Presiden Jokowi saatnya Menghentikan Polusi Asap dan Karhutla secara Permanen

Pekanbaru, 16 September 2019– Jikalahari mendesak Jokowi memerintahkan Menteri, Panglima TNI, Kapolri, OJK dan Perbankan, BRG, BNPB, BMKG, Gubernur dan Bupati menghentikan polusi asap dampak kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kawasan hutan maupun non kawasan termasuk yang bergambut maupun mineral terutama lahan yang dikuasai korporasi Hutan Tanaman Industri dan perkebunan sawit.

“Temuan Jikalahari sepanjang 17 tahun, karhutla terjadi di atas lahan kawasan hutan maupun non kawasan hutan yang sengaja dibakar oleh individu maupun korporasi dengan modus untuk menghemat pengeluaran dan mempercepat proses penanaman. Paska kebakaran dominan lahan bekas dibakar dibersihkan lalu ditanami akasia-ekaliptus maupun sawit. Presiden Jokowi harus melakukan tindakan tegas dan serius,” kata Made Ali.

Caranya?

Terkait polusi asap

Pertama, Menteri Kesehatan menyediakan masker N95, posko khusus yang menyediakan oksigen dan oksigen portable, obat-obatan termasuk ruang khusus untuk evakuasi.

Kedua, Badan Penanggulangan Bencana Propinsi dan Daerah segera menyiapkan tempat evakuasi dan posko-posko informasi agar warga dapat melakukan tindakan evakuasi. Termasuk melakukan pemadaman berupa hujan buatan.

Ketiga, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memberi informasi terus menerus perkembangan hotspot, ISPU hingga lokasi yang lahannya terbakar maupun dibakar dan memberi peringatan dini kepada warga agar dapat segera mengambil keputusan.

Keempat, Gubernur dan Bupati/Walikota se Riau membuka posko-posko darurat asap yang berisi pelayanan kesehatan gratis bagi warga terdampak asap berupa masker N95, oksigen dan oksigen portable, obat-obatan dan ruang khusus untuk evakuasi dan menyediakan rumah sakit paru di 12 kabupaten kota.  Termasuk meliburkan tempat-tempat sekolah maupun kampus.

Terkait penghentian karhutla permanen

  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    • Review izin berupa penegakan hukum dan cabut izin korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang lahannya dibakar atau terbakar. Lakukan penegakan hukum berupa pidana, perdata dan administrasi. Setelah itu cabut izinnya untuk diserahkan ke masyarakat dalam bentuk reforma agraria dan kembalikan hutan dan lahannya ke masyarakat adat dan tempatan.
    • Pidanakan 378 korporasi sawit yang menanam sawit di dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Lingkungan Hidup. Juga gugat perdata untuk memulihkan kawasan hutan dan hutan yang telah ditebang dan dibakar oleh korporasi sawit.
    • Pidanakan korporasi sawit yang membeli sawit dari kawasan hutan. Evaluasi Izin Lingkungan dan Amdal karena terlibat dalam kejahatan kehutanan berupa menerima sawit dari kawasan hutan.
    • Pidanakan cukong-cukong sawit yang membayar warga untuk membakar hutan dan lahan di dalam kawasan hutan konservasi dan Lindung.

  • Menteri Pertanian
    • Lakukan audit kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun.
    • Cabut izin (ISPO dan sertifikat sawit berkelanjutan lainnya) perusahaan sawit yang lahannya sengaja maupun lalai melakukan pembakaran lahan di dalam areal konsesinya.
    • Lakukan penegakan hukum pidana perkebunan terhadap korporasi sawit yang membuka atau mengolah perkebunan dengan cara membakar termasuk korporasi yang tidak menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, analisis resiko lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup.
  • Menteri ATR/BP
    • Cabut izin Hak Guna Usaha (HGU) korporasi sawit yang konsesinya dibakar maupun terbakar
    • Lakukan penegakan hukum pidana tata ruang terhadap korporasi sawit yang menanam sawit di luar HGU dan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah propinsi.

