JIKALAHARI TIDAK BOLEH MENERIMA DANA DARI PERUSAHAAN PERUSAK LINGKUNGAN

Pekanbaru, 4 April 2018–Jikalahari hendak menjelaskan informasi secara lebih utuh perihal pemberitaan pada portal berita online Okeline.com yang terbit pada 28 Maret 2018 berjudul “Jikalahari Larang Anggota Ajukan Dana Kegiatan ke Yayasan Belantara” dan harian pagi Riau Pos pada halaman 20 edisi 4 April 2018 berjudul “Pengamat Sebut Jikalahari Memalukan”. Inti kedua pemberitaan tersebut, Jikalahari menerima dana dari Yayasan Belantara yang dananya bersumber dari Sinarmas/APP Grup.

Dalam pemberitaan Riau Pos menyebut: Manajer Yayasan Belantara, Aiden Yusti membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan bantua berupa dana kepada anggota lembaga Jikalahari. Aiden juga membenarkan bahwa sumber pendanaan Yayasan Belantara berasal dari Asia Pulp and Paper (APP) Sinarmas.

Pernyataan Manajer Yayasan Belantara tersebut mengkonfirmasi bahwa APP (Sinarmas Grup) adalah pendana Yayasan Belantara. Dalam advokasi Jikalahari sejak 2002 hingga kini, APP adalah salah satu korporasi yang merusak hutan alam di Riau. Untuk melihat kerusakan yang telah dilakukan APP, silakan lihat di www.jikalahari.or.id dan www.eyesontheforest.or.id

Kegiatan APP—termasuk APRIL grup—merusak hutan jelas-jelas bertentangan dengan ideologi dan aturan organisasi yang diatur dalam Statuta Jikalahari.

Dalam statuta menjelaskan Nilai-nilai dan Prinsip Jikalahari melarang setiap komponen Jikalahari bekerja dengan dana yang berasal dari hutang luar negeri dan atau lembaga, organisasi, perusahaan yang merusak lingkungan. Setiap komponen Jikalahari wajib mematuhi dan menjalankan Statuta Jikalahari.

Jikalahari secara kelembagaan tidak menerima dana dari Yayasan Belantara, dan menyatakan bahwa menerima atau mengakses pendanaan Yayasan Belantara adalah pelanggaran terhadap Statuta Jikalahari. Terhadap komponen Jikalahari yang diduga atau terbukti menerima dan mengakses pendanaan tersebut akan dilakukan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku di internal Jikalahari.

Dewan Pertimbangan dan Kode Etik (DPK) Jikalahari sebagai komponen yang wajib melakukan penegakan dan pengawasan terlaksananya Kode Etik Jikalahari, pada 19 Januari 2018 telah mengeluarkan pernyataan melarang komponen Jikalahari untuk mengakses atau menerima pendanaan dari Yayasan Belantara.

Jikalahari adalah lembaga konsorsium yang berdiri sejak 26 Februari 2002 dan berbadan hukum perkumpulan. Saat ini komponen Jikalahari terdiri dari 21 lembaga anggota yang berasal darii 15 NGO dan 6 kelompok pecinta alam (Mapala) serta 7 orang Saudara Jikalahari.

Sejak 2002 Jikalahari berjuang bersama masyarakat menyelamatkan hutan yang dirusak oleh korporasi.

Narahubung:
Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari, 0813 1756 6965
Usman, Ketua DPK Jikalahari, 0852 7161 4521

About Okto Yugo

Manajer Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *