Menhut Permainkan Kebijakan Hutan di Pulau Padang

PEKANBARU, 20 MARET 2012 – Hari ini Jikalahari dan Greenpeace meminta Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan untuk tidak mempermainkan kebijakan hutan gambut di Pulau Padang, Kabupaten Meranti Riau yang kembali akan mengorbankan masyarakat dan menambah perusakan hutan Indonesia.

Menanggapi kasus kehutanan di Pulau Padang, Riau, pada 23 Februari 2012 lalu, Kementrian Kehutanan membentuk Tim Kerentanan yang bertugas melakukan pengukuran, pelaporan dan verifikasi terhadap kerentanan lingkungan dan gambut di areal IUPHKT (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dan Tanaman) RAPP. Tim tersebut bertugas mengukur kedalaman gambut apakah sesuai dengan hukum, melakukan verifikasi data-data gambut dalam proposal RAPP dan meneliti dampaknya pada lingkungan dan juga aspek sosial masyarakat.

Namun hingga kini tidak ada penjelasan kepada publik atas hasil dari Tim Kerentanan tersebut, sementara dipihak lain, Kemenhut tiba-tiba telah membentuk tim baru yakni Tim Monitoring, Reporting and Verification (MRV) pada tanggal 19 Maret 2012 kemarin. Tim MRV sendiri disebutkan bertugas melakukan pengukuran, pelaporan dan verifikasi terhadap pengelolaan sistem ecohydro RAPP, atau tugas yang sama dengan tim yang dilakukan pada penyelesaian Semenanjung Kampar.

“Kebijakan pembentukan Tim MRV ini adalah tanggapan yang jelas salah atas tuntutan warga agar kementrian meninjau aspek lingkungan dan hukum terhadap SK Menhut 327 tahun 2009 di Pulau Padang. Kami minta Kemenhut berhenti menjadi konsultan bagi perusahaan yang membantu memverifikasi teknologi ‘ramah lingkungan’ RAPP yang tetap akan menghancurkan hutan gambut dan melepaskan emisi karbon,” kata Muslim, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).

Tuntutan masyarakat Pulau Padang dan sejumlah LSM lingkungan adalah meninjau dasar hukum izin pengelolaan gambut di kedalaman lebih dari tiga meter di Pulau Padang dan pertentangan hukum lainnya dan hal itu telah dipelintir Kementerian Kehutanan RI dengan pembentukan Tim MRV.

“Kita jadi bertanya, apakah Tim MRV ini adalah pengganti Tim Kerentanan ataukah ini justru kebijakan yang memang ditujukan untuk memuluskan operasi perusahaan tersebut?,” tambah Muslim mempertanyakan.

“Apa yang dilakukan Menhut ini jelas hanyalah menyalin kesalahan kebijakan yang dilakukan di Semenanjung Kampar dan telah membuat masyarakat Teluk Meranti dan desa di sekitarnya kehilangan akses dan manfaat dari kelestarian hutan. Menhut masih punya waktu untuk menghindari kesalahan kedua dengan mencabut izin PT RAPP di Pulau Padang melalui penelitian dampak lingkungan yang komprehensif dan verifikasi pertentangan hukum,” ujar Rusmadya Maharuddin, Jurukampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara. (*)

Kontak:

Muslim, Koordinator Jikalahari : 08127637233

Rusmadya Maharuddin, Jurukampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara : 081365422373

Made Ali, Manager Komunikasi Jikalahari, 081378056547

Zamzami, Jurukampanye Media, Greenpeace Asia Tenggara : 08117503918

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *