Pekanbaru, 4 Mei 2026 – Jikalahari mendesak Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH), Jumhur Hidayat, untuk melakukan audit kepatuhan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga review izin kepada seluruh korporasi Riau. Hal ini menyusul kunjungan perdana Jumhur Hidayat sebagai Menteri LH pada 4 Mei 2026 ke Riau di tengah siaga darurat karhutla Super El Nino.
“Kedatangan Menteri LH yang baru ke Riau harus memberikan dampak bagi masyarakat Riau. Menteri LH wajib memastikan seluruh perusahaan telah memenuhi kewajiban sarana dan prasarana pengendalian karhutla. Tanpa audit kepatuhan, kesiapsiagaan hanya menjadi formalitas,” kata Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari.
Ancaman Super El Nino yang diprediksi memicu musim kering panjang akan memperbesar risiko kebakaran, terutama di wilayah gambut. Dalam situasi ini, pendekatan yang hanya berfokus pada imbauan kepada masyarakat tidak cukup. Pemerintah perlu memastikan bahwa korporasi—sebagai pemegang konsesi luas mampu benar-benar memenuhi kewajiban pencegahan karhutla. Pasalnya Audit kepatuhan bagi korporasi terakhir kali dilakukan secara masif, serius dan dipublikasi pada 2014 oleh UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) di masa Pemerintahan SBY.
“Audit kepatuhan hingga review izinmenjadi urgensi di tengah ancaman kemarau panjang. Hotspot telah bermunculan di areal korporasi perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri,” kata Okto, “hingga Maret 2026, analisis Jikalahari ada 306 hotspot berada di dalam kawasan konsesi.”
Sebanyak 115 hotspot teridentifikasi berada di dalam kawasan konsesi hutan tanaman industri (HTI). Sebaran hotspot tersebut antara lain berada di PT Diamond Raya Timber sebanyak 27 titik, PT Sekato Pratama Makmur 24 titik, PT Sumatera Riang Lestari 24 titik, PT Arara Abadi 20 titik, PT Riau Andalan Pulp & Paper 17 titik, PT Satria Perkasa Agung 2 titik, dan PT Citra Sumber Sejahtera 1 titik.
Selain pada konsesi HTI, hotspot juga teridentifikasi sebanyak 191 titik di kawasan perkebunan sawit. Sebaran tertinggi terpantau di PT Guntung Hasrat Makmur sebanyak 50 titik, PT Meskom Agro Sarimas 45 titik, dan PT Trisetya Usaha Mandiri 44 titik, PT Surya Keritang Perkasa 6 titik, PT TH Indo Plantations 5 titik, serta PT Alam Sari Lestari dan PT Karyatama Bakti Mulia masing-masing 4 titik.
Jikalahari menilai bahwa pendekatan pengendalian karhutla selama ini masih terlalu berfokus pada respons darurat seperti patroli dan pemadaman, sementara akar persoalan, yakni kepatuhan korporasi di dalam konsesi belum disentuh secara serius. Padahal, riwayat kebakaran di Riau menunjukkan bahwa titik api dominan berada di wilayah konsesi hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan sawit.
Catatan Jikalahari sejak 2015 hingga 2024, terdapat sedikitnya 13 korporasi yang telah divonis bersalah melalui proses hukum terkait kasus karhutla. Mayoritas putusan tersebut menegaskan pola yang sama: kelalaian perusahaan dalam menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran sesuai standar.
Daftar Vonis Pengadilan terhadap Korporasi Kasus Karhutla (2015–2024):
- PT Adei Plantation – PN Pelalawan: Manajer dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp2 miliar; perdata Rp15 miliar
- PT Nasional Sago Prima – GM dipidana 3 tahun; perdata Rp1 triliun (ganti rugi Rp319 miliar, pemulihan Rp753 miliar)
- PT Jatim Jaya Perkasa – denda Rp1 miliar; perdata Rp491 miliar
- PT Langgam Inti Hibrido – Manajer operasional dipidana 1 tahun dan denda Rp1 miliar
- PT Palm Lestari Makmur – Direktur dan Manajer masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp2 miliar
- PT Wana Subur Sawit Indah – Asisten kebun dipidana 2 tahun dan denda Rp1 miliar
- PT Triomas FDI – denda Rp1 miliar dan ganti rugi Rp13 miliar
- PT Sumber Sawit Sejahtera – denda Rp3,5 miliar dan biaya pemulihan Rp38,5 miliar
- PT Wana Subur Sawit Indah – denda Rp3 miliar dan pidana tambahan Rp40,8 miliar
- PT Gelora Sawit Makmur – denda Rp3 miliar dan pidana tambahan Rp52,4 miliar
- PT Tesso Indah – denda Rp1 miliar dan kerugian ekologis lebih dari Rp24 miliar
- PT Adei Plantation – pidana Rp1 miliar dan biaya pemulihan Rp2,9 miliar
- PT Duta Swakarsa Indah – denda Rp1 miliar dan biaya pemulihan Rp4 miliar, serta pidana penjara 1 tahun terhadap pelaku
Salah satu contoh konkret adalah kasus PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS). Dalam putusan pengadilan, perusahaan ini terbukti tidak memiliki sarana dan prasarana pengendalian karhutla yang memadai sesuai luas izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) sebesar 5.604 hektare. PT SSS hanya memiliki dua regu pemadam kebakaran dari kebutuhan minimal tiga regu, dengan masing-masing regu berisi 15 orang.
Selain itu, dari tiga menara pantau api yang dimiliki, hanya satu yang sesuai spesifikasi, sementara standar mengharuskan tersedia 11 menara dengan tinggi 15 meter. Ketersediaan embung juga jauh dari memadai—hanya empat unit dari kebutuhan minimal sepuluh unit. Dalam praktik pemadaman, regu bahkan kesulitan mendapatkan sumber air hingga harus menggali tanah di lokasi kebakaran.
Kekurangan juga terjadi pada aspek tata kelola operasional. Gudang penyimpanan alat pemadam berada jauh dari titik kebakaran tanpa akses memadai, dan perusahaan tidak memiliki dokumen Rencana Kerja Pembukaan dan/atau Pengelolaan Lahan Perkebunan (RKPPLP) yang disahkan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan lahan dilakukan tanpa perencanaan yang sesuai aturan.
“Kasus PT SSS memperlihatkan bahwa karhutla bukan sekadar akibat cuaca, tetapi akibat kelalaian sistematis dalam memenuhi kewajiban dasar pencegahan. Bahkan hakim menyebut secara khusus pentingnya peran Pemda dalam melakukan pengawasan. Majelis hakim berpendapat, kebakaran di lahan PT SSS jadi pembelajaran bagi pemerintah daerah yang telah mengeluarkan izin lingkungan agar selalu mengawasi di lapangan secara periodik dan berkala,” tegas Okto.
Selain 13 korporasi yang telah divonis pengadilan, Jikalahari juga menemukan pada 5 korporasi HTI, PT Arara Abadi di Rohil, PT RUJ di Dumai, PT PSPI di Kampar dan PT SAU dan PT RAPP di Pelalawan, terbakar seluas 179 hektar pada 2025. Kelima korporasi tersebut juga tidak memenuhi sarana pengendalian karhutla seperti ketersediaan menara pantau api dan embung air. Saat ini masih dalam penyelidikan Polda Riau.
Untuk itu, Jikalahari mendesak Menteri Lingkungan Hidup untuk:
- Melakukan audit menyeluruh terhadap kepatuhan sarana dan prasarana pengendalian karhutla bagi korporasi HTI dan perkebunan sawit di Riau. Serta mengumumkan hasil audit secara transparan kepada publik.
- Menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak patuh dan berulang menyebabkan kebakaran.
- Memastikan pengendalian karhutla berfokus pada pencegahan berbasis tata kelola konsesi, bukan sekadar respons darurat.
Narahubung
Okto Yugo Setyo, Koordinator Jikalahari 0853 7485 6435
Habibah, Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari 0822 8833 9773





