Bocah 12 Tahun Tewas Diserang Harimau di Konsesi PT Madukoro, APRIL Grup Milik Orang Terkaya di Indonesia

Ironi Sukanto Tanoto menjadi orang terkaya di Indonesia: Hasil Korupsi, pengemplangan pajak, merampas tanah rakyat dan rentetan kejahatan ekologis

PEKANBARU, 11 Juli 2026 – Seorang bocah 12 tahun anak pekerja konsesi PT Madukoro, APRIL Grup tewas diserang harimau sumatera.[1] Kejadian tersebut hanya 10 hari dari ditetapkannya pemilik APRIL Grup, Sukanto Tanoto sebagai orang terkaya nomor satu di Indonesia oleh Bloomberg Billionaires Index. Bloomberg mencatat kekayaan Sukanto Tanoto mencapai US$24,3 miliar atau sekitar Rp435 triliun, meningkat sekitar US$2,6 miliar atau 12 persen sepanjang 2026.[2]

“Ironi yang sangat memuakkan, kekayaan yang mencapai ratusan triliun itu bersumber dari praktik korupsi, mengemplang pajak dan merusak hutan alam habitat harimau itu dibiarkan. Kini mengorbankan seorang bocah yang tak berdosa,” kata Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari.

Di balik akumulasi kekayaan yang fantastis melalui gurita bisnis Royal Golden Eagle (RGE), bukan sekedar rusaknya habitat harimau sumatera di Pealawan, tetapi terdapat rekam jejak panjang pelanggaran hukum, kerusakan ekologis, hingga tragedi kemanusiaan yang sistematis di Riau.

Praktik Korup dan Mengemplang Pajak

Jejak hitam RGE Grup dimulai dari praktik korupsi kehutanan yang terstruktur. Dalam skandal korupsi mantan Gubernur Riau Rusli Zaenal, terungkap bahwa 16 dari 20 perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang menerima keuntungan haram tersebut ada

lah anak perusahaan Grup APRIL. Berdasarkan dokumen putusan perkara korupsi Rusli Zainal, Arwin AS, Tengku Azmun Jaafar, Burhanuddin Husin, Asral Rahman, dan Syuhada Tasman, total kerugian negara akibat hilangnya tegakan kayu hutan alam serta keuntungan yang diperoleh 15 perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp2,52 triliun. Adapun 16 perusahaan yang terlibat adalah PT Selaras Abadi Utama, PT Merbau Pelalawan Lestari , PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Uniseraya, PT Rimba Mutiara Permai, PT Triomas FDI, PT Madukoro, CV Alam Lestari, CV Tuah Negeri, CV Putri Lindung Bulan, CV Harapan Jaya, CV Bhakti Praja Mulia, CV Mutiara Lestari, PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, dan PT National Timber and Forest Product.[3]

Belum cukup dengan korupsi, grup Asian Agri di bawah naungan RGE juga mencatatkan sejarah kelam dengan vonis pengemplangan pajak. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2239 K/PID.SUS/2012, Asian Agri Group dijatuhi kewajiban membayar Rp2,5 triliun kepada negara sebagai bentuk pertanggungjawaban korporasi atas tindak pidana perpajakan. Mahkamah Agung menyatakan selama empat tahun, 16 anak perusahaan Asian Agri menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga tidak memenuhi kewajiban pajaknya kepada negara.[4] Praktik culas ini membuktikan bahwa RGE tidak memiliki niat baik untuk berkontribusi bagi negara dan pembangunan daerah.

Merampok Hutan-Tanah Rakyat

Di balik ekspansi bisnisnya, APRIL Grup juga meninggalkan jejak panjang konflik agraria yang merampas hak masyarakat adat dan tempatan atas hutan dan tanah di berbagai wilayah di RIau. Rangkuman Jikalahari menemukan setidaknya telah terjadi 11  konflik besar antara masyarakat dan perusahaan Grup APRIL.  Konflik terbuka antara masyarakat Tumang, Siak dengan PT Seraya Sumber Lestari (PT SSL) memuncak pada 11 Juni 2025, yang mengakibatkan 12 warga harus mendekam di penjara demi mempertahankan tanah leluhurnya. Sebelum konflik tersebut pecah, masyarakat telah berulang kali memprotes gangguan terhadap kebun kelapa sawit yang menjadi sumber penghidupan mereka. Namun, tidak adanya penyelesaian dari pihak perusahaan membuat konflik terus bereskalasi hingga berujung pada proses pidana terhadap warga.[5] Konflik di Tumang memperlihatkan bahwa ekspansi konsesi APRIL Grup tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga melahirkan konflik berkepanjangan yang menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan.

Salah satu konflik besar lainnya terjadi antara masyarakat di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Konflik ini muncul sejak PT RAPP mendapatkan izin IUPHHK-HTI berdasarkan SK Menteri Kehutanan No 327/Menhut-II/2009 seluas 41.205 ha di Pulau Padang. Masyarakat menolak karena hutan mereka yang menjadi sumber kehidupan diserobot oleh PT RAPP. Berbagai aksi dilakukan oleh masyarakat, namun hingga kini konflik ini belum selesai. Konflik terjadi sudah bertahun-tahun, masyarakat menjadi korban dan miskin di tanahnya sendiri hingga hari ini.

Konflik lainnya yang sempat terjadi adalah konflik antara masyarakat 19 desa di Pulau Bengkalis dengan PT Rimba Rokan Lestari (PT RRL). Konflik memuncak pada 2015 karena pihak PT RRL memaksa akan menggarap lahan milik warga. Masyarakat yang tidak menerima keudian membentuk aliansi masyarakat Bantan dan Bengkalis lawan PT RRL. Atas perjuangan masyarakat, PT RRL hanya menguasai sekitar 1.000 hektar lahan dan akhirnya dicabut izinnya pada 2022 awal.

Rentetan Kejahatan Ekologis

Selain korupsi, mengemplang pajak dan merapas hutan dan tanah masyarakat, aktivitas bisnis RGE di Riau terus menjadi ancaman bagi kelestarian alam. Diantaranya deforestasi, kebakaran hutan, pemusnahaan satwa dilindungi hingga banyak korban jiwa akibat konflik satwa dengan korporasi.

Deforestasi oleh APRIL: Sejak tahun 2000, aktivitas APRIL Grup di Riau telah mengakibatkan deforestasi seluas 440.629 hektare. Salah satu dampak dari tindakan deforestasi tersebut, 7 korporasi APRIL ditetapkan sebagai tersangka illegal Logging oleh Polda Riau pada tahun 2007.

Pelaku Illegal Logging: Pada periode 2001–2006 tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan berupa illegal logging secara besar-besaran terjadi di Provinsi Riau. Kejahatan ini terungkap ke publik pada tahun 2006 saat Brigjen Sutjiaptadi menjabat sebagai Kapolda Riau. Juni 2007, Polda Riau Polda Riau secara resmi memulai penyidikan kasus illegal logging yang melibatkan 14 korporasi. Korporasi-korporasi tersebut terafiliasi langsung dengan dua kelompok industri pulp dan kertas terbesar di Asia Tenggara, yakni APRIL Group dan Sinar Mas Group/APP.

7 korporasi yang terafiliasi dengan taipan Sukanto Tanoto adalah Korporasi tersebut antara lain PT Mitra Kembang Selaras, PT Riau Andalan Pulp & Paper, PT Madukoro, PT Citra Sumber Sejahtera, PT Bukit Betabuh Sei Indah, PT Inhil Hutan Pratama, dan PT Nusa Prima Manunggal. Meski demikian proses hukum tidak dilanjutkan karena Brigjen Pol Sutjiptadi selaku Kapolda Riau, diganti dan lalu Brigjen Pol Hadiatmoko selaku penggantinya pada Desember 2008 menerbitkan SP3 atas 14 korporasi tersebut.

Kejahatan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla): PT Selaras Abadi Utama (PT SAU), anak perusahaan APRIL, telah disegel oleh Gakkum KLHK karena praktik pembakaran lahan gambut pada tahun 2025.[6] Namun, lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi, khususnya APRIL Grup bukanlah hal baru. Sebelumnya, pada 2016, Polda Riau menerbitkan SP3 terhadap 15 korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla 2015 Dalam kasus tersebut melibatkan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Grup APRIL, yakni PT Sumatera Riang Lestari, PT Rimba Lazuardi, PT Siak Raya Timber, PT Hutani Sola Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, dan KUD Bina Jaya Langgam. Investigasi Jikalahari kemudian menemukan berbagai fakta di lapangan yang bertolak belakang dengan alasan penghentian penyidikan, mulai dari areal bekas terbakar yang berada di dalam konsesi perusahaan, sebagian besar berada di lahan gambut, hingga indikasi penanaman kembali pada areal yang terbakar.[7]  Alih-alih menjadi instrumen penegakan hukum, penerbitan SP3 terhadap 15 korporasi justru memperlihatkan bagaimana dugaan kejahatan ekologis dapat berakhir tanpa pertanggung-jawaban yang memadai.

Pembantaian Satwa Dilindungi: Pada 2 Februari 2026, seekor gajah sumatra ditemukan mati mengenaskan di dalam konsesi HTI PT RAPP. Lokasi tersebut berbatasan langsung dengan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan merupakan bagian dari lanskap Ekosistem Tesso Nilo yang diidentifikasi perusahaan sendiri sebagai koridor pergerakan Gajah Sumatera dan kawasan bernilai konservasi tinggi[8]. PT RAPP menunjukkan kegagalannya dalam melindungi habitat satwa dan lemahnya pengawasan terhadap kawasan yang berada di bawah penguasaan perusahaan. Ini adalah bukti nyata bahwa konsesi korporasi kini bukan lagi tempat aman bagi satwa, melainkan zona kematian.

Tragedi Pelalawan: Pada Juli 2026, Jerlin Zalukhu (12), anak dari keluarga buruh yang tinggal di camp pekerja PT Madukoro Lestari Tasik Estate, perusahaan HTI yang terafiliasi dengan APRIL Grup, tewas diterkam Harimau Sumatera saat berada di luar kamar mandi camp. Hasil investigasi BBKSDA Riau menunjukkan harimau diduga masuk melalui pagar belakang camp yang rusak dan terbuka. [9] Peristiwa ini tidak dapat dilepaskan dari menyusutnya tutupan hutan di lanskap tempat perusahaan beroperasi. Pada Catatan Akhir Tahun Jikalahari 2025, PT Madukoro merupakan salah satu korporasi yang melakukan deforestasi. Fragmentasi habitat akibat ekspansi HTI memaksa satwa keluar dari rumahnya dan berakhir pada konflik fatal dengan manusia.

Penadah Hasil Kejahatan: Pada tahun 2018, temuan Jikalahari mengungkap bahwa pabrik PT Sawit Mas Nusantara secara sistematis menerima Tandan Buah Segar (TBS) ilegal yang berasal dari kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo. Investigasi bersama Eyes on the Forest (EoF) menelusuri rantai pasok sawit dari kawasan konservasi hingga masuk ke pabrik-pabrik Asian Agri, termasuk PT Inti Indosawit Subur dan PT Mitra Unggul Perkasa di Pelalawan. Jikalahari menilai praktik tersebut turut mendorong perambahan, ekspansi perkebunan sawit ilegal, serta mempercepat kerusakan habitat gajah dan harimau Sumatera di bentang alam Tesso Nilo.

APRIL Grup dan Asian AGRI Grup yang menjadi sumber kekayaan Sukanto Tanoto memiliki rekam jejak yang merusak di Riau. “Hingga kini masyarakat Riau masih terus merasakan dampak dari kerusakan yang dilakukan Bisnis Sukanto Tanoto. Kabut asap akibat kebakaran, banjir di musim hujan hingga perusakan habitan satwa yang mengakibatkan serangan yang mengakibatkan nyawa melayang,” kata Okto.

Atas berbagai kejahatan yang tidak kunjung usai Jikalahari bersikap:

  1. Mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari perusahaan-perusahaan di bawah naungan RGE Grup yang terindikasi terlibat dalam praktik berbagai tindakan pelanggaran hukum dan merusak ekologis. Investigasi ini harus berfokus pada bagaimana dana hasil kejahatan tersebut dicuci ke dalam aset-aset lain atau dialirkan melalui jaringan perusahaan cangkang untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.
  2. Mendesak Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh konsesi grup RGE di Riau.
  3. Mendesak Kementerian Kehutanan mencabut izin perusahaan yang terbukti berulang kali melanggar hukum lingkungan dan terlibat dalam konflik agraria.
  4. Mendesak Kementerian Kehutanan segera memulihkan hak masyarakat adat dan tempatan yang berjuang atas hutan dan tanah melalui pengakuan masyarakat hukum adat, perhutanan sosial dan TORA serta perlindungan dari segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan lokal yang berjuang menjaga ruang hidupnya.

Narahubung:

Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari, 085374856435
Dewi Habibah, Staf Kampanye dan Advokasi, 082288339773


[1] https://www.riaueditor.com/detail/Peristiwa/anak-perempuan-12-tahun-di-pelalawan-tewas-diterkam-harimau–leher-luka-parah

[2] https://www.idnfinancials.com/id/news/65653/takhta-orang-terkaya-ri-bergeser-berikut-posisi-konglomerat-terbaru

[3] https://jikalahari.or.id/kabar/rilis/pidana-korupsi-20-korporasi-peluang-kpk-menghentikan-kejahatan-korporasi/

[4] https://news.detik.com/berita/d-2128520/ma-vonis-kasus-penggelapan-pajak-asian-agri-bayar-rp-2-5-t-ke-negara

[5] https://jikalahari.or.id/kabar/rilis/pt-seraya-sumber-lestari-ssl-picu-konflik-dan-kerusakan-lingkungan-di-kabupaten-siak/

[6] https://mediaindonesia.com/nusantara/797911/terbukti-karhutla-konsesi-tiga-perusahaan-di-riau-disegel-gakkum-kehutanan

[7] https://jikalahari.or.id/kabar/laporan/laporan-investigasi-2016-sp3-15-korporasi-karhutla-2015/

[8] https://jikalahari.or.id/kabar/rilis/gajah-sumatera-kembali-dibantai-di-konsesi-pt-rapp-menteri-kehutanan-segera-cabut-izin-perusahaan-perusak-habitat-gajah-sumatera/

[9] https://bukamata.co/pro-lingkungan/501315393/pagar-pengaman-rusak-anak-12-tahun-tewas-diterkam-harimau-sumatera-di-kawasan-hti-pt-madukoro-lestari-pelalawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *