Perkuat Posisi Masyarakat Hadapi Konflik Agraria, Penghulu Siak Ikuti Pelatihan Paralegal

Pekanbaru, 23 Juni 2026 – Jikalahari bersama Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Kabupaten (TFPK) Siak menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Penguatan Kapasitas Hukum Masyarakat dalam Menghadapi Konflik Agraria dan Lingkungan Hidup di Kabupaten Siak. Kegiatan yang berlangsung pada 18–19 Juni 2026 di Prime Park Hotel Pekanbaru ini diikuti oleh 49 peserta yang terdiri dari penghulu kampung se-Kabupaten Siak.

Pelatihan ini menghadirkan Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Eddy Sugandi Tahir, Ketua TFPK Siak Anton Hidayat, Ketua Pokja II TFPK Siak Made Ali, Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Lasma Natalia Panjaitan, serta Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setyo. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas para penghulu dalam menghadapi konflik agraria, sengketa sumber daya alam, dan persoalan lingkungan hidup yang masih terjadi di Kabupaten Siak.

Berdasarkan analisis Jikalahari tahun 2026, terdapat 13 korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan 36 perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Siak. Secara keseluruhan, sekitar 53 persen wilayah Kabupaten Siak berada dalam penguasaan konsesi HTI dan perkebunan sawit. Dominasi penguasaan ruang tersebut telah mempersempit akses masyarakat terhadap tanah dan wilayah kelolanya, serta memicu berbagai konflik agraria yang hingga kini masih berlangsung.

Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, mengatakan bahwa penyelesaian konflik agraria masih menjadi pekerjaan penting di Kabupaten Siak. Menurutnya, upaya memperjuangkan hak atas hutan dan tanah masyarakat merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk melindungi ruang hidup masyarakat dan generasi mendatang.

“Penyelesaian konflik agraria merupakan proses yang tidak mudah. Karena itu Pemerintah Kabupaten Siak menempatkan perjuangan hak atas hutan dan tanah masyarakat sebagai bagian penting dari misi pembangunan daerah. Pelatihan paralegal ini diharapkan menjadi bekal bagi para penghulu untuk memperkuat kapasitas hukum, memetakan persoalan, serta mendorong penyelesaian konflik agraria di wilayah masing-masing,” ungkap Afni.

Sejalan dengan komitmen tersebut, Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setyo, mengatakan penghulu memiliki peran strategis dalam mengidentifikasi persoalan dan memperkuat posisi masyarakat dalam menghadapi konflik agraria.

“Penghulu yang paling memahami kondisi kampungnya. Karena itu penghulu perlu memetakan potensi kampung, memastikan konflik yang terjadi, membangun kepercayaan masyarakat, dan membuka ruang diskusi agar persoalan yang dihadapi dapat dikonsolidasikan secara bersama-sama,” kata Okto.

Ia menjelaskan bahwa pengorganisasian masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam penyelesaian konflik agraria.

“Konflik agraria tidak bisa diselesaikan sendiri-sendiri. Masyarakat perlu membangun wadah bersama, mengkonsolidasikan persoalan secara terbuka, dan menyusun rencana aksi yang jelas agar perjuangan memperoleh hak atas tanah dan ruang hidup dapat berjalan lebih efektif,” lanjut Okto.

Untuk memperkuat pemahaman tersebut, Ketua Pokja II TFPK Siak, Made Ali, menjelaskan pentingnya pemahaman hukum bagi penghulu dan masyarakat dalam menghadapi konflik agraria maupun lingkungan hidup. Menurutnya, masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Karena itu masyarakat tidak perlu takut memperjuangkan hak-haknya sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Made.

Made menambahkan bahwa perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup perlu dipahami masyarakat dan pemerintah kampung agar penyelesaian konflik dapat dilakukan melalui jalur hukum yang tepat.

Melanjutkan materi tersebut, Direktur ICEL, Lasma Natalia Panjaitan, menjelaskan bahwa perlindungan hukum harus dibarengi dengan kemampuan masyarakat dan pemerintah kampung dalam memahami akar konflik yang dihadapi. Menurutnya, penyelesaian konflik agraria harus diawali dengan identifikasi status lahan, legalitas masyarakat, serta legalitas perusahaan yang terlibat dalam sengketa.

“Sering kali masyarakat langsung masuk ke tahap penyelesaian konflik tanpa terlebih dahulu memastikan status lahan dan legalitas para pihak yang berkonflik. Padahal langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi status lahan, pihak yang menerbitkan izin, serta dokumen yang dimiliki masyarakat maupun perusahaan. Tanpa data dan dokumen yang jelas, masyarakat akan kesulitan memperkuat posisinya dalam proses penyelesaian konflik,” jelas Lasma.

Menurut Lasma, bukti penguasaan tanah, dokumen perizinan perusahaan, dan fakta lapangan menjadi dasar penting dalam menentukan langkah penyelesaian konflik.

Selain memahami aspek hukum dan tata kelola konflik, peserta juga dibekali pendekatan penyelesaian konflik yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial. Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Eddy Sugandi Tahir, memaparkan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penyelesaian konflik sosial dan agraria.

“Dalam mengelola konflik, yang terpenting bukan hanya menghentikan konflik yang sedang berlangsung, tetapi juga mencegah konflik sebelum terjadi dan memulihkan hubungan setelah konflik selesai. Pendekatan restorative justice memberikan ruang bagi penyelesaian konflik yang lebih mengutamakan pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat,” kata Eddy.

Menurut Eddy, pendekatan tersebut memungkinkan penyelesaian persoalan melalui dialog dan musyawarah sehingga konflik tidak selalu berujung pada proses hukum yang panjang.

Sementara itu, Ketua TFPK Siak, Anton Hidayat, menekankan pentingnya peran penghulu sebagai paralegal di tingkat desa. Kemampuan mengidentifikasi konflik, mendokumentasikan kasus, melakukan pendampingan awal, dan membangun koordinasi dengan lembaga terkait menjadi keterampilan dasar agar masyarakat memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam penyelesaian konflik agraria.

“Lemahnya dokumentasi sering kali membuat posisi masyarakat menjadi tidak kuat dalam konflik agraria. Karena itu kemampuan pendokumentasian menjadi salah satu keterampilan dasar yang harus dimiliki paralegal,” ujar Anton.

Penghulu juga diharapkan mampu membangun koordinasi yang lebih erat dengan TFPK Siak agar berbagai persoalan yang muncul di tingkat kampung dapat ditangani secara lebih efektif.

Menutup kegiatan, Okto berharap pelatihan ini menjadi langkah awal memperkuat jaringan penghulu dan pemerintah kampung dalam mendampingi masyarakat menghadapi konflik agraria dan lingkungan hidup.

“Selama lebih dari dua dekade mendampingi masyarakat, kami melihat konflik agraria terus berulang di berbagai wilayah. Karena itu penguatan kapasitas penghulu menjadi penting agar masyarakat memiliki pendampingan yang lebih kuat dan akses yang lebih baik dalam memperjuangkan hak-haknya,” tutup Okto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *