Release; Pernyataan Sikap Tim Pendukung Penyelamat Semenanjung Kampar; Respon terhadap Konsultasi Publik Rencana Penilaian HCVF Di Semenanjung Kampar (SK) PT. RAPP
Saat ini masyarakat Riau sudah mengetahui Departemen Kehutanan RI saat ini sedang mengevaluasi perizinan penebangan hutan alam PT. RAPP di Semenanjung Kampar (SK), apakah perizinan PT. RAPP memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat atau sebaliknya. Saat ini juga kehadiran PT. RAPP menimbulkan konflik dengan masyarakat di Desa Teluk Meranti dan desa lainnya di SK. Dan seharusnya masyarakat juga harus mengetahui, bahwa penilaian HCVF idealnya dilakukan sebelum penebangan hutan alam dilakukan, namun kenyataannya PT. RAPP sudah memulai melakukan penebangan. Jadi sebenarnya apa tujuan konsultasi publik ini?
Tentang HCFV
Konsep HCVF (High Conservation Value Forest) atau Hutan Bernilai Konservasi Tinggi pertama dikembangkan oleh Forest Stewardship Council (FSC/ lembaga sertifikasi hutan) pada 1999 sebagaimana ”Prinsip 9: Mempertahankan Hutan Bernilai Konservasi Tinggi”. Guna menjamin Nilai Konservasi Tinggi dilindungi, Prinsip 9 FSC menyatakan bahwa: ”Aktivitas manajemen dalam hutan bernilai konservasi tinggi akan selalu dipertimbangkan dalam konteks pendekatan pencegahan.”
Pada prakteknya ini berarti tidak ada hutan manapun yang boleh ditebangi tanpa penilaian awal Nilai-nilai Konservasi Tinggi pada hutan dan lanskap di sekitarnya yang dikombinasikan dengan identifikasi kriteria yang diperlukan guna mempertahankan dan meningkatkan nilai-nilai tersebut.
Komitment PT. RAPP terhadap HCVF dengan strategi HANCURKAN, KEMUDIAN SELAMATKAN
Tahun 2005, APRIL termasuk PT. RAPP di Riau berkomitmen melindungi HCVF di seluruh kegiatan globalnya. Artinya PT. RAPP sebelum melakukan penebangan mestinya telah melakukan penilaian HCVF oleh tim independen dan memverifikasinya dengan para pihak. Kenyataannya, hingga hari ini belum ada dapat ditunjukan area konsesi RAPP sebelum dilakukan penebangan telah dilakukan penilaian HCVF dan mendapatkan persetujuan dari penilaian ini dari para pihak sebelum menebangi hutan alam ataupun membangun kanal-kanal ataupun infrastruktur lainnya. Padahal banyak diantara konsesi RAPP ditebang setelah tahun 2005, misalnya PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) di blok Pulau Rupat, SRL blok Indragiri, SRL blok Pulau Rangsang yang ketiganya ditebang tahun tahun 2009.
Diakhir tahun 2008, SmartWood, lembaga sertifikasi yang melakukan sertifikasi “Controlled Wood” RAPP, memberikan pra syarat untuk sertifikasi Controll Wood dapat diberikan jika RAPP menyelesaikan dan melakukan penilaian HCVF dan mendapatkan persetujuan dari penilaian ini dari para pihak sebelum menebangi hutan alam. Artinya RAPP harus moratorium konversi hutan alam sebelum penilaian HCVF dan mendapatkan persetujuan dari penilaian HCVF.
Melihat kondisi dan kenyataannya sampai hari ini, RAPP belum ada penyesaian penilaian HCVF dan melakukan penilaian HCVF serta mendapatkan persetujuan dari penilaian HCVF tersebut, sementara penebangan hutan alam pun terus berlanjut dan RAPP pun dengan percaya diri menyebutkan komit terhadap HCVF, kondisi ini kemudian sejumlah LSM menilai APRIL-RAPP komitmen terhadap perlindungan HCVF dengan menggunakan strategi hancurkan dulu baru dilakukan penilaian HCVF (misalnya SK sekarang, dibeberapa tempat sudah dilakukan penebangan, padahal baru hari ini dilakukan proses penilaiannya)
Terkait Rencana Konversi Hutan Alam PT. RAPP di Semenanjung Kampar
Sejumlah pihak menilai, konversi hutan alam di SK memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat. Bahkan dari informasi yang dapat dipercaya, pihak RAPP pernah dipanggil oleh tokoh lingkungan nasional sekaligus Dewan Penasehat Presiden, dimana menyebutkan bahwa di SK tidak ada lagi penebangan hutan alam, tidak ada upaya kegiatan yang mengarah pelepasan karbon dan setiap kegiatan di SK untuk meningkat kesejahteraan masyarakat. Departemen Kehutanan RI saat ini sedang mengevaluasi perizinan penebangan hutan alam PT. RAPP di Semenanjung Kampar, apakah perzinan PT. RAPP memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat.
Konflik RAPP dengan masyarakat Desa Teluk Meranti dan desa lainnya di SK.
Mestinya berbagai pihak menghargai keinginan masyarakat di SK. Ada masyarakat yang menyetujui kehadiran RAPP dengan berbagai syarat yang mesti dipenuhi oleh RAPP dan bagian masyarakat yang menolak konversi hutan alam oleh RAPP di SK dengan alasan menghindari kerusakan lingkungan.
Konsultasi Publik Rencana Penilaian HCVF Di Semenanjung Kampar hanya diindikasikan bertujuan antara lain; sebagai upaya mengalihkan perhatian dan meminta dukungan masyarakat, sebagai bagian pertimbangan bagi tim Departemen Kehutanan RI yang sedang melakukan verifikasi perizinan RAPP di SK dan sebagai upaya menunjukan bahwa RAPP masih komitmen terhadap perlindungan HCVF.
Mempertimbangkan hal diatas, maka kami dari Tim Penyelamat Hutan Semenanjung Kampar yang terdiri dari JIKALAHARI, WALHI-RIAU, dan LSM yang tergabung didalamnya, menyatakan sikap bahwa;
- Konsultasi Publik Rencana Penilaian HCVF Di Semenanjung Kampar, tidak dapat dilakukan dan menjadi sia-sia dilakukan jika RAPP masih terus melakukan kegiatan konversi hutan alam di SK dan pada kawasan hutan alam di tempat lain di Riau. RAPP harus moratorium penebangan hutan alam sebelum menyelesaikan, melakukan penilaian HCVF dan telah mendapatkan persetujuan dari para pihak dari penilaian HCVF tersebut sebagaimana diamanahkan dalam panduan/toolkit HCVF.
- Konsultasi Publik Rencana Penilaian HCVF Di Semenanjung Kampar, tidak dapat dilakukan dan menjadi sia-sia dilakukan ketika Departemen Kehutanan RI sedang melakukan kajian mendalam terkait kegiatan RAPP mengkonversi hutan alam di SK. Disaat para pihak mulai menyadari bahwa pentingnya menjaga Kawasan SK bagi lingkungan global.
- Konsultasi Publik Rencana Penilaian HCVF Di Semenanjung Kampar, tidak dapat dilakukan dan menjadi sia-sia dilakukan ketika masyarakat dan pemerintah ingin menentukan arah pembangunan yang sesuai di SK.
- APRIL-RAPP hanya menjadikan penilaian HCVF Di Semenanjung Kampar, sebagai upaya menarik dukungan para pihak untuk melegitimasi penebangan hutan alam di SK. Bukan menunjukan komitmennya dalam perlindungan HCVF, karena sampai hari ini belum ada penyelesaian dan penilaian HCVF oleh tim independen yang telah sepakati oleh para pihak, sementara konversi hutan alam pada kawasan yang berpotensi sebagai HCVF terus dilakukan. Misalnya PT. SRL di Blok Pulau Rupat, Blok Pulau Rangsang, Blok Indragiri dan RAPP Kampar Ring.