Pekanbaru, 25 Agustus 2022—Jikalahari mendesak Gubernur Riau Syamsuar meminta maaf kepada warga Riau, karena hingga Selasa, 23 Agustus 2022 balon banner ucapan tahniah hari jadi Provinsi Riau berlogo APRIL dan APP masih terpasang di halaman kantor Gubernur Riau. Sebelumnya, pada 9 Agustus 2022, Jikalahari telah mendesak Syamsuar menurunkan balon banner bergambar logo APP dan APRIL.
“Syamsuar harus segera menurunkan balon banner tersebut dan meminta maaf kepada rakyat Riau karena telah memberikan ruang saat ulang tahun Provinsi Riau kepada korporasi perusak hutan alam Riau yang merampas tanah masyararakat adat dan tempatan,” kata Okto Yugo Setiyo, Wakil Koordinator Jikalahari
Catatan Jikalahari, APP dan APRIL memiliki catatan buruk di Riau. Pertama, pada 2019, PT RAPP (APRIL Grup) dan PT Arara Abadi (APP) disegel oleh GAKKUM KLHK karena terlibat Karhutla. Karhutla ini mengakibatkan lebih dari 281.626 kasus Inspeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) di Riau[1].
Kedua, pada 2015 juga terjadi Karhutla di Riau, anak perusahaan APP dan APRIL merupakan penyumbang asap yang menyebabkan warga Riau berbulan-bulan menghirup asap. Polda Riau telah menetapkan 18 korporasi sebagai tersangka, dari 18 korporasi, 5 APP, PT Bina Duta Laksana, PT Ruas Utama Jaya, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, dan 7 APRIL Grup, PT Siak Raya Timber, dan PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi dan PT PAN United.
Ketiga, APP dan APRIL terlibat korupsi kehutanan 20 korporasi yang melibatkan Bupati Siak dan Pelalawan, Tiga Kepala Dinas Kehutanan Riau, serta Gubernur Riau. APP dan APRIL menyuap para terpidana untuk mendapatkan izin IUPHHK-HT dan RKT periode 2002 – 2009. Akibat perbuatannya menebang hutan alam, telah merugikan perekonomian negara senilai Rp 1,3 triliun.
Dari 20 korporasi, 16 APRIL Grup, PT Selaras Abadi Utama, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Uniseraya, PT Rimba Mutiara Permai, PT Triomas FDI, PT National Timber and Forest Product, PT Madukoro, CV Alam Lestari, CV Tuah Negeri, CV Putri Lindung Bulan, CV Harapan Jaya, CV Bhakti Praja Mulia, CV Mutiara Lestari dan 4 APP, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, PT Balai Kayang Mandiri dan PT Rimba Mandau Lestari. Hingga saat ini, 20 korporasi ini masih menikmati keuntungan dan belum diproses oleh penegak hukum.
Keempat, Pada 2001 – 2006, Kapolda Riau Brigjen Sutjiptadi membongkar kasus tindak pidana lingkungan hidup dan kehutana (illegal logging) di Riau. Pada Juni 2007, Polda Riau memeriksa puluhan saksi, pelapor (masyarakat), menyita dan mengamankan 133 eksavator (alat berat) dan ribuan log kayu, menetapkan sekitar 200 termasuk 14 perusahaan kayu di Riau milik dua pabrik pulp dan kertas terbesar di Asia Tenggara; tujuh perusahaan di bawah PT Riau Andalan Pulp and Paper (Raja Garuda Mas/APRIL) dan sisanya dibawah PT Indah Kiat Pulp and Paper (Sinar Mas Groups/APP).
Korporasinya adalah PT Mitra Kembang Selaras, PT Riau Andalan Pulp & Paper, PT Arara Abadi, PT Suntara Gajah Pati, PT Wana Rokan Bonai Perkasa, PT Anugerah Bumi Sentosa, PT Madukoro, PT Citra Sumber Sejahtera, PT. Bukit Betabuh Sei Indah, PT. Binda Duta Laksana, PT Rimba Mandau Lestari, PT Inhil Hutan Pratama, dan PT Nusa Prima Manunggal. Total nilai kerugian negara akibat illegal logging 14 korporasi mencapai lebih Rp 2 Ribu triliun.
“Dari kejahatan yang dilakukan APP dan APRIL, tidak pantas diberikan tempat pada ulang tahun Provinsi Riau, ini justru akan menyamarkan kejahatan yang dilakukannya,” kata Okto
Gubernur Riau, Syamsuar harus meminta maaf dan menjelaskan kepada rakyat Riau karna telah memberikan tempat kepada APP dan APRIL, korporasi perusak hutan di Riau saat ulang tahun ke 65 Provinsi Riau pada 9 Agustus 2022. “Ini untuk menghormati rakyat Riau yang dirampas tanahnya oleh APP dan APRIL, rakyat Riau yang setiap tahun menghirup asap Karhutla dari APP dan APRIL, juga keadilan bagi terpidana yang telah menjalani hukuman karena menerima suap dari APP dan APRIL,” kata Okto
“Dua banner ini bentuk diskriminasi Gubernur Riau pada yang lain, sebab mengapa hanya dua banner itu yang boleh? Apakah ada kepentintingan APP dan APRIL di tengah perayaan ulang tahun Provinsi Riau?” kata Okto
Ini jelas bertentangan dengan Peraturan Gubernur yang pernah diterbitkannya. Pada 11 Februari 2021, Syamsuar menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Provinsi Riau. Peraturan ini diterbitkan untuk mengenal, mencegah dan mengatasi benturan kepentingan di pemerintahan Provinsi Riau. Tujuannya demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Benturan kepentingan adalah kondisi yang membuat pertimbangan pribadi dapat mempengaruhi dan dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas. Hal ini dapat mengarah pada lahirnya kebijakan dengan kualitas ‘rendah’, tidak akuntabel hingga menguntungkan salah satu pihak yang memiliki kepentingan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan 11 bentuk benturan kepentingan, “Jikalahari menemukan ada 3 bentuk benturan kepentingan yang ‘diciptakan’ Syamsuar karena terbuka dengan perusahaan perusak hutan di Riau,” kata Okto
Bentuk benturan kepentingan ini di antaranya, poin (1) Situasi yang menyebabkan pegawai menerima gratifikasi atau pemberian atau penerimaan hadiah/cinderamata atau hiburan atas suatu keputusan atau jabatan yang menguntungkan pihak pemberi. Poin (2) Situasi yang menyebabkan penggunaan aset jabatan atau aset Pemerintah untuk kepentingan pribadi atau golongan dan poin (7) Situasi di mana keputusan / kebijakan dipengaruhi pihak lain yang membutuhkan.
Benturan kepentingan ini disebabkan salah satunya karena adanya gratifikasi dalam bentuk pemberian uang, barang maupun fasilitas lainnya berbentuk hiburan yang dilakukan pegawai terkait wewenang/ jabatannya, sehingga dapat menimbulkan Benturan Kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas maupun profesionalisme.
“Adanya pemberian hadiah dari APP dan APRIL salah satunya banner ucapan ulang tahun Provinsi Riau jelas akan mempengaruhi independensi dan objektivitas Gubernur Riau dalam menerbitkan kebijakan berkaitan dengan APP dan APRIL Group,” kata Okto
Narahubung:
Okto Yugo Setiyo, Wakil Koordinator Jikalahari—085374856435
Aldo, Staf Kampanye dan Advokasi—0812 6111 6340
[1] https://www.riau.go.id/home/content/2019/09/11/8089-sudah-281626-ribu-kasus-ispa-terjadi-di-riau