KOALISI SESALKAN PERNYATAAN KETUA TIM VERIFIKASI

PEKANBARU, Rabu 5 September 2012–Sejak 31 Agustus hingga 3 September 2012, Tim Verifikasi Kerentanan Lingkungan dan Gambut pada areal HTI PT RAPP di blok Pulau Padang, turun ke Kabupaten Kepulauan Meranti untuk melakukan sosialisasi.

 Pada 1 September 2012 Tim Verfiikasi Kerentanan Lingkungan dan Gambut melakukan sosialisasi dihadapan Kepala Desa se Pulau Padang minus desa Mengkirau dan desa Bagan Melibur dan tokoh masyarakat di Selatpanjang. Dalam paparannya Prof Budi Budi Indra Setiawan dari IPB juga ketua tim Verifikasi menyampaikan Pulau Padang tak akan tenggelam dan HTI bukan ancaman di Pulau Padang.

 

 Esoknya, 2 September 2012 di Pekanbaru, tim verifikasi melakukan sosialisasi keberadaan dan rencana kerja tim kepada Koalisi Pendukung Perjuangan Rakyat Kepulauan Meranti.

 “Kami menyayangkan pernyataan ketua Tim verifikasi bahwa tim dapat bekerja apabila surat Kementrian kehutanan perihal penghentian sementara kegiatan IUPHHK-HT PT. RAPP di Pulau padang dicabut kembali,” kata Fadil Nandila tailorman Koalisi. Itu berarti, lanjut Fadil, tim verifikasi bertugas mengukur kerentanan lingkungan saat perusahaan beroperasi dan merasa tidak berwenang membahas dokumen Amdal yang telah terbit.

Padahal merujuk Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK. 118/Menhut-IV/2012 Tentang Tim Verifikasi Kerentanan Lingkungan dan Gambut di Areal IUPHHK-HT RAPP di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau tertulis dalam keputusan Tim Verifikasi mempunyai tugas melaksanakan pengukuran, pelaporan dan verifikasi terhadap kerentanan lingkungan dan gambut di areal IUPHHK-HTI PT. RAPP pada lahan gambut di Pulau Padang. Dalam surat SK itu tak disebutkan, Tim bekerja pra atau pasca PT RAPP beroperasi.

“Tim verifikasi seyogyanya bersedia memverifikasi dokumen Amdal yang yang menjadi dasar terbitnya SK 327 tahun 2009, memverifikasi SK tersebut apakah memang layak dikatakan legal, dan memverifiksi apakah hipotesis Pulau Padang terancam tenggelam baik tanpa HTI maupun ada HTI,”jelas Fadil.

“Ini tidaklah melanggar tugas yang diamanatkan Menhut kepada tim, hanya bergantung pada tim bersedia berpikir dan bekerja keras atau tidak. Yang jelas mereka adalah kumpulan para pemikir yang ditugaskan oleh Menteri.”

Tahapan yang harus dilakukan tim verifikasi menurut Fadil Nandila, memverifikasi prosedur dan laporan dokumen Amdal, memverifikasi keabsahan terbitnya SK 327 tahun 2009, memverifikasi hipotesis ancaman tenggelam Pulau Padang, baik ada HTI maupun tanpa ada HTI. “Jangan buru-buru mensosialisasikan keberadaan HTI di Pulau Padang tidak akan menenggelamkan Pulau, karena tanpanya saja, abrasi sedang mengancam Pulau Padang,” tegas Fadil Nandila, juga Wakil Koordinator Jikalahari.

Konflik masyarakat dengan PT RAPP (APRIL Grup) terjadi sejak keluarnya SK Menhut Nomor 327 tahun 2009. SK ini sendiri menambah luasan wilayah konsesi RAPP yang sebelumnya sudah diperoleh di wilayah Riau yang diantara konsesi tambahannya terdapat di hutan gambut Pulau Padang dan Semenanjung Kampar.“Penyimpangan hukum atas terbitnya SK 327 tersebut setidaknya terdapat pada proses kelengkapan administrasi, konfirmasi kawasan, penyusunan Amdal dan pelanggaran terhadap aturan hukum lainnya. Dari pelanggaran proses perizinan ini wajar saja protes dari masyarakat terus terjadi karena ini menyangkut pengambil-alihan hak penguasaan tanah dari generasi mereka,” kata Riko Kurniawan.

Selain itu, Pulau Padang sejatinya masuk dalam kategori pulau kecil dan terbentuk dari kubah gambut yang sangat rentan jika ada aktifitas konversi hutan skala luas. Dengan pola pengelolaan secara tradisional, berdasarkan pengamatan kasat mata di Pulau Padang menunjukkan tingkat penurunan permukaan tanah gambut mencapai 1 meter lebih dalam beberapa tahun terakhir.

Selain itu, perkebunan sagu yang menjadi sektor andalan masyarakat Pulau Padang akan terganggu karena konversi hutan gambut gambut akan membuat lahn terlalu kering. Kondisi lain diperparah oleh makin tinggiinya pengikisan tanah di pesisir.

Di sisi lain masyarakat lokal juga memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap hutan.Bukan saja sektor lingkungan dan ekonomi, dampak sosial dari SK 327 ini juga jauh lebih merugikan. Sejak SK tersebut diterbitkan, keutuhan sosial masyarakat tidak lagi ada.

Penyelesaian konflik secara sepihak dan pro-industri meningkatkan keresahan sosial.“Masyarakat Pulau Padang yang pada mulanya hidup tenang dengan pola pertanian dan perkebunan sagu dan karet mulai terusik ketika RAPP masuk yang akan mengubah hutan alam seluas 40.000 hektar dari 110.000 hektar luas Pulau Padang untuk dijadikan tanaman monokultur Akasia,” tegas Riko.#

 

Wawancara lebih lanjut, hubungi:

Fadil Nandila, tailorman 081364248991

Riko Kurniawan, juru bicara, 081371302269

Made Ali, Manajer Infokom Jikalahari, 081378056547

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *