Presiden Harus Bertindak Selesaikan Kasus Pulau Padang

PEKANBARU, 29 JUNI 2012 – Koalisi Pendukung Perjuangan Rakyat Kepulauan Meranti mendesak Presiden SBY segera bertindak menyelesaikan kasus kehutanan di Riau terutama di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mencegah aksi bakar diri yang akan dilakukan 10 masyarakat setempat.

 Penangguhan izin terhadap RAPP adalah solusi cepat yang bisa diambil pemerintah untuk memberi waktu bagi penyelesaian konflik antara perusahan dengan masyarakat. Koalisi menilai aksi bakar diri yang akan dilakukan masyarakat tidak patut terjadi. Namun keputusan untuk bertindak secara ekstrim ini terjadi akibat tingkat frustasi yang tinggi pada masyarakat yang telah kehilangan harapan karena tidak berjalannya fungsi pemerintah melindungi warganya.

 

 Upaya penyelesaian konflik yang telah dan sedang dilakukan pemerintah dalam menjembatani kepentingan perusahaan dengan masyarakat selalu mengedepankan kepentingan industri dan memposisikan masyarakat pada ketidakadilan.“Presiden harus mengambil-alih tanggung jawab untuk menghentikan keputusan ekstrim dari masyarakat korban konflik kehutanan di Riau dan di sejumlah daerah lainnya. Ini kesempatan baik bagi presiden untuk memulai menata kembali persoalan di kementrian kehutanan,” ujar Riko Kurniawan, jurubicara koalisi.

Konflik masyarkat dengan perusahaan di Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti dengan PT RAPP (APRIL Grup) terjadi sejak keluarnya SK Menhut nomor 327 tahun 2009. SK ini sendiri menambah luasan wilayah konsesi RAPP yang sebelumnya sudah diperoleh di wilayah Riau yang di antara konsesi tambahannya terdapat di hutan gambut Pulau Padang dan Semenanjung Kampar.“Penyimpangan hukum atas terbitnya SK 327 tersebut setidaknya terdapat pada proses kelengkapan administrasi, konfirmasi kawasan, penyusunan Amdal dan pelanggaran terhadap aturan hukum lainnya. Dari pelanggaran proses perizinan ini wajar saja protes dari masyarakat terus terjadi karena ini menyangkut pengambil-alihan hak penguasaan tanah dari generasi mereka,” kata Riko Kurniawan.

Selain itu, Pulau padang sejatinya masuk dalam kategori pulau kecil dan terbentuk dari kubah gambut yang sangat rentan jika ada aktifitas konversi hutan skala luas. Dengan pola pengelolaan secara tradisional, berdasarkan pengamatan kasat mata di Pulau Padang menunjukkan tingkat penurunan permukaan tanah gambut mencapai 1 meter lebih dalam beberapa tahun terakhir.

Selain itu, perkebunan sagu yang menjadi sektor andalan masyarakat Pulau Padang akan terganggu karena konversi hutan gambut gambut akan membuat lahn terlalu kering. Kondisi lain diperparah oleh makin tinggiinya pengikisan tanah di pesisir. Di sisi lain masyarakat lokal juga memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap hutan.Bukan saja sektor lingkungan dan ekonomi, dampak sosial dari SK 327 ini juga jauh lebih merugikan. Sejak SK tersebut diterbitkan, keutuhan sosial masyarakat tidak lagi ada.

Penyelesaian konflik secara sepihak dan pro-industri meningkatkan keresahan sosial.“Masyarakat Pulau Padang yang pada mulanya hidup tenang dengan pola pertanian dan perkebunan sagu dan karet mulai terusik ketika RAPP masuk yang akan mengubah hutan alam seluas 40.000 hektar dari 110.000 hektar luas Pulau Padang untuk dijadikan tanaman monokultur Akasia,” tegas Riko.

Koalisi Pendukung Perjuangan Rakyat Kepulauan Meranti

(Walhi Riau, STR, PRD Riau, JMGR, Jikalahari, Greenpeace, Kabut, TII Riau, Scale Up, Rumah Pohon)

Contact person: Riko Kurniawan, Jurubicara Koalisi : 081371302269

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *