Pernyataan Bersama ORNOP Riau tentang Kasus Pulau padang

Siaran Pers – untuk dirilis Segera.
Pernyataan Sikap Organisasi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LSM, Ormas dan Organisasi Mahasiswa terhadap permasalahan Pulau Padang dan Pembentukan TIM Mediasi oleh Mentri Kehutanan
No: Istimewa/I/2012

Kami Peserta yang hadir pada pertemuan dengan Tim Mediasi yang dibentuk oleh Menteri Kehutanan RI berdasarkan SK 736/Menhut-II/2011 telah melakukan pertemuan pada hari Kamis, 05 Januari 2012 di Sekretariat Jikalahari Jl Angsa 1 No 4A Pekanbaru, Riau.

Berdasarkan pemaparan Tim Mediasi dan hasil diskusi yang dilakukan pada hari Kamis, 05 Januari 2012, maka Organisasi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LSM, Ormas dan Organisasi Mahasiswa yang hadir pada pertemuan ini menyatakan bahwa permasalahan di Pulau Padang adalah salah satu dari beberapa persoalan yang ditimbulkan akibat dari terbitnya SK. 327/Menhut-II/2009.

Peserta Pertemuan menyatakan Menteri Kehutanan RI perlu segera membentuk Tim Verifikasi Independen dan multipihak untuk meninjau kembali perizinan SK.327/Menhut-II/2009, dengan pertimbangan:

1.    Proses   lahirnya SK. 327/Menhut-II/2009 bermasalah mulai dari  tahapan perizinan, putusan dan implementasinya.

a) Proses AMDAL yang bertentangan dengan PP 27/1999 pasal 16 ayat 4  tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, khususnya  ketidaksesuaian peruntukan kawasan hutan yang dicadangkan sebagai areal HTI dengan dokumen TGHK, RTRWN, RTRWP Riau (Perda No. 10 tahun 1994), dan RTRWK Bengkalis (Perda No. 19 tahun 2004). (penjelasan lebih lanjut baca pada Lampiran 1. Penyimpangan Perijinan di Pulau Padang).
b) Dalam pengambilan data-data di lapangan saat penyusunan AMDAL tim penyusun tidak mengambil sampel biofisik lapangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan AMDAL, antara lain :

1. Tim penyusun AMDAL tidak melakukan pengukuran sampel kedalaman lahan gambut secara representatif dan akurat.

Menurut data ANDAL kedalaman gambut di areal pencadangan HTI secara umum < 2,5 m, dan sebagian kecil saja yang ketebalan gambutnya antara 2,5 – 5 meter (sumber: Dokumen ANDAL Areal tambahan PT. RAPP, 2006 halaman V-32),
Menurut hasil penelitian Fakultas Kehutanan UGM  kedalaman gambut (sebanyak 70 titik bor) di Pulau Padang > 3 meter, bahkan dibanyak  tempat kedalaman gambutnya > 6,5 meter). (Penjelasan lebih lanjut silahkan dibaca pada Lampiran 2. Pengelolaan Landskape Pulau Padang).
Menurut Disertasi Michael Allen Brady Universitas British Columbia (sekarang menjabat Executive Director GOFC-GOLD  (Global Observation of Forest and Land Cover Dynamics (GOFC-GOLD) GOFC-GOLD adalah Panel of the Global Terrestrial Observing System (GTOS), yang disponsori oleh FAO, UNESCO, WMO, ICSU and UNEP  yang mengambil Pulau Padang sebagai site kajian utama, menunjukkan bahwa sebagian besar kawasan Pulau Padang memiliki kedalaman gambut 9 – 12 meter. (penjelasan lebih lanjut tentang Disertasi tersebut silahkan dilihat pada Lampiran 3.).
Menurut Keppres 32/1999, dan PP No. 47/1997, kawasan gambut dengan kedalaman > 3 meter yang berada di hulu sungai dan rawa termasuk kawasan lindung.  Menurut Keppres 32/1999 pasal 37 ayat 1 tentang Pengendalian Kawasan Lindung, menyebutkan bahwa di dalam kawasan lindung dilarang melakukan kegiatan budidaya, kecuali yang tidak mengganggu fungsi lindung. Pengusahaan HTI skala besar yang menggunakan sistem land clearing dan silvikultur THPB akan menimbulkan dampak negatif terhadap fungsi lindung di kawasan Pulau Padang.

2. Tim penyusun AMDAL tidak melakukan survey sosial pada masyarakat terdampak akibat operasional HTI (sesuai PP 27/1999 pasal 34), khususnya di Desa Lukit dimana sebagian besar areal HTI termasuk wilayah administratif desa tersebut. Tetapi lokasi survey sosial Tim penyusun AMDAL  justru ke Desa Tanjungkulim dan Desa Kurau yang lokasinya berada diluar areal HTI. (sumber: Dokumen ANDAL Areal Tambahan PT. RAPP Halaman V-68 s.d. V-82).

3. Terdapat sikap yang sangat tidak kooperatif dari pihak PT. RAPP terhadap akses dokumen ANDAL bagi para multi pihak di Pekanbaru, padahal dokumen ANDAL merupakan dokumen publik.

c) Hasil interpretasi citra SRTM 30 dengan koreksi ground-check ketinggian tajuk tegakan pohon pada 130 titik di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar kawasan pemukiman dan kebun karet berada pada 1-6 m dpl (di atas permukaan air laut) sehingga adanya rencana HTI dengan kanalisasi besar-besaran berpotensi menyebabkan percepatan tenggelamnya Pulau Padang akibat subsidensi dan meningkatnya pemukaan laut akibat pemanasan global. (penjelasan lebih lanjut silahkan dibaca pada Lampiran 2.)

Indikasi ini sudah terbukti di lapangan, dimana masyarakat Pulau Padang dalam beberapa tahun terakhir ini sudah mengalami bencana banjir rob/pasang air laut. Padahal sampai dengan saat ini belum ada pembelajaran tentang dampak kanalisasi HTI skala besar terhadap keseimbangan ekosistem pulau-pulau kecil.

d) Telah terjadi pembentukan opini oleh PT. RAPP berkaitan dengan tingkat deforestasi di kawasan Pulau Padang yang dilakukan saat forum Sosialisasi kepada komponen masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti tanggal 30 Oktober 2010:

1) Menurut analisis peta Citra Landsat tahun 2002 yang dilakukan PT. RAPP, kawasan kebun karet dan kebun sagu (yang dikelola masyarakat Pulau Padang selama puluhan tahun) diidentifikasi sebagai areal deforestasi, sehingga tingkat deforestasi di Pulau Padang termasuk kategori tinggi. Kenyataan ini akan dapat mempengaruhi para pihak yang berkepentingan dalam mengambil keputusan yang berpotensi menguntungkan PT. RAPP terutama dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan Pulau Padang di masa depan. (penjelasan lebih lanjut dapat dibaca pada Lampiran 4.)
2) Menurut hasil analisis peta citra Landsat pada tahun 2002 dan Citra Landsat tahun 2010 yang dilakukan oleh Fakultas Kehutanan UGM, ternyata laju deforestasi di Pulau Padang selama rentang waktu 2002-2010 sangat minimum. (penjelasan lebih lanjut dapat dibaca  pada Lampiran 2.)

e) Kontroversi kriteria areal yang dapat dijadikan IUPHHKHT/HTI (1). UU 41/1999 tentang Kehutanan; (2). PP 6/1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi; (3). Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002, Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan; (4). Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung; (5). Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 10.1/Kpts-II/2000 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman; (6). Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 21/Kpts-II/2001 Tentang Kriteria Dan Standar Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi; dan (7). Keputusan Menteri Kehutanan No: SK. 101/Menhut-II/2004, jo P.05/Menhut-II/2004 tentang Percepatan Pembangunan Hutan Tanaman untuk Pemenuhan Bahan Baku Industri Pulp dan Kertas).

f) Berdasarkan UU No 27/2007 pasal 1 ayat 3 yang dimaksud Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2  (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya. Di dalam UU No 27/2007 pasal 23 ayat 2 dinyatakan Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk salah satu atau lebih kepentingan berikut: a). konservasi; b). pendidikan dan pelatihan; c). penelitian dan pengembangan; d). budidaya laut; e). pariwisata; f). usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari; g). pertanian organik; dan/atau h). peternakan. Pada pasal 23 ayat 3, kegiatan lain diperbolehkan namun wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan sistem tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan. Mendasar pada pasal 23 UU No 27/2007 tersebut, maka pengelolaan kawasan Pulau Padang tidak diperuntukan untuk kegiatan pengusahaan hutan.

g) SK 327/Menhut-II/2009 menggunakan  Keputusan Gubernur Riau no. Kpts 667/XI/2004 yang telah kadaluarsa sebagai konsideran.

2. Masyarakat desa-desa di Pulau Padang sudah ada sejak 1918. Terdiri dari 14 desa yaitu Lukit, Tanjung Padang, Kudap, Dedap, Mengkirau, Bagan Melibur, Mekar Sari, Meranti Bunting, Mengkopot, Selat Akar, Bandul, dan satu kelurahan; Belitung. Jumlah penduduk Pulau Padang  sekitar 35.224 penduduk, berasal dari Etnis Melayu, Jawa, Bugis, Minang, Lombok, Batak dan Akit sebagai suku asli. Heterogenitas itu berujud hidup rukun dan damai.
Ragam Mata pencaharian utama dari penduduk Pulau Padang adalah 70%  petani, dan sisanya adalah  nelayan, PNS, buruh lepas, dan karyawan swasta. Rencana pembangunan HTI telah mengubah dinamika yang sebelumnya kondusif menjadi berpotensi konflik terbuka.

3. Di Pulau Padang juga terdapat banyak sekali contoh budidaya tananaman keras (karet, sagu) yang telah berlangsung puluhan tahun pada kawasan gambut dalam dengan tata kelola air menggunakan kanal berukuran kecil, dan menjadi andalan ekonomi Pulau Padang.

Dengan kondisi diatas maka NGO dan Ormas di Riau menyatakan bahwa langkah yang harus diambil pemerintah c.q. Kementerian Kehutanan adalah:

1. Kementerian Kehutanan bukan sebatas membentuk tim mediasi namun membentuk Tim Verifikasi Independen dan multipihak, untuk meninjau kembali perizinan SK.327/Menhut-II/2009.

2. Mensinergikan berbagai pihak dan inisiatif guna menjadikan pengelolaan ekosistem lahan gambut dalam oleh masyarakat di Pulau Padang yang terbukti mampu menopang kehidupan > 32.000 orang untuk dipromosikan sebagai:

a) Model pembelajaran pengelolaan ekosistem gambut dalam (deep peatland farming system) berbasis masyarakat pada kawasan penyangga (buffer zone).
b) Pembanding (benchmark) terhadap kelestarian ratusan ribu Ha lahan gambut yang di drainase secara besar-besaran oleh HTI di Sumatera.
c) Model percontohan perbaikan tata kelola (good governance) di bidang kehutanan, tata kelola lahan gambut, dan tata kelola pulau kecil yang berbasis masyarakat.
d) Model percontohan pengelolaan hutan alam pada ekosistem lahan gambut dalam untuk tujuan produksi, konservasi, dan ecotourism.e) Ikon best practices dalam pengelolaan ekosistem gambut dalam berbasis masyarakat yang berpeluang menjadi kawasan warisan nasional (national heritage), ditengah pesimisme terhadap isu kegagalan pengelolaan lahan gambut di Indonesia di tingkat Internasional.

Demikian pernyataan ini dibuat NGO dan Ormas Riau sebagai tanggapan atas pembentukan Tim mediasi dan solusi untuk penyelesaian permasalahan yang ditimbulkan dari terbitnya SK.327/Menhut-II/2009.

Pekanbaru, 05 Januari 2012
Peserta Pertemuan (terlampir)

Untuk informasi selanjutnya sila hubungi:

  • Muslim Rasyid, Jikalahari (ph: 0812 7637 233)
  • Hariansyah Usman, WALHI Riau (ph: 0812 7669 9967)
  • Bambang Aswandi (ph: 0812 6803 467)

——————————

Catatan untuk Redaksi:

  • Peserta pertemuan dapat dilihat pada: http://jikalahari.or.id/index.php?option=com_docman&task=cat_view&gid=50&Itemid=139
  • Hutan Rawa Gambut Dan Permasalahan SK 327/Menhut-II/2009 dapat dilihat pada: http://jikalahari.or.id/index.php?option=com_docman&task=cat_view&gid=53&Itemid=139
  • Analisis Jikalahari terhadap Dokumen AMDAL Kegiatan Izin IUPHHK-HT di areal tambahan Kabupaten Pelalawan, Siak dan Bengkalis PT. RAPP Dokumen AMDAL Tahun 2004-2006 (SK Menteri Kehutanan No. S.143/Menhut-VI/2004 dan Kpts 326/VII/2006) dapat dilihat pada: http://jikalahari.or.id/index.php?option=com_docman&task=cat_view&gid=53&Itemid=139
  • Pembentukan opini oleh PT. RAPP berkaitan dengan tingkat deforestasi di kawasan Pulau Padang. PT. RAPP menyatakan kawasan kebun karet dan kebun sagu (yang dikelola masyarakat Pulau Padang selama puluhan tahun) diidentifikasi sebagai areal deforestasi dapat dilihat pada: http://jikalahari.or.id/index.php?option=com_docman&task=cat_view&gid=50&Itemid=139
  • Kajian awal dan Roadmap Pengelolaan Lansekap di Pulau Padang yang dilakukan oleh Oka Karyando dkk, Penilitian dari Universitas Gajah Mada, dapat dilihat pada: http://jikalahari.or.id/index.php?option=com_docman&task=cat_view&gid=50&Itemid=139
  • Pendapat Hukum (Legal Opinion) Tim Pendukung Penyelamat Semenanjung Kampar (TP2SK) terhadap terbitnya SK. 327/Menhut-II/2009, dapat dilihat pada http://jikalahari.or.id/index.php?option=com_docman&task=cat_view&gid=53&Itemid=139
  • Pernyataan Sikap Organisasi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LSM, Ormas dan Organisasi Mahasiswa terhadap permasalahan Pulau Padang dan Pembentukan TIM Mediasi oleh Mentri Kehutanan, dapat dilihat pada http://jikalahari.or.id/index.php?option=com_docman&task=cat_view&gid=50&Itemid=139

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *