Hotspot Di Riau Tetap Muncul, Saatnya Perbaiki Tata Kelola Hutan Dan Lahan dan Penegakan Hukum Atas Korporasi


Pekanbaru, 16 Mei 2017
—Penetapan status siaga darurat karhutla di Provinsi Riau dilakukan lebih awal, tepatnya pada 24 Januari 2017[1] selama 96 hari dan diperpanjang hingga 30 November 2017 Riau tetap tak lepas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Periode Januari-April 2017, Jikalahari mencatat 224 hotspot yang didominasi kawasan korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) mendominasi dengan total 148 hotspot atau 66% dati total hotspot di Riau.

Satgas karhutla yang dibentuk oleh Gubernur Riau tentu bekerja di luar konsesi korporasi, satgas tidak menjadi solusi ketika kebakaran terjadi di dalam konsesi. Karena memang konsesi merupakan tanggungjawab korporasi pemegang izin. Gubernur Riau selain membentuk satgas karhutla yang bekerja memadamkan api seharusnya juga melakukan kebijakan yang berbasis kepada sektor hulu untuk mengatasi persoalan karhutla.

“Gubernur Riau harus segera membentuk tim perbaikan tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan ,” Kata Woro Supartinah Koordinator Jikalahari. Pembentukan tim perbaikan tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan adalah mandat dari renaksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) KPK. “Tidak hanya persoalan memadamkan api (hilir) tapi juga persoalan tata kelola penggunaan hutan dan lahan harus dipikirkan sebagai solusi kebakaran hutan dan lahan di Riau,” Kata Woro Supartinah.

Pada 19 Maret 2015 di Istana Bogor, dengan disaksikan oleh Presidan Joko Widodo sebanyak 29 pimpinan Kementrian dan Lembaga menandatangani Nota Kesepakatan Rencana Aksi Bersama Gerakan Penyelamatan Sumber Daya Alam di Indonesia (GNPSDA). Dalam kegiatan juga dilakukan deklarasi institusi penegak hukum (KPK, Kepolisian, Kejaksaan dan TNI) dalam mendorong penyelamatan SDA di Indonesia.

Gubernur Riau adalah satu dari 34 Gubernur yang ikut menandatangani renaksi GNPSDA. Tujuan renaksi GNPSDA adalah melakukan perlindungan hak rakyat atas SDA baik secara individu maupun kolektif melalui tatakelola yang baik, kepastian hukum, keterpaduan, sistem pengendalian korupsi, dan penguatan aspek keberlanjutan. Setidaknya ada 6 fokus dalam renaksi GNPSDA KPK yang berkenaan dengan perbaikan tata kelola kehutanan.

  1. Penyelesaian Pengukuhan Kawasan Hutan, Penataan Ruang Dan Wilayah Administrasi
  2. Penataan Perizinan Kehutanan Dan Perkebunan
  3. Perluasan Wilayah Kelola Masyarakat
  4. PenyelesaianKonflik Kawasan Hutan
  5. Penguatan Instrumen Lingkungan Hidup Dalam Perlindungan Hutan
  6. Membangun Sistem Pengendalian Anti Korupsi

Tim perbaikan tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan akan memperbaiki persoalan karhutla sektor hulu dengan melaksanakan 6 fokus tersebut.

Selain menjalankan GN PSDA, Tim Perbaikan LHK juga sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 5 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Pencegahan Karhutla di Riau. Meski pergub No. 5 Tahun 2015 telah berakhir, namun Gubernur Riau selalu mengatakan akan tetap komit untuk melanjutkan dan menjalankan pergub tersebut. “Saatnya Gubernur Riau menjalankan renaksi GNPSDA KPK dan Pergub No 5 Tahun 2015 untuk menghilngkan kebakaran hutan dan lahan di Riau,” Kata Woro.

Selain perbaikan sektor hulu dengan membentuk tim perbaikan LHK, penegakan hukum terhadap korporasi juga harus dilaksanakan secara tegas. Korporasi yang tidak patuh serta lalai melindungi konsesinya harus diproses, baik secara perdata maupun pidana. Januari-April 2017, total hotspot di areal konsesi korporasi HTI dan Sawit mencapai 265 hotspot dan 74 diantaranya berpotensi sebagai firespot.

Diantara 265 hotspot yang terdapat di konsesi perusahaan, sebanyak 67 hotspot berada pada konsesi 49 korporasi yang dilaporkan oleh Jikalahari ke Polda Riau atas kebakaran yang terjadi pada 2014-2016. Atas laporan Jikalahari pada November 2016, sampai saat ini belum ada tindakan dari Polda Riau.

Munculnya hotpot di areal konsesi 49 korporasi yang marak terjadi merupakan akibat tidak adanya tindakan hukum oleh pihak yang berwenang. Catatan Jikalahari, penegakan hukum sangat efektif untuk membuat efek jera pada korporasi, misalnya PT Nasional Sago Prima, pada 2014 terjadi kebakaran dengan sebaran hotspot yang sangat banyak, pasca divonis pada Januari 2015 di Pengadilan Negeri Bengkalis, jumlah hotspot menurun hingga lebih dari 90%.

Adapun rincian hotspot di 49 korporasi yang dilaporkan ke Polda Riau sebagai berikut:

Korporsi Hutan Tanaman Industri (HTI)

Perusahaan HTI GROUP Hotspot
PT. ARTELINDO WIRATAMA APP & Partners 1
PT. BINA DUTA LAKSANA APP & Partners 2
PT. BUKIT BATABUH SEI INDAH APRIL & Partner 1
PT. HUTANI SOLA LESTARI APRIL & Partner 4
PT. RIMBA LAZUARDI APRIL & Partner 2
PT. RIMBA ROKAN LESTARI APRIL & Partner 3
PT. RIMBA ROKAN PERKASA APP & Partners 2
PT. RUAS UTAMA JAYA APP & Partners 5
PT. SATRIA PERKASA AGUNG APP & Partners 2
PT. SATRIA PERKASA AGUNG (KTH Sinar Merawang) APP & Partners 14
PT. SATRIA PERKASA AGUNG (Unit Serapung) APP & Partners 2
PT. SERAYA SUMBER LESTARI APRIL & Partner 1
PT. SIAK RAYA TIMBER APRIL & Partner 1
PT. SUMATERA RIANG LESTARI APRIL & Partner 14
PT. SUNTARA GAJA PATI APP & Partners 3
PT. TRIOMAS FDI APRIL & Partner 1

 

Korporasi Perkebunan Kelapa Sawit

Perusahaan Sawit Hotspot
PT. AGRORAYA GEMATRANS 1
PT. BUMI REKSA NUSASEJATI 1
PT. GUNTUNG HASRAT MAKMUR 5
PT. LANGGAM INTI HIBRINDO 1
PT. PANCA SURYA AGRINDO SEJAHTERA 1

Data tersebut merupakan hasil pantauan Jikalahari selama Januari hingga April 2017 melaluli satelit Terra dan Aqua modis. “Jika tidak ada tindakan hukum bagi korporasi, maka kebakaran di areal konsesi korporasi akan terus saja terjadi,” Kata Woro Supartinah.

 

Atas dasar diatas, Jikalahari merekomendasikan:

  1. Gubernur Riau segera melaksankan renaksi GNPSDA KPK dan Pergub No 5 tahun 2015 dengan membentuk tim perbaikan tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan yang melakukan perbaikan disektor hulu.
  2. Kapolda Riau segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 49 korporasi yang terbakar 2014-2016, karena pada 2017 diduga kembali terbakar dengan ditandainya dengan munculnya hotspot.

 

 

 

Narahubung

Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari, 0811 7574 055

Okto Yugo Setiyo, Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari, 0853 7485 6435

[1] http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/17/01/24/oka5no384-riau-tetapkan-status-siaga-darurat-karhutla

About Okto Yugo

Manajer Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *