Kampar, 12 November 2021 – Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Panca Putra Tarigan melakukan kunjungan dan verifikasi lapangan sebagai tindaklanjut aduan konflik agraria masyarakat dengan PTPN V di Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.
Kunjungan tersebut di hadiri oleh Gerakan Masyarakat Adat Pantai Raja (Gempar), Ninik Mamak, Pemerintah Desa Pantai Raja, DPRD Kampar, LAM Riau, BPN, Jikalahari, dan ratusan masyarakat adat Pantai Raja. Dalam kunjungan tersebut, Gusdianto perwakilan dari masyarakat adat pantai raja yang juga sebagai Tim Advokasi Gempar, menceritakan konflik lahan dengan PTPN V yang sudah berlangsung lama tak kunjung mendapatkan titik terang.
“Kami masyarakat adat Pantai Raja berterimakasih atas kehadiran Deputi II KSP dan rombongan. Konflik sejak tahun 80-an hingga saat ini tak kunjung mendapat titik terang. Saat kami melakukan aksi menuntut hak kami, kami digugat perdata Rp 15 M dan dilaporkan ke Polda Riau,” Kata Gusdianto.
“Kami pastikan bahwa tidak ada satu tandan sawit pun yang kami ganggu dan tidak ada aktifitas anarkis. Kami atas nama masyarakat adat Pantai Raja sangat berharap persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik dengan kehadiran Bapak,” kata Gusdianto.
Sekitar 37 tahun konflik masyarakat adat dengan PTPN V sampai 2019 sudah beberapa kali mendapat kesepakatan – kesepakatan yang di mediasi oleh Komnas HAM dan DPRD Provinsi Riau. Namun dari hasil kesepakatan itu belum ada terealisasi di lapangan. Dasar itu membuat masyarakat melakukan aksi menduduki lahan PTPN V Sei Pagar.
Pasca Aksi 20 Agustus 2020, masyarakat dilaporkan ke Polda Riau, atas dugaan menduduki lahan tanpa izin sesuai dengan UU Perkebunan pasal 107. November 2020 masuk gugatan perdata PTPN V dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 15 M atas kegiatan yang dianggap mereka merugikan PTPN V dan di situ masyarakat yang melakukan aksi sempat mendapatkan isu bahwa mereka mafia tanah.
“Sebelumnya ada isu bahwa masyarakat yang berjuang ini adalah mafia tanah, hari ini kita dapat membuktikan bahwa masyarakat pantai raja ini bukan mafia tanah. Masyarakat juga tat aturan dan pemerintah dengan telah mengikuti berbagai mediasi, baik di Kantor Bupati Kampar oleh Komnasham, DPRD Riau dan Asisten I Gubernur Riau. Sayangnya tak pernah terealisasikan” kata Okto Yugo Setiyo, Wakil Koordinator Jikalahari.
“Sudah selayaknya Presiden Jokowi yang menyelesaikan persoalan ini. Saya juga meminta Bapak Abetnego Tarigan selaku Deputi II KSP, tolong disampaikan kepada Presiden Jokowi dan Menteri BUMN bahwa Direktur PTPN ini bermasalah, sikit sikit warganya dilaporkan, di gugat ke pengadilan, dilaporkan ke Polda, saya kira harus di evaluasi direkturnya ini karena bertentangan dengan perintah Jokowi yang mengatakan masyarakat kecil jangan diadili hukum, pasti mereka kalah,” tambah Okto.
Abetnego Tarigan mengatakan, “Tentu kami perlu melihat lebih jauh terkait dengan kesepakatan – kesepakatan yang disampaikan oleh pembicara terdahulu bahwa sudah ada kesepakatan yang di fasilitasi Komnas HAM dan DPRD Provinsi, tentu kami akan komunikasikan lebih lanjut pada pihak PTPN untuk bisa mengetahui sejauh mana mereka mampu untuk menyelesaikan persoalan – persoalan ini”.
“Saya melihat disini dan saya bisa merasakan, ini memang kepentingan masyarakat Desa Pantai Raja. Jadi ini nanti kita akan komunikasi lebih jauh untuk melihat opsi opsi apa yang untung dari kesepakatan kesepakatan yang ada,” Tambahnya.
Nara hubung:
Okto Yugo Setyo, Wakil Koordinator Jikalahari 085374856435
Arpiyan Sargita, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari 0812 6111 6340