  • Panglima TNI
    • Mengerahkan pasukan untuk memadamkan karhutla.
    • Membantu pengamanan dan penegakan hukum terhadap korporasi HTI, sawit dan cukong pelaku karhutla
  • Kapolri
    • Menetapkan tersangka Korporasi HTI dan Sawit dan Cukong pelaku pembakaran hutan dan lahan.
    • Membuka kembali Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas 15 Korporsi HTI dan sawit pada tahun 2015-2016.
    • Menindaklanjuti laporan Eyes on The Forest (EoF) atas pembakaran hutan dan lahan oleh 49 Korporasi HTI dan sawit pada 2015-2016
  • Badan Restorasi Gambut
    • Melakukan restorasi gambut di areal korporasi yang terbakar maupun dibakar tahun 2015, 2016, 2017, 2019 dan 2020 sebelum masa kerja BRG berakhir. Di Riau total seluas 893.603 hektar areal korporasi yang harus direstorasi.
    • Segera ganti ketua Tim Restorasi Gambut Daerah Riau karena tidak pernah bekerja melakukan restorasi.

  • Otoritas Jasa Keuangan dan Perbankan
    • Mereview kredit perbankan untuk korporasi sawit dan hutan tanaman industri yang arealnya dibakar atau terbakar berupa melakukan audit lalu memerintahkan perbankan menghentikan pendanaan terhadap korporasi sawit dan Hutan tanaman industri tersebut.
    • Perbankan mereview seluruh produk hukum terkait syarat, kriteria dan prosedur pembiayaan untuk korporasi sawit dan Hutan Tanaman Industri, ke depan memastikan tidak memberikan kredit perbankan terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
  • Gubernur Riau
    • Merekomendasikan kepada Menteri LHK untuk mencabut izin HTI yang lahannya sengaja dibakar atau terbakar
    • Mencabut izin usaha perkebunan kelapa sawit lintas kabupaten/kota yang melakukan pembakaran hutan dan lahan
    • Melakukan penegakan hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap korporasi dan peorangan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan
    • Merevisi Perda No 10 Tahun 2018 tentang RTRWP Riau 2018-2028 karena Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Lampiran KLHS tidak disetujui Menteri LHK dan tidak melalui proses partisipasi publik. KLHS berfungsi salah satunya menghentinya bencana kebakaran hutan dan lahan

  • Bupati/Walikota
    • Merekomendasikan kepada Gubernur dan Menteri LHK mencabut izin Hutan tanaman Industri.
    • Mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) terhadap korporasi sawit yang melakukan pembakaran lahan di dalam konsesinya
  • DPRD Propinsi Riau dan DPRD Kabupaten Kota
    • DPRD Propinsi Riau merevisi Perda No 10 Tahun 2018 tentang RTRWP Riau 2018-2028 karena 80 persen alokasi peruntukan ruangnya untuk korporasi sawit dan HTI termasuk tambang. KLHS yang tercantum dalam lampiran Perda adalah bodong karena tidak disetujui oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    • DPRD Propinsi Riau Segera menetap Perda Pengendalian Karhutla yang saat ini masih menjadi Ranperda dan tidak diselesaikan oleh DPRD Periode sebelumnya.
    • DPRD Riau segera membentuk Pansus Karhutla sebagai wujud koreksi atas lemahnya kinerja pemerintah atas karhutla yang berulang setiap tahun.
    • DPRD Kabupaten/Kota segera membuat Perda Pengendalian Karhutla dan membentuk pansus karhutla untuk menilai kinerja pemerintah daerah atas karhutla yang berulang setiap tahun.

“Saatnya Jokowi merealisasikan janjinya menghentikan kebakaran hutan dan lahan yang dia dengungkan sejak 2014, dengan cara berhenti membuat slogan copot dan berhenti beretorika.” Kata Made Ali

Narahubung:

Made Ali, Koordinator Jikalahari 081275311009

Aldo, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari 0812 6111 634

 

 

 

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *