Gubernur Riau Menyetujui Kriminalisasi Masyarakat Oleh Korporasi HTI Melalui Pengesahan RTRWP

Pekanbaru, 5 Juni 2016—Bila Gubernur Riau bersikeras menetapkan Ranperda RTRWP Riau 2016-2035 menjadi Perda, masyarakat yang berkonflik dengan korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) makin mudah dikriminalisasi oleh korporasi.

“Sekira 15 ribu masyarakat di Bengkalis yang hutan dan tanahnya masuk dalam areal konsesi HTI, dengan mudah dapat dipidana dengan UU Kehutanan dan UU Penataan Ruang,” kata Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari. “Artinya aktifitas dan pemukiman masyarakat dalam konsesi HTI tidak sesuai dengan peruntukan ruangnya. Dengan mudah korporasi dapat melaporkan masyarakat telah melakukan pidana penataan ruang.”

“Draft RTRWP 2016-2035 justru menimbulkan konflik baru, yaitu konflik peruntukan ruang yang tidak berpihak pada masyarakat adat dan masyarakat tempatan.”

Sekira lima ribu warga dari 19 Desa di Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis menolak kehadiran PT Rimba Rokan Lestari (PT RRL) karena ruang hidup masyarakat berupa pemukiman, rumah, perkebunan kelapa, karet, pinang, sagu dan sawit yang menjadi mata pencaharian mereka masuk dalam konsesi PT RRL. Temuan Jikalahari, ruang hidup masyarakat sudah ada sebelum Indonesia merdeka atau jauh sebelum PT RLL beroperasi pada 1998. Menteri Kehutanan melakui SK Menhut No 262/KPTS-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Pemberian HPH HTI seluas 14.875 ha kepada PT Rimba Rokan Lestari (RRL).

Pada September 2016, Pansus DPRD Bengkalis satu diantaranya merekomendasikan kepada Bupati Bengkalis mengeluarkan kebijakan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mencabut atau sekurang-kurangnya meninjau ulang SK Menhut No 262/KPTS-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Pemberian HPH HTI seluas 14.875 ha kepada PT Rimba Rokan Lestari (RRL). Termasuk meninjau ulang SK 314/MenLHK/2016 Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan. “Rekomendasi DPRD Bengkalis jelas meminta review RTRWP Riau untuk memberikan ruang kelola kepada masyarakat di Bengkalis,” kata Made Ali.

Itu baru konflik HTI di Bengkalis. Konflik HTI lainnya yang terafiliasi dengan APP dan APRIL tersebar di 11 Kabupaten Kota di Propinsi Riau. Total korporasi HTI menguasai hutan dan tanah di Riau seluas 2,3 juta hektar. “Dan di dalam 2,3 juta hektar itu adalah hutan tanah milik masyarakat adat dan tempatan yang hidup sebelum Indonesia merdeka, dirampas oleh korporasi dengan cara menyuap pejabat,” kata Made Ali.

Tidak ada cara lain, DPRD Riau juga harus bersikeras menolak draft RTRWP Riau 2016-2035.

Jikalahari merekomendasikan:

  1. DPRD Riau tidak menyetujui draft RTRWP Riau 2016-2035 versi Gubernur Riau. Lalu DPRD Riau merekomendasikan Gubernur Riau:
  • Membentuk tim khusus Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.
  • Membentuk tim perbaikan tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan untuk menjalankan renaksi GNPSDA KPK sektor kehutanan, perkebunan, minerba dan energi. Untuk memastikan kepentingan ruang kelola rakyat diakomodir dalam RTRWP Riau.
  • Mengusulkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mereview SK Kawasan Hutan Riau nomor SK 878/MENHUT-II/2014 , SK 314/MENLHK/SETJEN/PLA-2/4/201– 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016, dengan cara membentuk tim terpadu yang melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan masyarakat terdampak dengan tugas utamanya :
  • 1. Penyelesaian Pengukuhan Kawasan Hutan, Penataan Ruang dan Wilayah Administrasi.
  • 2. Penataan perizinan kehutanan berupa mereview izin korporasi yang beroperasi di atas lahan gambut dan lahan masyarakat hukum adat serta masyar akat tempatan.
  • 3. Perluasan wilayah kelola masyarakat berupa Perhutanan Sosial.
  • 4. Penyelesaian konflik kawasan hutan dengan melibatkan masyarakat adat dan masyarakat tempatan
  1. Gubernur Riau melibatkan masyarakat adat dan tempatan serta masyarakat terdampak dalam proses pembahasan dan penyusunan draft RTRWP Riau 2016-2035
  2. Gubernur Riau membangun sistem informasi dan komunikasi penyelenggaraan penataan ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Menteri LHK, Gubernur Riau dan DPRD Riau membentuk tim khusus yang tugas utamanya mengawasi perencanaan RTRWP Riau dan pembahasan draft RTRWP Riau 2016-2035.

 

 

Narahubung

Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari, 081275311009

Okto Yugo Setiyo, Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari, 0853 7485 6435

About Okto Yugo

Manajer Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *