Kejagung Sudah Tetapkan Perusahaan Sawit Duta Palma Group Sebagai Tersangka Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan sejumlah anak perusahaan Duta Palma Group sebagai tersangka korporasi dalam lanjutan kasus korupsi penggunaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, penetapan tersangka korporasi tersebut menyusul proses penyidikan lanjutan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sudah inkrah terhadap terpidana Surya Darmadi alias Apeng.

Terhadap Duta Palma Group sendiri, sebagai induk perusahaan perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit, kata Febrie, tim penyidikannya masih mendalami apakah cukup bukti untuk dapat ditetapkan tersangka juga. Tetapi, Febrie mengatakan, sementara ini ada dua anak perusahaan Duta Palma Group yang dipastikan sudah ditetapkan tersangka.

Febrie menerangkan, penetapan anak perusahaan Duta Palma Group sebagai tersangka korporasi merupakan babak baru penyidikan korupsi dan TPPU yang sudah inkrah terhadap Surya Darmadi. Kata Febrie, dari putusan pengadilan terhadap Surya Darmadi, ada terbukti tindak pidana yang dilakukan oleh badan hukum swasta yang tergabung dalam Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Selengkapnya di sumber Kliping Berita Republika.co.id

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *