Sinarmas Grup Terus Melakukan Tindakan Biadab Kepada masyarakat Adat Sakai

Sumatera, 4 Mei 2021—Koalisi untuk Rimba Rakyat (Koarr) Sumatera mengutuk tindakan penyerangan dan penganiayaan PT Arara Abadi (Asia Pulp and Paper, Sinarmas Grup) terhadap masyarakat adat Sakai di Dusun Suluk Bongkal, Desa Koto Pait, Kecamatan Tualang Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Tindakan biadab ini berulang kali dilakukan PT Arara Abadi terhadap masyarakat Adat Sakai dan terus menimbulkan korban di masyarakat.

 

Pada 27 April 2021, sekitar 200-an sekuriti PT Arara Abadi mendatangi peladangan masyarakat adat Suku Sakai yang terletak di Dusun Suluk Bongkal untuk merobohkan pondok dan mencabut tanaman yang telah di tanam masyarakat Suku Sakai.

 

Masyarakat adat Suku Sakai melakukan protes dan perlawanan, namun protes dan perlawanan mereka justru mendapat tindakan kekerasan dari Sekuriti PT Arara Abadi hingga mengalami luka-luka.

 

Esoknya, pada 28 April 2021, tujuh warga Sakai melaporkan tindak kekerasan tersebut ke Polsek Pinggir didampingi oleh LBH Pekanbaru. Menurut Dolek dari Batin Sakai Beringin belum mendapat respon dan tanggapan dari pihak Kepolisian.

 

Berdasarkan informasi  dari lapangan, sampai hari ini 10 orang masyarakat Suku Sakai masih berjaga di pondok yang berjarak 30 meter dari lokasi  tanaman jengkol, jeruk nipis, pisang dan ubi manggalo yang sudah diratakan dengan eskavator seluas 8 hektar oleh PT Arara Abadi. PT Arara Abadi mengerahkan 100 orang sekuriti dari semua distrik di Duri untuk berjaga di lokasi sengketa, mengamankan 2 unit alat berat dan pekerja imas untuk menyiapkan areal tanam.

 

Di lapangan Masyarakat Sakai hanya bisa melihat eskavator dan pekerja mengimas areal, sambil jaga pondok dan memastikan kuburan nenek moyang mereka tidak dibongkar dan diratakan. Beberapa kuburan bahkan ditimpa kayu-kayu akasia bekas panen.

 

Perempuan-perempuan Sakai korban kekerasan PT Arara Abadi masih mengalami sakit-sakit pada bagian tubuhnya. Mereka tak bekerja lagi sejak diusir sekuriti dan tak bisa bergerak karena penjagaan. Dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh PT Arara Abadi 7 orang terluka, 2 orang sudah melaporkan ke Polsek Pinggir dan divisum, namun belum ada tindak lanjutnya hingga hari ini.

 

Bukan kali ini saja, pada 2020, Bongku masyarakat adat Sakai dipenjara 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah karena dilapaorkan PT Aara Abadi ke polisi. Bongku dituduh menebang 20 batang eukaliptus dan menanam ubi di tanah yang diklaim oleh PT Arara Abadi berada di konsesinya.

 

Padahal Bongku menanam di tanah ulayat warisan leluhurnya, namun PT Arara Abadi dengan brutal menangkap Bongku dan membawanya ke kantor polisi hingga dipenjara dan di denda ratusan juta rupiah.

 

Kekejaman PT Arara Abadi terhadap masyarakat adat Sakai lebih parah terjadi pada Desember 2008. PT Arara Abadi menghancurkan, membakar dan meratakan pemukiman satu dusun bernama Suluk Bongkal. Mereka juga mengkriminalisasi 70-an masyarakat adat Sakai. Ibu-ibu masyarakat adat Sakai pun turut ditahan di polsek Pinggir.

 

Pada 2015, saat masyarakat adat Sakai melakukan aksi protes, sebuah helicopter bermerek Sinarmas dengan sengaja terbang rendah di atas kepala masyarakat adat Sakai hingga menghamburkan batu dan debu.

 

Kebiadaban PT Arara Abadi sebagai pilar utama APP Grup terhadap masyarakat adat Sakai mengingkari komitmen kebijakan keberlanjutannya, Fores Conservation Policy (FCP) yang sejak 2013 digadang-gadang dan dipamerkan kepada dunia internasional.

 

Padahal jelas dalam Untuk menghindari maupun menyelesaikan konflik sosial di keseluruhan rantai pasokannya, APP akan secara aktif meminta dan mengikut sertakan saran dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan termasuk masyarakat sipil, untuk menerapkan prinsip-prinsip salah satunya dengan malakukan FPIC dari masyarakat asli dan komunitas lokal.

 

PT Arara Abadi dan APP Grup telah melakukan pembohongan publik dan pemohongan di dunia internasional, terutama kepada para pembeli produknya. Ia menggunakan FCP untuk menutupi fakta sesungghnya, dan tak pernah berniat menghargai hak masyarakat asli dan komunitas lokal.

 

Koalisi Koarrs merekomendasikan:

  1. KLHK segera mencabut izin PT Arara Abadi karena berada di atas tanah ulayat masyarakat adat Sakai. Juga tak menjalankan kewajibannya untuk menyelesaikan konflik.
  2. Polda Riau segera mengungkap dan menindak tegas pelaku penganiayaan terhada masyarakat adat suku Sakai di Dusun Suluk Bongkal, Desa Koto Pait, Kecamatan Tualang Mandau, Bengkalis.

 

Koalisi untuk Rimba Rakyat Sumatera (Koarr)

 

Jikalahari, Walhi Riau, Walhi Jambi, Walhi Sumsel, Walhi Sumut, Walhi Babel, Walhi Sumbar, Walhi Lampung, YCMM, KSPPM, Bakumsu, Aman Tano Batak, Senarai, HAKI, Eyes on The Forest

 

Narahubung:

Made Ali, Koordinator Jikalahari—0812 7531 1009

Aldo, Staf Kampanye dan Advokasi—0812 6111 6340

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *