“Kebakaran Hutan dan Lahan, Siapa yang Melanggengkan ?”

Jakarta. Sabtu, 15 November 2014-  Hingga saat ini kejadian kebakaran hutan dan lahan masih terus berlangsung, menurut catatan sejarah di indonesia Kebakaran hutan besar di Indonesia pada abad 20 terjadi pada tahun 1982/1983 terutama di Kalimantan Timur dimana terdapat 3.6 juta ha hutan dan lahan terbakar (Saharjo, 2008). Studi yang dilakukan ITTO-GTZ menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran adalah perubahan struktur vegetasi akibat pembalakan kayu yang dimulai sekitar 1970-an, dimana jutaan hektar lahan hutan dibagi-bagi kedalam kawasan HPH yang mengakibatkan ledakan kayu di Sumatra dan Kalimantan yang merubah bentang alam dari kedua pulau tadi lebih dari dua dekade.

Jakarta. Sabtu, 15 November 2014-  Hingga saat ini kejadian kebakaran hutan dan lahan masih terus berlangsung, menurut catatan sejarah di indonesia Kebakaran hutan besar di Indonesia pada abad 20 terjadi pada tahun 1982/1983 terutama di Kalimantan Timur dimana terdapat 3.6 juta ha hutan dan lahan terbakar (Saharjo, 2008). Studi yang dilakukan ITTO-GTZ menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran adalah perubahan struktur vegetasi akibat pembalakan kayu yang dimulai sekitar 1970-an, dimana jutaan hektar lahan hutan dibagi-bagi kedalam kawasan HPH yang mengakibatkan ledakan kayu di Sumatra dan Kalimantan yang merubah bentang alam dari kedua pulau tadi lebih dari dua dekade.

Akibat pelaksanaan logging ini adalah jumlah log yang tidak termanfaatkan tergeletak di lantai hutan yang mengakibatkan terjadinya penumpukan bahan bakar sehingga rawan api (Saharjo, 2008). Kebakaran hutan yang terjadi pada masa orde baru (Pemerintahan Soeharto), yakni tahun 1982/1983 (3.600.000 ha), 1987 (66.000 ha), 1991 (500.000 ha), 1994 (5.110.000 ha), 1997/1998 (10.000.000 ha) belum direspon dalam bentuk kebijakan undang-undang yang spesifik dan jelas.

Dalam masa-masa itu, Pemerintah Soeharto lebih melihat kebakaran hutan bukan suatu masalah yang perlu direspon secara penting dan mendesak lewat suatu kebijakan undang-undang. Dalam praktek penanganannya  dimasa tersebut, kebakaran hutan ditangani oleh Kementerian Kehutanan, sedangkan kebakaran lahan ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Pada tahun 1995, menteri kehutanan lewat SK Menteri Kehutanan No 188/kpts-II/1995 membentuk Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan Nasional (PUSDALKARHUTNAS). Di tahun yang sama juga, Kementerian Lingkungan Hidup lewat SK Kementerian Lingkungan Hidup No KEP-18/MENLH/3/1995 membentuk Badan Koordinasi Nasional Kebakaran Lahan.

Tahun 1997 lewat SK Menteri Lingkungan Hidup No KEP-40/MENLH/09/1997 membentuk Tim Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Selain itu, hal yang jamak kita temukan di masa-masa itu adalah pembakaran lahan untuk pembukaan perkebunan besar kelapa sawit, dimana terjadi tumpang tindih dengan masa-masa masyarakat lokal/adat melakukan pembukaan lahan dengan pembakaran terbatas. Saling lempar dan saling tuduh antara pemerintah, masyarakat/NGO, dan pengusaha perkebunan terlihat intens pada tahun 1997-1998-an.

Penegakan hukum tidak sepenuhnya terjadi, karena belum adanya kebijakan setingkat undang-undang yang secara eksplisit menghukum dan mendenda bagi person penyebab kebakaran hutan dan lahan. Setelah kebakaran hutan dan lahan tahun 1997/1998 yang sangat hebat, Pemerintah Indonesia mengeluarkan beberapa kebijakan untuk merespon kebakaran hutan dan lahan tersebut.

Sedikitnya terdapat beberapa kebijakan nasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia dalam merespon kebakaran hutan dan lahan, yakni UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU no 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan, serta turunan kebijakan nasional yakni PP no 4 tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan.

Salah satu contoh kasus kejadian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau dan melibatkan salah satu perusahaan terkemuka di Indonesia untuk duduk dalam meja pengadilan. Pada 9 September 2014, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, menghukum terdakwa Danesuvaran KR Singam dan terdakwa PT Adei Plantation and Industry yang diwakili Tan Kei Yoong karena kelalaiannya lahan KKPA Batang Nilo Kecil terbakar seluas 40 dari 541 hektare pada Juli 2013 yang berakibat pada kerusakan lingkungan hidup.

PT Adei Plantation and Industry diwakili Tan Kei Yoong dihukum pidana denda Rp 1,5 miliar subsider 5 bulan kurungan yang dalam hal ini diwakili Tan Kei Yoong dan memulihkan lahan yang rusak seluas 40 hektar dengan pengomposan menelan biaya Rp 15.1 Miliar. Danesuvaran KR Singam dihukum 1 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan kurungan. Putusan hakim bertetangan dengan tuntutan Penuntut Umum. PT Adei Plantation and Industry dituntut Denda Rp 5 M, dan Pidana Tambahan Rp 15,7 M. Danesuvaran KR Singam 5 tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar. Mereka dituntut karena sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.

Hakim juga menilai pemerintah daerah melalui Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan juga tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan sungguh-sungguh. Selain sebagai regulator, pemerintah juga harus berperan sebagai pengawas dan tidak hanya menerima laporan dari pemrakarsa AMDAL. BLH harus memastikan bahwa AMDAL yang telah disetujunya telah dijalankan dengan baik. “Atas putusan ini, Kementerian terkait harus mengevaluasi dan memberi sanksi Administratif kepada Bupati Pelalawan dan Gubernur Riau karena telah lalai mengawasi AMDAL PT Adei Plantation and Indstry, termasuk mereview izin usaha perusahaan,” kata Muslim Rasyid, Koordinator Jikalahari.

Meski hakim telah memvonis kedua terdakwa tersebut, “Kami menilai hakim telah gagal membuktikan bahwa lahan tersebut sengaja dibakar bukan karena kelalaiannya. Ini karena hakim tidak memaknai dengan benar scientific evidence,”kata Made Ali dari riau corruption trial.

Data Walhi Riau menyebut, PT Adei Plantation & Industry salah satu anak perusahaan grup Kuala Lumpur Kepong (KLK) bermarkas di Malaysia. Di Indonesia KLK memiliki 17 anak usaha perkebunan kelapa sawit tersebar di Sumatera dan Kalimantan. “Kegiatan anak usaha mereka khususnya di Riau kerap merusak gambut berkontribusi pada kerusakan lingkungan belum lagi lahan yang mereka kelola milik masyarakat adat,” kata Riko Kurniawan. Buktinya? Riko menyebut tahun 1999, ketika PT Adei mengelola HGU-nya di Desa Batang Nilo Kecil. HGU tersebut tumpang tindih dengan lahan masyarakat adat tiga persukuan Piliang, Melayu, dan Pelabi. “Akhirnya itulah lahan yang dijadikan KKPA.

Namun tetap saja yang kelola PT Adei.” “Gambut yang terbakar di areal KKPA yang dibakar di areal PT Adei membuktikan perusahaan tidak mampu menjaga gambutnya yang memang rawan terbakar. Ini menambah bukti bahwa kerusakan gambut memang sengaja dilakukan oleh perusahaan,” kata Riko Kurniawan. “Kami menghimbau kepada Presiden agar turun tangan memperbaiki gambut dengan cara merevisi izin perusahaan sawit di Riau yang beroperasi di areal gambut.” RSPO (Roundtable on Sustanable Palm Oil) sebagai salah satu lembaga sertifikasi untuk perkebunan sawit berkelanjutan harus menghukum KLK Grup karena terbukti telah melanggar hukum Indonesia serta prinsip dan kriteria yang ada dalam RSPO. “Kami mendesak agar KLK Grup dikeluarkan dari keanggotaan RSPO karena telah melakukan praktek bisnis merusak lingkungan hidup,” kata Riko Kurniawan, Direktur Walhi Riau.

Bahwa ringannya putusan pemidanaan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan terhadap korporasi yang terafiliasi dengan Kuala Lumpur Kepong Group tersebut menambah rentetan panjang keberpihakan ‘hukum’ kepada korporasi asal Malaysia ini. Berdasarkan catatan Jikalahari, pada 1 Oktober 2001, PT. Adei Plantation & Industry yang diwakili oleh C. Goby selaku General Manager yang bertanggungjawab terhadap pembakaran areal perkebunan kelapa sawitnya yang berada di Kabupaten Kampar dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 250.000.000,-. Hanya saja putusan yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat yang terdampak asap tersebut, malah diringankan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Riau dengan pidana penjara selama delapan bulan dan denda 100 juta rupiah.

Kesaktian PT. Adei Plantation ketika berhadapan dengan hukum juga terlihat dari putusan bebas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pelalawan terhadap tiga pengurusnya, yaitu Goh Tee Meng,  Tan Kei Yoong   dan Danesuvaran KR. Singgam terkait dengan perkara IUP illegal yang terungkap ketika penyidikan kasus perkara pembakaran areal perkebunaannya pada tahun 2013. Putusan bebas dalam perkara izin  usaha perkebunan illegal ini dianggap janggal oleh Riko Kurniawan selaku Direktur WALHI RIau, “Putusan Bebas dari Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara IUP Illegal kebun KKPA PT. Adei Plantation & Industri yang didasarkan pada pertimbangan tidak terpenuhinya unsur ‘setiap orang’ karena alasan kewarganegaraan ketiga terdakwa merupakan alasan yang mengada-ada dan tidak berdasar hukum”.

Kekecawaan Riko tersebut dihubungkan Dosen Fakultas Hukum UNNES Semarang, Bagus Hendradi Kusuma yang menyebutkan bahwa dengan tidak disebutkannya unsure setiap orang dalam UU Perkebunan, maka seharusnya hakim kembali pada asas umum hukum pidana dgn dasar Pasal 103 bahwa ketentuan pidana buku I Bab I-VIII berlaku bagi UU Pidana di luar KUHP sepanjang tdk diatur secara menyimpang. Berdasrkan hal tersebut, maka pengertian “setiap orang” diartikan dgn “natuurlijke persoon”, sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 59 KUHP tentang korporasi yang melakukan tindak pidana, maka yg dipertanggungjawabkan adalah pengurus yg terlibat (artinya natuurlijke persoon).

Selanjutnya, Bagus juga menyebutkan masalah lokus juga seharusnya menjadi pertimbangan yang harus diperhatikan Hakim, karena tindak pidana a quo dilakukan di wilayah Indonesia, maka berlaku asas teritorial dalam Pasal 2 KUHP, bahwa setiap orang yg melakukan perbuatan pidana di wilayah hukum Indonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia (termasuk WNA).

Berdasarkan uraian tersebut, maka seharusnya putusan bebas tidak dijatuhkan majelis Hakim dan, 3 terdakwa tersebut tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhkan pidana. Permasalahan dalam penegakan hukum terkait subjek hukum korporasi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan terkait dengan mempunyai kecacatan yuridis dalam pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi. Berdasarkan fakta persidangan diketahui ketiga petinggi PT. Adei Plantation, Goh Tee Meng,  Tan Kei Yoong   dan Danesuvaran KR. Singgam merupakan pengurus korporasi yang bertanggungjawab terhadap pengurusan izin usaha perkebunan kelapa sawit untuk lokasi yang dikelola dengan pola KKPA antara Koperasi Petani Sejahtera PT. Adei Adei Plantation.

Pengelololaan perkebunan kelapa sawit seluas 540 hektar tidak disertai Izin Usaha Perkebunan, bertentangan dengan Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 17 ayat (1) UU Perkebunan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 17 ayat (1) UU Perkebunan tersebut merujuk pada pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang dalam pasal 6 mensyaratkan“usaha budidaya tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang luas lahannya 25 ( dua puluh lima) hektar atau lebih wajib memiliki izin”.

Dengan merujuk pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 yang menegaskan perbuatan pidana terkait perizinan perkebunan ini dilakukan secara bersama-sama, maka  Goh Tee Meng,  Tan Kei Yoong   dan Danesuvaran KR. Singgam memiliki peranan dalam setiap proses perizinan yang tidak mereka lakukan, sehingga tidak beralasan kiranya apabila Majelis Hakim dalam perkara a quo mengenyampingkan aturan umum baik sebagai pelaku maupun turut melakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Bahkan Bagus menambahkan rumusan Jaksa Penuntut Umum dikemudian hari patut mempertimbangkan penggunaan Pasal 55 ayat (2) KUHP mengenai uitlocker (penganjur) untuk menjerat pengurus korporasi, apabila didalam suatu rumusan aturan perundang-undangan tidak mengatur secara eksplisit sistem pertanggungjawaban pidana korporasi.

Dengan melihat salah satu contoh kasus di provinsi Riau, ini merupakan bentuk nyata bahwa ketegasan hukum bagi perusahaan pelaku pembakaran belumlah sekuat yang diharapkan, harapannya ada upaya tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku pembakaran lainnya Bondan, Departemen Kampanye Sawit Watch.

Dengan demikian sawit watch mencatat beberapa Aspek yang melanggengkan kebakaran hutan dan lahan, diantaranya adalah :

  1. Pelepasan perijinan bagi perkebunan kelapa sawit dan usaha skala besar lainnya di ekosistem gambut
  2.  Penegakan dan pengawasan hukum yang belum optimal atas pelaku pembakaran
  3. Lempar tanggungjawab atas siapa pelaku pembakaran hutan dan lahan sebagai akibat dari adanya celah hukum
  4. Ekspansi perkebunan Kelapa sawit adalah salah satu penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan  Adanya ketimpangan penguasaan lahan di wilayah-wilayah kebakaran hutan dan lahan
  5. Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan tidak berkolerasi positif terhadap penanganan secara langsung terhadap kejadian kebakaran lahan di konsesi perkebunan kelapa sawit

 

Informasi lebih lanjut:

Bondan andriyanu, Sawit Watch (0821 255 70 136)

Riko Kurniawan, Eksekutif Daerah WALHI Riau (0811 69 000 97)

Muslim Rasyid, Koordinator Jikalahari (0812 763 7233)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *