PT Jatim Jaya Perkasa Harus Bayar Ganti Rugi Perbaikan Lingkungan Hidup

Pekanbaru, 24 Mei 2016 – Jelang putusan pada 25 Mei 2016 di PN Jakarta Utara, Jikalahari, Riau Corruption Trial dan Walhi Riau meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan karenanya harus mengeluarkan biaya ganti rugi total Rp 570 Miliar.

“Dari hasil monitoring pemantauan persidangan selama 23 kali sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Riau Corruption Trial menyimpulkan bahwa benar telah terbukti PT JJP sengaja membiarkan lahannya seluas 1.000 hektar terbakar, sehingga menguntungkan perusahaan. Proses pembersihan lahan menjadi lebih cepat, dapat segera ditanami dengan biaya lebih murah,” kata Lovina Soenmi dari riau corruption trial.

Dengan terbakarnya lahan, PT JJP tak perlu lagi membeli kapur yang digunakan untuk meningkatkan pH gambut karena pH otomatis naik pada lahan gambut yang terbakar. PT JJP juga tak perlu mengeluarkan biaya pengadaan pupul karena sudah digantikan dengan adanya abu dan arang bekas kebakaran. Kedua faktor yang timbul akibat kebakaran ini sangat menguntungkan PT JJP dari segi ekonomi. Tanah gambut bekas terbakar pun menjadi subur dan cocok untuk pertumbuhan tanaman sawit.

Namun perbuatan membakar lahan yang dilakukan PT JJP telah merusak atau mencemarkan lingkungan hidup. Perbuatan ini dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, karena itu PT JJP harus membayar ganti kerugian, sebagaimana gugatan negara melalui KLHK sebesar Rp 570 Miliar.

Saksi-saksi yang dihadirkan para pihak di persidangan menyatakan bahwa benar terjadi kebakaran di areal kebun PT JJP. Anda Saputra, penyidik Polda Riau, bersaksi di depan persidangan, “Saat ke sana, kondisinya masih banyak asap, jarak pandang sekitar satu kilometer.” Begitu pula kesaksian M. Nur Hidayat, PNS BLH Riau. “Seluas mata memandang, lahan gambut terbakar. Tak berani jalan jauh karena gambut masih berasap.”

Prof. Bambang Hero Saharjo, ahli kebakaran hutan dan lahan, yang turun ke lokasi melakukan verifikasi lapangan, saat bersaksi di pengadilan membenarkan terjadi kebakaran di lahan PT JJP. “Dan dilakukan dengan sengaja karena areal yang terbakar sudah tidak produktif.”

Berdasarkan temuan lapangan dan hasil laboratorium DR. Basuki Wasis, Ahli Kerusakan Tanah, disimpulkan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan pH tanah meningkat, membuktikan tanah gambut terbakar. Mikroba mati dan menyebabkan kesuburan tanah menurun. “Tak perlu dibuktikan semua, satu saja parameter terpenuhi, tandanya tanah gambut sudah dinyatakan rusak.”

“Hal penting yang juga menjadi catatan kami, perusahaan tidak turut pada aturan main. Lahan PT JJP pernah terbakar tahun 2012. Tahun 2014 pernah dilakukan audit untuk PT JJP dan hasilnya, JJP merupakan satu dari 17 korporasi di Riau yang tidak mematuhi aturan yang berlaku,” kata Riko Kurniawan Direktur Walhi Riau.

Dari sisi hukum, perbuatan yang dilakukan PT JJP terbukti melanggar Pasal 1365 BW, berbunyi, “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membaawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Perbuatan yang dilakukan PT JJP telah melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 Ayat (1), Pasal 87; UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 26; PP No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup Pasal 11; PermenLH No 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup Pasal 3; serta SK Menhut No. 135/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan atas nama PT Jatim Jaya Perkasa.

Ahli hukum lingkungan Andri Gunawan Wibisana dan Abdul Wahid Oscar, saat bersaksi di persidangan, menegaskan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang muncul dari kegiatan yang dilakukanannya, walaupun ia terbukti lalai menjaga lahannya sehingga menimbulkan kerugian dari kebakaran lahan tersebut.

Selama proses pembakaran lahan PT JJP seluas 1000 hektar, menurut penghitungan Prof. Bambang Hero Saharjo, telah dilepaskan 9000 ton karbon, 3150 ton CO2, 32,76 ton CH4, 14,49 ton NOx, 40,32 ton NH3, 33,9 ton O3, 583,75 ton CO serta 700 ton partikel. Gas-gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran telah melewati ambang batas sehingga mencemarkan lingkungan. Karena itu, KLHK meminta ganti rugi akibat pencemaran yang ditimbulkannya dengan total Rp 570 Miliar.

“Singkatnya, mau sengaja atau lalai kebakaran lahan PT JJP pada 2013 berkontribusi terhadap polusi kabut asap hingga mengakibatkan ribuan rakyat Riau terpapar bahkan ada yang terkena penyakit ISPA,” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari.

Demi keadilan korban polusi asap rakyat Riau tahun 2013 dan berdasarkan pasal 28 H UUDasar 1945 menyebut bahwa Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan Hak Azasi setiap Warga Negara Indonesia, kami merekomendasikan kepada majelis hakim:

  1. Menyatakan PT Jatim Jaya Perkasa (Tergugat) telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum dan Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada Kementerian Lingkungan Hidup (Penggugat) melalui rekening Kas Negara sebesar Rp 371.137.000.000.-(Tiga ratus tujuh puluh satu milyar seratus tiga puluh tujuh juta rupiah)
  2. Menghukum PT Jatim Jaya Perkasa (Tergugat) membayar ganti rugi materil secara tunai kepada Kementerian Lingkungan Hidup (Penggugat) melalui kas negara sebesar Rp 119.888.500.000 (seratus sembilan belas miliar delapan ratus delapan puluh juta lima ratus rupiah)
  3. Memerintahkan PT Jatim Jaya Perkasa (Tergugat) untuk tidak menanam di lahan gambut yang telah terbakar seluas 1.000 hektar yang berada di dalam areal tergugat.
  4. Menyatakan bahwa benar keterangan ahli Prof Bambang Hero Saharjo dan DR Basuki Wasis memiliki paramater pencemaran dan perusakan lingkungan hidup berdasarkan hukum. Dan mengesampingkan keterangan ahli dari tergugat karena tidak memiliki parameter berdasarkan hukum.
  5. Menyatakan bahwa ahli Kementerian Lingkungan Hidup (Penggugat) telah memenuhi ketentuan dan berwenang melakukan penghitungan ganti rugi berdasarkan hukum.

Informasi lebih lanjut, hubungi:

Woro Supartinah, Jikalahari, Pekanbaru: 0813 17566965

Riko Kurniawan, Walhi Riau, Pekanbaru, 081371302269

Lovina, Riau Corruption Trial, Jakarta: 0812 6680 2024

Okto Yugo, Advokasi dan Kampanye Jikalahari, 085374856435

JJP-Bentangan-Putusan-25-Mei-2016-FINAL

About Okto Yugo

Manajer Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *