Hukum Para Terdakwa dan Cabut Izin PT Palm Lestari Makmur di Indragiri Hulu

Siaran Pers Monitoring Sidang Karhutla PN Rengat

Mendesak Penuntut Umum dan Majelis Hakim

“Hukum Para Terdakwa dan Cabut Izin PT Palm Lestari Makmur di Indragiri Hulu”

Pekanbaru, Senin 30 Mei 2016—Jelang Tuntutan Jaksa pada 1 Juni 2016 di PN Rengat, Indragiri Hulu, Jikalahari dan riau corruption trial mendesak Jaksa dan Majelis Hakim PN Rengat menghukum para terdakwa Pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 5 milyar Dan Pidana tambahan membayar kerugian ekologis sebesar Rp 18 milyar dan memerintahkan kepada Bupati Inhu untuk mencabut izin izin usaha perkebunan milik PT PLM dan memerintahkan kepada KLHK dan dinas terkait di Kabupaten Inhu untuk mencabut izin lingkungan PT PLM, dan areal PT PLM dikembalikan pada negara.

“Hukuman ini sesuai bagi terdakwa atas kesalahannya juga merupakan wujud keadilan atas korban asap yang melanda Riau pada tahun 2015,” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari. Ketiga terdakwa itu Iing Joni Priyana (Direktur PT PLM), Niscal Mahendrakumar Chotai (Manager Finance ) dan Edmond John Pereira (Manager Plantation).

Jikalahari dan riau corruption trial memantau sidang sejak 2 Maret 2016 hingga 18 Mei 2016, Kasus ini telah menjalani 9 kali persidangan, Penuntut Umum menghadirkan 12 saksi fakta dam 5 ahli, dari pihak terdakwa mengadirkan 4 saksi meringankan dan 3 ahli.

Hasil pantauan sidang rct menunjukkan bahwa para terdakwa mewakili perusahaan atau korporasi, terbukti bersalah melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri dalam kawasan hutan, tidak menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Hal ini diperkuat oleh kesaksian Syamsul Rizal dari Dinas Kehutana Kabupaten Indragiri Hulu serta Nelson Sitohang Ahli Perizinan Linglungan Hidup, Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau.

Akibat kebakaran di PT PLM, mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup serta kerusakan fisik tanah. Hal ini diperkuat dengan kesaskian Bambang Hero dan Basuki Wasis. Luas lahan terbakar PT PLM 39 hektar dan mengakibatkan kerugian ekologis Rp 18 Milyar.

“Pantauan rct saat pemeriksaan saksi dan ahli menunjukkan PT PLM sengaja membiarkan api membakar lahan perkebunan miliknya, mereka tidak mempersiapkan sarana dan prasarana pemadam kebakaran sesuai prosedur,” kata Fadli, Koordinator Monitoring Peradilan riau corruption trial.

“Bahkan setelah terjadi kebakaran di dalam areal PT PLM, diketahui PT PLM tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan tidak menerapkan AMDAL dan izin lingkunganya sehingga mengakibatkan karhutla. Ini membuktikan PT PLM sengaja membiarkan karhutla terjadi untuk motif ekonomi tertentu,” kata Woro Supartinah.

Didalam analisis rct menyebutkan, kasus kebakaran hutan dan lahan terjadi di batas antara blok D7 dan lahan PT PLM Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Keterangan saksi Azrul Muhsinin—Mandor Bagian Penanaman mengatakan, saat terjadi kebakaran air dalam kanal kering lantaran musim kemarau. Mesin pemadam api hanya 4 yang

berfungsi, yang lainya rusak dan saat kebakaran satu mesin pompa dipinjam Mus—Mantan Kades Penyaguan. PT PLM juga memiliki 3 menara pemantau api hanya satu yang berfungsi sedangkan dua lagi rusak dan tidak diperbaiki. Tim pemadaman api yang beranggotakan sepuluh orang tidak pernah mendapat pelatihan menangani kebakaran.

Dalam kesaksiannya, M. Iqbal dari Polda Riau yang turun ke lokasi setelah kebakaran mengatakan hal yang sama. Hanya satu menara pemantau api yang berfungsi dan tingginya sekitar 7 meter. Kata Pulau Dinda Sihombing Satpam dan Mandor PT PLM, kanal di lahan PT PLM jarang dirawat. Terkait mesin yang rusak, ia sudah pernah mengajukan pada terdakwa Edmond John Pereira namun belum ada respon sampai kebakaran terjadi. Sama halnya dengan Azrul, Sihombing juga mengatakan, tim pemadaman api tidak pernah mendapat pelatihan menangani kebakaran.

Sementara itu, Alan Ardiansyah yang juga pegawai gudang PT PLM pernah mengajukan pembelian ring, piston dan oli untuk mesin pemadam kebakaran pada Nischal. Nischal tidak merespon. Permintaan ini lalu disampaikan oleh Pulau Dinda Sihombing.

Terkait izin perkebunan di kawasan hutan, Syamsul Rizal dari Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu mengatakan, lahan PT PLM yang terbakar seluas 39 hektar merupakan kawasan hutan. Meski sudah melakukan kegiatan penanaman kelapa sawit, PT PLM belum memiliki surat izin pelepasan kawasan hutan. Bupati sudah memberi surat peringatan pada PT PLM tapi tidak mendapat tanggapan. Pernyataan Syamsu Rizal sama dengan Nelson Sitohang pegawai Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau, PT PLM tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan.

Abimanyu Pramudya Pegawai Negeri Sipil Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan, berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pasal 50 menjelaskan, semua kegiatan harus didahului dengan izin dari Menteri. Jika melanggar akan dikenai sanksi pidana.

Terkait dampak kebakaran, Bambang Hero Saharjo Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan dari IPB menjelaskan, kebakaran yang terjadi di PT PLM karena adanya pembiaran. Akibatnya terjadi kerusakan lingkungan, melampaui baku mutu ambient dan mengakibatkan efek gas rumah kaca. Kerugian ekologis akibat kebakaran ini mencapai Rp. 18 Miliar.

Basuki Wasis yang juga Ahli kerusakan tanah dari IPB mengatakan terjadi kerusakan tanah gambut pada lahan PT PLM. Setelah melakukan cek laboratorium diketahui, PH tanah meningkat, menurunnya kadar C Organilk sekitar 49,38. Efek dari kebakaran juga melepas gas karbon dioksida, memusnahkan habitat dan mikroorganisme dalam tanah: cacing, semut dan belalang.

Terdakwa Iing pernah melakukan pengecekan menara pemantau api di lahan perkebunan desa Penyaguan, ia mengetahui lahan PT PLM dengan luas 2,209 ha hanya memiliki satu uni menara pemantau api. Sebagai pajabat yang berwewenang dalam menentukan kebijakan, ia tidak melakukannya. Hal ini telah melanggar ketentuan dalam buku pedoman pelaksanaan UKL-UPL PT PLM. Ia juga mengabaikan perintah untuk melengkapi izin perkebunan dalam kawasan hutan.

Terdakwan Niscal tidak melakukan tindakan dengan mengalokasikan sarana dan prasarana seperti membangun dua menara pemantau api yang baru, Terdakwa Edmon pernah membicarakan hal ini pada Niscal namun tidak digubris. Menurut keterangan ahli Bambang Hero, PT PLM hanya memiliki satu menara yang berfungsi. Hingga kebakaran terjadi, Niscal lalai dalam melindungi areal kegiatan milik PT PLM.

“Anehnya, penyidik Polda Riau dan Penuntut Umum tidak memasukkan Pasal 98 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH di dalam dakwaan. Ini menimbulkan kecurigaan terhadap Polda Riau,” kawa Woro Supartinah.

“Apalagi dalam persidangan terdakwa menyebut nama Amit di Singapura yang punya peran khusus, tidak ada dalam BAP Penyidik dan Penuntut Umum, ini juga mengherankan,” kata Fadli.

“Tuntutan dan putusan majelis hakim yang menghukum berat terhadap para terdakwa dan mencabut izin PT PLM adalah bentuk keadilan sosial korban asap karhutla dan keadilan ekologis yang telah rusak untuk dipulihkan kembali,” kata Woro Supartinah.

Narahubung:

Woro Supartinah, Jikalahari, Pekanbaru: 0813 17566965
Fadli, riau corruption trial, 085271290622
Okto Yugo, Advokasi dan Kampanye Jikalahari, 085374856435

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *