Pekanbaru, 4 Agustus 2026 – Jikalahari mengapresiasi langkah Polda Riau yang terus mengusut laporan Jikalahari atas karhutla pada lima korporasi hutan tanaman industri (HTI). Jikalahari menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh ditreskrimsus polda Riau pada 30 Juli 2026. “SP2HP yang kami terima adalah kabar baik, meski demikian kami mendesak Ditreskrimsus agar segera menuntaskan penyelidikan dan segera menetapkan ke lima korporasi HTI menjadi tersangka,” kata Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari.
Tepat setahun yang lalu, 4 Agustus 2025, Jikalahari melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup berupa pencemaran udara dan terlampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup akibat karhutla di dalam izin PT Arara Abadi Distrik Rohil, PT Riau Andalan Pulp and Paper Estate Pelalawan, PT Ruas Utama Jaya, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, dan PT Selaras Abadi Utama. Berdasarkan hasil investigasi Jikalahari, luas areal terbakar di lima korporasi tersebut mencapai sekitar 179 hektare.[1]
Dalam SP2HP dengan Nomor: B/721/VII/RES.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 30 Juli 2026 tersebut, penyidik menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara bersama ahli, memeriksa ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup, Ahli Analisis Citra Satelit Penginderaan Jauh BRIN, serta memeriksa sejumlah saksi dan tahapan berikutnya adalah pemeriksaan ahli pidana.
Penentuan ahli pidana sangat krusial dalam penanganan kasus karhutla. Ini mengingat-kan peristiwa kelam karhutla 2015 yang mengakibatkan banyak korban jiwa, baik yang terkena ISPA maupun meninggal dunia. “Dengan menggunakan keterangan ahli pidana, Polda Ria menerbitkan SP3 terhadap korporasi pelaku karhutla pada 2015, jelas ini tak boleh diulangi. Polda Riau harus memilih ahli yang cermat,” kata Okto.
SP3 terhadap 15 korporasi karhutla pada 2016 mengambil dasar salah satunya adalah dari keterangan ahli pidana. Misalnya pada SP3 terhadap karhutla PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL) dan PT Perawang Sukses Perkasa Indah (PSPI), saat itu ahli Dr. Erdianto, S.H., M.Hum., berpendapat bahwa apabila lahan yang terbakar secara faktual dikuasai masyarakat dan perusahaan telah berupaya mengambil kembali lahan, melakukan pemadaman, serta menyediakan sarana pengendalian kebakaran, maka perusahaan tidak dapat dianggap bertanggung jawab atas kebakaran tersebut. Pendapat tersebut kemudian dijadikan salah satu pertimbangan penyidik menerbitkan SP3 terhadap 15 korporasi.
Hasil public review SP3 15 Korporasi[2], Jikalahari bersama Majelis Eksaminasi menilai penggunaan pendapat ahli yang menyatakan lahan terbakar masih dalam penguasaan masyarakat harus dikesampingkan dan tidak relevan untuk melepaskan tanggung jawab korporasi selaku pemegang izin di wilayah tersebut karena bertentangan dengan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4) PP No. 45 Tahun 2004 bahwa Perlindungan hutan atas kawasan hutan yang telah menjadi areal kerja pemegang izin pemanfaatan kawasan menjadi tanggung jawab pemegang izin yang bersangkutan. Begitu juga Pasal 48 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 menyatakan: Kewajiban melindungi hutan oleh pemegang izin meliputi pengamanan hutan dari kerusakan akibat perbuatan manusia, ternak dan kebakaran. Pasal 49 UU No. 41 Tahun 1999: Pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.
Pada revisi UU kehutanan, dalam UU Cipta kerja semakin mempertegas kewajiban pemegang izin bertanggungjawab atas areal kerjanya. Pasal 49 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap pemegang hak atau Perizinan Berusaha melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya dan bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.
“Jikalahari mendesak Polda Riau agar cermat memilih ahli pidana dan menolak Prof. Dr. Erdianto menjadi ahli pidana dalam perkara ini, mengingat rekam jejak penanganan SP3 terhadap 15. Penyidik harus memilih ahli yang independen, berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, serta mempertimbangkan scientific evidence yang telah dikumpulkan selama penyelidikan,” kata Okto.
Untuk itu, Jikalahari mendesak Polda Riau untuk:
- Segera menuntaskan tahapan penyelidikan dan menetapkan tersangka lima korporasi HTI pelaku karhutla pada tahun 2025.
- Memilih ahli pidana yang independen, objektif, dan memiliki kompetensi di bidang hukum lingkungan hidup, serta tidak menggunakan pendekatan yang pernah menjadi dasar penghentian penyidikan terhadap 15 korporasi karhutla pada 2016.
Narahubung
Okto Yugo Setyo, Koordinator Jikalahari 0853 7485 6435
Habibah, Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari 0822 8833 9773
[1] Jikalahari Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Karhutla 5 Korporasi di Riau – Jikalahari
[2] https://jikalahari.or.id/database/publikasi-jikalahari/publik-review-sp3-15-korporasi-pembakar-hutan-dan-lahan-riau-2015/



