OJK MEMBIARKAN PERBANKAN MENJADI TEMPAT PENCUCIAN UANG TERPIDANA SURYA DARMADI

Pekanbaru, 2 Maret 2023—Jikalahari dan Senarai mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertanggungjawab atas lemahnya pengawasan terhadap perbankan yang melanggar aspek kehati-hatian berupa menjadi tempat “penampungan” dana pencucian uang terpidana Surya Darmadi.

Pasal 7 huruf c UU No 21 Tahun 2021 Tentang OJK menyebut untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan OJK mempunyai wewenang mengatur dan mengawasi mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: a. manajemen risiko; b. tata kelola bank; c. prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan d. pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan.

Selain itu, kehati-hatian bank terkait isu pembangunan berkelanjutan dan manajemen risiko juga diatur dalam Peraturan No 51/POJK.03/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Isu Keuangan Berkelanjutan secara khusus masuk dalam Pasal 222-224 UU No 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang terbit pada 12 Januari 2023.

UU Ini juga mengatur soal pencucian uang. Pasal 12 UU No 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengatur perihal Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Pasal 12 berbunyi: 1. Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) wajib mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana pendanaan terorisme terkait dengan nasabah, negara atau area geografis, produk, jasa, transaksi, dan/ atau jaringan distribusi. 2. PUSK wajib memiliki kebijakan, pengawasan, dan prosedur pengelolaan dan mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Penerapan kehati-hatian yang telah diatur dari awal hingga munculnya penerapan keuangan berkelanjutan yang digadang-gadang OJK sejak 2007 sampai kemudian terbit UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terlihat tak bergigi berhadapan dengan kejahatan korporasi pencemar dan merusak lingkungan hidup yang mencuci uangnya di bank,” kata Koordinator Jikalahari, Made Ali.

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Kewajiban menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada saat: a. melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa; b. terdapat Transaksi Keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); c. terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; atau d. Pihak Pelapor meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan Pengguna Jasa.

“Mengapa dengan mudahnya Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank OCBC menampung dana jumbo Surya Darmadi tanpa kecurigaan mengenai asal-usul dana tersebut, tanpa analisis atas neraca usaha atau kegiatan operasionalnya sesuai dengan aturan mengenai prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang semestinya dilakukan oleh Perbankan sebelum menampungnya dalam bentuk deposito?” kata Jefri Sianturi, Koordinator Senarai.

Pada 23 Februari 2023, Terdakwa Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara, melanggar dakwaan korupsi dan pencucian uang. Khusus Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang, dalam pertimbangan majelis hakim menyebut hasil keuntungan yang diterima PT Darmex Plantation dialihkan Surya Darmadi dalam bentuk Deposito di Bank BRI, Mandiri, BNI dan China Contruction Bank Indonesia.

Deposito merupakan simpanan jangka panjang atau hanya dapat dicairkan dalam waktu tertentu sesuai kesepakatan nasabah dengan Bank sehingga diberi bunga lebih tinggi. “Sudahlah menjadi tempat pencucian uang Surya Darmadi dari hasil kejahatan, Bank-bank itu pula memberi bunga tinggi atas deposito Surya Darmadi,” kata Made Ali, “jika tidak disita dan diblokir oleh Kejaksaan Agung Aset Surya Darmadi, selama itu pula sejak 2007 menikmati keuntungan hasil kejahatan yang dia tampung di perbankan.”

Selain itu Surya Darmadi juga terbukti menyembunyikan harta kekayaan hasil pidana untuk pembelian tanah-bangunan di Indonesia, Singapura serta Australia, lalu beli saham, dirikan perusahaan trading, setor modal dan pinjaman sesama anak perusahaan untuk hindari pajak. PPATK, OJK dan Kejaksaan Agung perlu memeriksa keempat Bank yang telah menampung harta kekayaan hasil pencucian uang Surya Darmadi untuk kemudian melakukan penegakan hukum terhadap perbankan.

“Super powernya OJK adalah karena ia satu-satunya lembaga yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan. Bila ia tak berdaya dan lemah menjalankan fungsi pengawasannya terhadap perbankan yang memfasilitasi pencucian uang; artinya OJK telah melakukan pembiaran atas tercucinya uang haram hasil kegiatan yang merusak dan mencemari lingkungan hidup dan kehutanan ke dalam kegiatan bisnis dan keuangan publik sambil terus-menerus memperkaya terpidana seperti Surya Darmadi,” tegas Made Ali.

Narahubung:
Made Ali, Koordinator Jikalahari—0812 7531 1009
Jefri Sianturi, Koordinator Senarai—085365250049

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *