Pemerintah terus berupaya menindak tegas pelanggaran perdagangan karbon hutan di Indonesia. Upaya ini salah satunya dilakukan melalui penerbitan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga mendukung penerapan sanksi pelanggaran perdagangan hutan karbon melalui penerbitan PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia.
“Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” ujar Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan (PUPH) Khairi Wenda
Baca artikel detiknews, “Upaya KLHK Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan di Indonesia” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7221697/upaya-klhk-tindak-pelanggaran-perdagangan-karbon-hutan-di-indonesia.