Perda Siak Hijau Setelah 16 Bulan Berjalan: Perlu Revisi, Melibatkan Publik dalam Ranperbup

Pada 3 Januari 2022, terbit Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Siak Kabupaten Hijau. Empat Peraturan Bupati (Perbup) yang diperintahkan Perda belum juga terbit hingga kini. Merujuk Pasal 36 Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Siak Kabupaten Hijau empat Perbub harusnya sudah terbit pada 3 Januari 2023.

Lebih dari lima bulan, Jikalahari baru menemukan pada Mei 2023, draf RAD Siak Hijau baru dibuat oleh Pemkab Siak.

Temuan lainnya, sistematika Perda dalam beberapa pasal tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk temuan lapangan kaitan implementasi Perda Siak Hijau. Perda ini hadir menimbang persoalan ekologis yang banyak terjadi di Siak terutama terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam tak sesuai ketentuan. Tindakan ini mengakibatkan persoalan lingkungan seperti deforestasi, rusaknya ekosistem gambut, kebakaran hutan dan lahan serta konflik tak berkesudahan antara masyarakat dengan korporasi yang kuasai lahan ataupun dengan satwa yang habitatnya terganggu.

Siak merupakan salah satu kabupaten di Riau yang lebih dari setengah daratannya merupakan areal gambut dengan luasan mencapai 483 ribu ha atau 61,67%. Gambut di Siak tergolong gambut dalam—kedalam > 4 meter—dengan total 56,6%.

Dengan luasan Siak mencapai 783 ribu ha, sekitar 49% diantaranya merupakan kawasan hutan dengan luas mencapai 419 ribu ha dan di atasnya telah diterbitkan 16 izin korporasi Hutan Tanaman Industri.
Selain industri pulp dan kertas, Siak juga memiliki perkebunan sawit yang luas, tercatat ada 20 perusahaan yang telah memiliki HGU dan 15 lainnya tercatat memiliki kebun sawit, namun belum memiliki HGU.

Luasnya dominasi industri kertas dan sawit juga memunculkan persoalan lain berupa terampasnya ruang masyarakat untuk dapat memanfaatkan hutan.

Perluasan ruang kelola masyarakat ini diakomodir melalui skema Perhutanan Sosial (PS) dengan luasan mencapai 52.234 ha, hanya 17% dari total luas Siak. Sayangnya realisasi dari PS lebih miris lagi. Hanya 6 izin PS yang diterbitkan dengan skema Hutan Kemitraan di Dayun dan Dosan untuk 4 izin seluas 2.137 ha, 1 dan 2 skema Hutan Desa si Sungai Apit (Rawa Mekar Jaya dan Teluk Lanus) seluas 7.013 ha.

Luasnya kebun sawit serta konsesi pulp dan kertas di Siak, sayangnya juga berbanding lurus dengan tingginya jumlah titik api yang muncul. Sejak 2014 hingga 2023, hotspot di areal pulp dan kertas mencapai 1.096 titik (hotspot dengan confidence 70% diindikasikan telah menjadi titik api), perkebunan sawit 828 titik, 382 titik diantaranya berada dalam areal HGU. Serta hotspot di areal konservasi 58 titik. Hotspot ini juga ditemukan di areal gambut dengan total mencapai 2.168 titik dan 206 titik di Kawasan mineral, artinya 1 titik muncul di areal mineral dan 10 titik muncul di areal gambut.

Hasil kajian berikut ini menggabungkan analisis ahli dan temuan Jikalahari di lapangan. Ahli yang membedah khusus evaluasi Perda Siak Hijau yaitu:

  1. Dr. Gusliana HB, SH, M.Hum (Akademisi FH Universitas Riau)
  2. Riko Kurniawan SE (Direktur Paradigma)
  3. Juwana SH (Tokoh Pemuda Siak)
  4. Nursamsu SP (Koordinator Eyes on the Forest)
  5. Made Ali SH (Koordinator Jikalahari)
  6. Janes Sinaga (Direktur Perkumpulan Elang)

Untuk membaca hasil kajian selengkapnya dapat didownload di sini:

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *