikalahari Agustus 2020

Brief Hasil Investigasi investigasi rencana penebangan hutan alam oleh PT Nusa Prima Manunggal (NPM) anak perusahaan APRIL Grup dan Aktivitas PT RAPP Sektor Pelalawan – Siak di Desa Dayun yang melakukan pembukaan kanal, land clearing dan menanam Acacia mangium di areal bekas terbakar 2015 – 2019

PENDAHULUAN

Pada 18 – 21 Juni 2020, Jikalahari melakukan investigasi terkait rencana penebangan hutan alam yang akan dilakukan oleh PT Nusa Prima Manunggal (NPM) anak perusahaan APRIL Grup. Investigasi ini berasal dari laporan masyarakat terkait penolakan dari Kepala Desa Pulau Padang dan tokoh masyarakat terkait rencana pembukaan hutan alam oleh PT NPM yang bekerjasama dengan Koperasi Koto Intuok melalui izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) Koperasi Koto Intuok.


Koperasi Koto Intuok mendapatkan Izin HKm pada 2018 dengan SK. 4433/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.O/6/2018 seluas 1.565 hektar pada kawasan hutan produksi terbatas di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.


Rencana kegiatan yang tertulis dalam dokumen UKL-UPL Koperasi Koto Intuok adalah tebang habis permukaan buatan dan menanam Akasia.


Pada Juli 2020, Jikalahari kembali menerima laporan dari masyarakat terkait PT RAPP Sektor Pelalawan – Siak di Desa Dayun yang melakukan pembukaan kanal, land clearing dan menanam Acacia mangium di areal bekas terbakar 2015 – 2019.


Pada 27 Juli – 2 Agustus 2020, Jikalahari melakukan investigasi untuk mendapat data dan informasi terkait pembukaan kanal dan areal yang telah ditanam akasia oleh oleh PT RAPP.
Pemantauan dilakukan dengan cara groundchecking lapangan pada areal objek sedang dipantau dengan metoda:

  1. Pengumpulan bukti visual baik foto ataupun video yang dilengkapi referensi geografis berupa penunjukkan lokasi menggunakan Global Positioning System (GPS). Hal ini untuk menunjukkan kondisi eksisting lokasi lahan yang disegel di lapangan dengan tepat dan spesifik.
  2. Pengumpulan data dari lapangan baik berupa dokumen tertulis ataupun dari hasil wawancara yang akan dijadikan landasan informasi untuk menganalisis temuan pemantauan. Dokumen tertulis ataupun informasi yang diperoleh dari hasil wawancara dapat dijadikan bukti kondisi eksisting lokasi yang disegel di lapangan.
  3. Pasca pemantauan langsung di lapangan, data yang dikumpulkan akan diolah dan dianalisis lalu dikaitkan dengan konteks yang relevan untuk menunjukkan gambaran performa perusahaan.

Selengkapnya Brief dapat didownload di sini:

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *