Majelis KI Provinsi Riau Harus Memutuskan Ranperda RTRWP Riau Informasi Terbuka

Pekanbaru, 21 Maret 2018-­ Jelang putusan sengketa informasi antara Jikalahari dengan Atasan PPID DPRD Provinsi Riau pada 22 Maret 2018, Jikalahari meminta Majelis komisi informasi untuk dapat memutus bahwa Ranperda RTRWP Riau sebagai informasi terbuka sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Sidang sengketa Informasi antara Jikalahari dengan Atasan PPID DPRD Provinsi Riau atas tidak ditanggapinya permintaan informasi dari Jikalahari oleh DPRD Provinsi Riau dilaksanakan sejak 13 Desember 2017.  Sengketa informasi tersebut telah melewati 7 kali sidang dan 1 kali mediasi. Sidang dipimpin oleh Zulfra Irwan sebagai ketua majelis, Hasna Gozali dan Alnofrizal sebagai anggota majelis dan mediasi difasilitasi Tantang Yudiasyah.

Pihak Atasan PPID DPRD Provinsi Riau (Termohon), melaui kuasa hukumnya, Yan Dharmadi, Elly Wardhani, Ardis Handayani, Hermanto dan Khuzairi tidak bersedia memberikan dokumen ranperda RTRW Provinsi Riau untuk dikuasai karena pihak Atasan PPID DPRD Provinsi Riau merasa tidak berwenag untuk memberikan informasi tersebut.

Termohon juga beralasan bahwa Ranperda tersebut tengah dilakukan evaluasi oleh kementerian dalam negeri sehingga informasi tersebut tidak dapat diberikan kepada pemohon. Termohon juga menyampaikan alasan bahwa draft atau ranperda yang belum ditetapkan sebagai perda dikhawatirkan dapat menimbulkan kesimpngsiuran informasi.

“Kami menilai alasan yang disampaikan oleh Termohon mengada-ada dan tidak berdasar peratuan dan perundangan tentang keterbukaan informasi dan partisipasi publik,” kata Okto Yugo Setiyo, Staf Kampanye Jikalahari.

Jikalahari menyimpulkan bahwa informasi yang diminta adalah informasi yang tidak dikecualikan dan DPRD memiliki kewenangan untuk memberikan informasi tersebut berdasarkan:

Pertama, Termohon adalah badan Publik yang berwenang memberikan informasi Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah.

Sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

DPRD adalah badan publik yang memiliki tugas dan pokok fungsi serta memiliki kewenangan untuk membahas peraturan daerah sebagaimana diatur dalam UU 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD bahwa fungsi DPRD salah satunya adalah fungsi Legislasi.

“Maka DPRD dalah badan publik yang memiliki kewenangan untuk memberikan informasi yang  diminta oleh Jikalahari. Alasan yang yang disampaikan Termohon bertentangan UU KIP,” kata Okto.

Kedua, Informasi yang diminta Pemohon bukan informasi yang dikecualikan.  Pihak Termohon menyatakan bahwa informasi yang diminta Jikalahari adalah informasi yang dikecualikan karena masih dalam bentuk ranperda dan sedang dilakukan evaluasi oleh menteri dalam negeri.

Pada UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sangat mengedepankan asas keterbukaan dalam pembentukan perda. Bahkan secara jelas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi rancangan peraturan daerah berserta dokumen pendukunganya diatur dalam BAB XI pasal 96 ayat yang  berbunyi ;

untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Pada Peraturan Pemerintah 45 tahun 2017 tentang Partisipasi Publik dalam Penyelenggaran Pemerintah Daerah dalam pasal 2 ayat 2 menjelaskan bahwa Peraturan Daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • rencana tata ruang
  • pajak daerah;
  • retribusi daerah;
  • perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah;
  • perizinan;
  • pengaturan yang memberikan sanksi kepada Masyarakat; dan
  • pengaturan lainnya yang berdampak sosial.

Bahkan pada pasal 4 meyebutkan: “ Untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Daerah:  mensosialisasikan rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah melalui media informasi yang mudah diakses oleh Masyarakat; dan Mengembangkan sistem informasi penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah berupa layanan daring (online) dengan memperhatikan kondisi dan kesiapan daerah.

 “Artinya draft rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan dokumen pendukungnya adalah data yang terbuka, bahkan tidak harus diminta melainkan proaktif untuk menyampaikan melalui media – media yang mudah diakses oleh masyarakat,” kata Okto.

 Dalam  UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga memberikan ruang yang besar kepada masyarakat untuk mengetahui dan memberikan masukan dalam penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan serta. Peran masyarakat tersebut diatur dalam Pasal 60 huruf UU 26/2007 tentang Penataan Ruang. Yang berbunyi: Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk: a. Mengetahui rencana tata ruang.

 Jikalahari merekomendasikan kepada Majelis Komisi Informasi Provinsi Riau untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Memutuskan Ranperda RTRW Provinsi Riau adalah informasi yang tida dikecualikan.
  2. Menyatakan bersalah terhadap Termohon atas tidak ditanggapinya permohonan pemohon.
  3. Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi sebagaimana yang diminta oleh pemohon secepatnya.

 

Narahubung

Okto YugoSetiyo, Staf Kampanye dan advokasi Jikalahari, 0853 7485 6435

About Okto Yugo

Manajer Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *