Paska Temuan Pansus DPRD Bengkalis, Bupati Bengkalis Segera Cabut Izin PT Rimba Rokan Lestari

“Kehadiran PT RRL  mempengaruhi psikologi masyarakat, kami menjadi tidak tenang saat berkebun, karena kebunlah satu-satunya sumber penghidupan kami,” kata Tarmizi, 45 tahun warga Desa Bantan Timur yang lahir dan besar di desanya.

 Pekanbaru, Senin 30 Januari 2017—Aliansi Masyarakat Bengkalis dan Jikalahari mendesak Bupati Bengkalis Amril Mukminin mencabut izin HTI PT Rimba Rokan Lestari (APRIL Grup) paska Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bengkalis  Tentang Monitoring dan Identifikasi Sengketa Lahan Kehutanan dan Perkebunan.

Pada September 2016, Pansus DPRD satu diantaranya merekomendasikan kepada Bupati Bengkalis mengeluarkan kebijakan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mencabut atau sekurang-kurangnya meninjau ulang SK Menhut No 262/KPTS-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Pemberian HPH HTI seluas 14.875 ha kepada PT Rimba Rokan Lestari (RRL).

“Kami apresiasi hasil pansus DPRD yang bekerja sesuai dengan tuntutan masyarakat Bantan dan Bengkalis. Kami juga mendesak kepada DPRD Bengkalis agar memerintahkan Bupati Bengkalis segera menjalankan rekomendasi pansus,” kata Tarmizi, Koordinator Aliansi Masyarakat Bantan dan Bengkalis. “Karena empat bulan berjalan, hingga detik ini Bupati Bengkalis belum merespon hasil Pansus DPRD.”

Sekira lima ribu warga dari 19 Desa di Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis menolak kehadiran PT RRL karena ruang hidup masyarakat berupa pemukiman, rumah, perkebunan kelapa, karet, pinang, sagu dan sawit yang menjadi mata pencaharian mereka masuk dalam konsesi PT RRL. Temuan Jikalahari, ruang hidup masyarakat sudah ada sebelum Indonesia merdeka atau jauh sebelum PT RLL beroperasi pada 1998.

“Kehadiran PT RRL  mempengaruhi psikologi masyarakat, kami menjadi tidak tenang saat berkebun, karena kebunlah satu-satunya sumber penghidupan kami,”kata Tarmizi, 45 tahun warga Desa Bantan Timur yang lahir dan besar di desanya.

“Masyarakat juga terancam dikriminalisasi karena desa mereka berada dalam kawasan Hutan Produksi menurut draft RTRWP Riau 2015 – 2030 yang akan disahkan DPRD Provinsi Riau,” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari. Draft RTRWP Riau sangat tidak memperhatikan besarnya konflik antara masyarakat dengan PT RRL. Bahkan, pemukiman masyarakat yang berada dalam kawasan hutan tidak masuk dalam usulan Holding Zone dalam Draft RTRWP Riau. “Harusnya areal PT RRL, izinnya dicabut dan dimasukkan dalam Peta Indikatif Alokasi Perhutanan Sosial (PIAPS) dan pemukiman dikeluarkan dari kawasan hutan,” tambah Woro.

Menurut Tarmizi, ia baru tahu PT RRL beroperasi di lapangan sejak 2015 saat diundang oleh Dinas Kehutanan Bengkalis terkait sosialisasi izin PT RRL. “Saya terkejut, ternyata 18 tahun PT RRL sudah punya izin. Masyarakat marah dan menolak kehadiran PT RRL,” kata Tarmizi. Sejak saat itu, Tarmizi dan lima ribu warga melakukan protes berupa unjuk rasa hingga mendatangi DPRD Bengkalis, Bupati Bengkalis dan melapor kepada KLHK agar mencabut izin PT RRL.

“Bukan saja merampas hutan tanah masyarakat, PT RRL juga melakukan tindak pidana dan punya rekam jejak buruk,” kata Woro Supartinah.

Jikalahari menemukan kebakaran gambut dan hutan di dalam konsesi PT RRL pada 2015, lalu pada 10 April 2016 jikalahari kembali menemukan areal PT RRL kembali terbakar mencapai lebih dari 800 hektar.

Pada 2016 Jikalahari melaporkan PT RRL kepada Polda Riau dugaan melakukan pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup. Temuan lainnya, temuan Audit UKP4 tentang Audit Kepatuhan Dalam Rangka Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan tahun 2014 PT RRL tidak patuh karena melanggar produk hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Pada 2003 KLHK memberikan nilai BURUK kepada PT RRL terkait kinerja usaha pemanfaatan hutan tanaman.

Hasil Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan DPRD Provinsi Riau tahun 2015 menemukan potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor pajak (Potensi PPh Badan tahun 2010 – 2014) yang tidak dibayarkan perusahaan mencapai Rp 5,6 milyar. “Sejak diberikan izin pada 1998, perusahaan tidak pernah beroperasi mengakibatkan tidak ada penerimaan pada PNBP sektor kehutanan (PSDH-DR). Artinya negara telah dirugikan oleh PT RRL,” kata Woro Supartinah.

“Harusnya KLHK segera mencabut izin PT RRL, karena sejak dapat izin, baru 18 tahun kemudian beroprasi di Kecamatan Bantan dan Bengkalis. Bukankah dalam izin, jika dalam setahun perusahaan tidak beroperasi, pemerintah dapat meninjau ulang izinnya?  Mengapa MenLHK tidak juga mencabut izinnya?” kata Woro Supartinah.

Aliansi Masyarakat Bengkalis dan Jikalahari mendesak kepada:

  1. Bupati Bengkalis segera mengeluarkan kebijakan berupa rekomendasi pencabutan izin PT Rimba Rokan Lestari kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  2. Gubernur Riau memerintahkan Bupati Bengkalis segera mengeluarkan kebijakan berupa rekomendasi pencabutan izin PT Rimba Rokan Lestari kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mencabut izin PT RRL karena telah merampas hutan tanah masyarakat, melakukan tindak pidana hingga tidak mematuhi hukum Indonesia, dan mengembalikan serta memberikan hak pengelolaan kepada masyarakat.
  4. DPRD Provinsi Riau harus menolak pengesahan Draft RTRWP Riau 2016 dan mendesak Gubernur Riau dan KLHK mengalokasikan ruang kelola untuk rakyat dengan cara mereview izin HTI yang berkonflik dengan masyarakat. salah satunya PT RRL.

 

Narahubung:

 

Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari, 0811 7574 055

Okto Yugo Setiyo, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari, 0853 7485 6435

Tarmizi, Koordinator Aliansi Masyarakat, 0812 6184 455

Eko Fambudi, Sekretaris Aliansi Masyarakat, 0823 9224 8568

About Okto Yugo

Manajer Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *