Kliping Berita Tempo.co
Ahli lingkungan hidup Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis digugat ke pengadilan oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM). Gugatan itu dilayangkan atas keterangan kedua ahli itu di persidangan yang menyebabkan perusahaan kalah melawan Kementerian Lingkungan Hidup dalam perkara kebakaran hutan pada tahun 2018.
Berdasar putusan pengadilan, PT KLM harus membayar ganti rugi kurang lebih Rp 89 miliar, dan melakukan pemulihan lingkungan sebesar kurang Rp 210 miliar karena terbukti bersalah yang mengakibatkan terbakarnya 511 hektar lahan gambut areal perusahaan, sehingga menyebabkan kabut asap.
Selengkapnya di: https://www.tempo.co/hukum/ahli-lingkungan-bambang-hero-dan-basuki-wasis-digugat-lagi-1870704




