KI Provinsi Riau Harus Profesional dan Merujuk Peraturan Perundangan Dalam Memutus Sengketa Informasi

Pekanbaru, 3 April 2018–Sempat ditunda putusan sengketa informasi antara Jikalahari dengan DPDR Provinsi Riau terkait informasi draf RTRWP, akan diputuskan esok, 4 April 2018 di ruang persidangan Komisi Informasi Provinsi Riau.
Jikalahri bersama fitra riau melakukan diskusi dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki keahlian dan pengalaman terkait keterbukaan informasi publik, khususnya terhadap informasi draft RTRW Provinsi Riau.
Okto menjelaskan bahwa informasi draft RTRWP yang diminta oleh Jikalahari merupakan informasi terbuka berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, namun pihak termohon (DPRD Riau) terus menyatakan bahwa informasi tersebut adalah informasi yang dikecualikan dengan alasan; sedang evaluasi mendagri, rentan untuk disalahgunakan oleh pemohon. DPRD hanya bersedia memperlihatkan dokumen tersebut.
“Kami menilai alasan yang disampaikan oleh Termohon mengada-ada dan tidak berdasar peratuan dan perundangan tentang keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam proses pembahasan peraturan daerah,” kata Okto Yugo Setiyo, Staf Kampanye Jikalahari.

Mayhudin Yusdar, mantan komisioner KI Riau, mencermati proses persidangan yang disampaikan oleh Jikalahari berkeyakinan bahwa draf RTRWP merupakan informasi yang tidak dikecualikan, hal itu ditandai dengan dilakukan mediasi terlebih dahulu dalam proses sidang penyelesaian anggota. Selain itu, dari berbagai perundang-undangan, tidak ada satupun yang menyatakan bahwa draf RTRWP adalah informasi yang dikecualikan.

“Akan sangat aneh jika majelis Komisioner KI memutuskan draft RTRWP Riau sebagai informasi terbuka menjadi informasi yang dikecualikan,” kata mahyudin yusdar “apalagi Jikalahari adalah pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan informasi tersebut.”

Senada dengan Mahyudin, Jhoni S. Mundung dalam pandangan pribadinya menyatakan bahwa informasi draf RTRWP merupakan informasi terbuka. Namun Komisi Informasi Provinsi Riau tetap menggunakan prinsip kehati-hatian dalam memutus perkara, agar tidak menimbulkan persoalan setelahnya. “Jangan sampai setelah diputusakan justru terdapat undang-undang yang dilanggar dan menimbulkan persoalan” Kata Jhoni S. Mundung, Komisioner KI Riau.

Ali Mahmuda, Walhi Riau, juga mengingatkan agar dari penundaan putusan sebelumnya tidak ada unsur kepentingan dalam memutuskan perkara draft RTRWP Riau. “Kami berharap Majelis sebagai pengadil harus memutuskan secara profesional dan memandang prinsip keadilan,” Kata Ali Mahmuda.

Secara hukum, dikatakan Aditya, Direktur LBH Pekanbaru, draft RTRWP Riau adalah informasi terbuka, maka berdasarkan itu tidak ada lagi keraguan majelis untuk memutuskan bahwa dokumen draft tersebut tidak terbuka dan aditya menegaskan bahwa majelis harus mengacu aturan perundang-undangan dalam memutus sengketa informasi tersebut.

Terakhir, Triono, peneliti Fitra yang juga kuasa dari Jikalahari untuk menjalani persidangan sengketa informasi, menilai majelis perlu mempertegas mengenai, pertama; penafsiran penguasaan dan pendokumentasian informasi publik, kedua; tata tertib dan proses persidangan agar tidak terkesan berulang-ulang. “ini menjadi catatan untuk penguatan kelembagaan KI Riau kedepan khusunya dalam menyelesaikan sengketa informasi,” kata Triono Hadi.
Nara Hubung;

Okto Yugo Setiyo (Jikalahari) ; 085374856435
Tarmidzi (Fitra Riau); 085278175515
Taufik (Fitra Riau); 085363430444

About Okto Yugo

Manajer Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *