Setahun Green Policing: Belum Ada Tersangka Korporasi Terlibat Karhutla

Pekanbaru, 21 Agustus 2025 –Jikalahari mendesak Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan membuktikan komitmennya dalam menjalankan Green Policing untuk menindak tegas korporasi yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Tidak cukup hanya memadamkan api, Kapolda Riau harus memastikan setiap lokasi karhutla diamankan dan disegel untuk kepentingan penyelidikan serta mengusut pihak yang bertanggung jawab.

Diperkenalkan sejak April 2025 lalu, Green Policing merupakan program strategis Polda Riau yang digagas untuk mengintegrasikan pendekatan ekologis dengan penegakan hukum. Saat memperkenalkan konsep tersebut, Kapolda Riau menyampaikan Green Policing sebagai pendekatan strategis yang menyatukan tugas kepolisian dengan kepedulian terhadap lingkungan hidup. Konsep ini disebut hadir untuk menjawab persoalan Riau yang masih terjadi deforestasi, karhutla dan konflik pengelolaan sumber daya alam, dengan memadukan tugas penegakan hukum dan prinsip keberlanjutan.

“Setahun Green Policing berjalan, publik menunggu bukti bahwa program ini bukan hanya sekedar menanam pohon dan hadir memadamkan api saat karhutla.Kapolda harus memastikan lokasi kebakaran disegel dan diperiksa secara serius untuk mengetahui siapa yang menguasai lahan, apa status kawasannya, apa penyebab kebakaran dan siapa yang harus bertanggung jawab,” kata Arpiyan Sargita, Wakil Koordinator Jikalahari.

Pada Kamis, 20 Agustus 2026 lalu Kapolda Riau Bersama dengan personel gabungan turun langsung melakukan patroli udara dan pemadaman karhutla di Dusun 3 Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan, kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelelawan. Melalui kanal Instagramnya Kapolda Riau menegaskan bahwa karhutla membutuhkan gerak bersama TNI-Polri, pemerintah daerah, BPBD, Manggala Agni, dunia usaha dan masyarakat. Jikalahari menilai bahwa pelibatan dunia usaha tidak boleh hanya dimaknai sebagai keterlibatan dalam pemadaman, tetapi juga harus diikuti pengawasan dan pertanggungjawaban hukum ketika kebakaran terjadi di wilayah yang dikuasainya.

Analisis Jikalahari menggunakan citra satelit Suomi NPP–VIIRS periode Januari hingga Agustus 2026, terdeteksi 3.972 titik hotspot di Riau. Sebanyak 78 persen atau 3.117 titik berada di lahan gambut. Dari total hotspot tersebut, 798 titik atau sekitar 20 persen terdeteksi berada dalam kawasan konsesi perusahaan, terdiri dari 213 titik di konsesi hutan tanaman industri (HTI) dan 585 titik di perkebunan kelapa sawit.

Pada konsesi HTI, hotspot teridentifikasi di PT Diamond Raya Timber sebanyak 63 titik, PT Sumatera Riang Lestari 54 titik, PT Riau Andalan Pulp & Paper 26 titik, PT Sekato Pratama Makmur 24 titik, PT Arara Abadi 20 titik, dan PT Satria Perkasa Agung Unit 11 titik. Sementara itu pada perkebunan kelapa sawit, sejumlah perusahaan teridentifikasi memiliki hotspot, antara lain PT Trisetya Usaha Mandiri sebanyak 101 titik, PT Tani Subur Makmur 89 titik, PT Meskom Agro Sarimas 81 titik, PT Guntung Hasrat Makmur 44 titik, PT Alam Sari Lestari 25 titik, PT Surya Dumai Agrindo 22 titik, PT Budidaksa Dwi Kusuma 14 titik, PT Perkebunan V Sei Garo 14 titik, PT Sarpindograha Sawit Tani 13 titik, PT Teso Indah 12 titik, PT Adei Crumb Rubber I 8 titik, kemudian PT Agro Citra Mulia, PT Arvena Sepakat PT Kencana Amal Tani, dan PT Teguh Karsawana Lestari masing-masing sebanyak 7 titik.

“Kapolda menyebut dunia usaha harus berada dalam satu gerak menangani karhutla. Tetapi jangan sampai korporasi hanya dipanggil untuk ikut memadamkan api saat sudah muncul di wilayah izinnnya, tanpa ada proses hukum yang tegas. Komintmen terhadap Green Policing harus dibuktikan dengan penindakan, bukan hanya slogan. Jangan hanya cepat memadamkan, tetapi lambat mengusut,” tegas Arpiyan.

Sebelumnya, pada Agustus 2025 lalu Jikalahari telah melaporkan ke Polda Riau dugaan tindak pidana karhutla pada lima korporasi HTI di Riau yaitu PT Arara Abadi Distrik Rohil, PT Riau Andalan Pulp and Paper Estate Pelalawan, PT Ruas Utama Jaya, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, dan PT Selaras Abadi Utama. Namun hingga saat ini belum ada satupun yang menjadi tersangka.

“Pola penanganan karhutla harus berubah dari kebiasaan memadamkan api menjadi mengamankan lokasi, telusuri penyebab, identifikasi siapa yang bertanggung jawab. Jika kebakaran ditemukan di dalam atau sekitar wilayah konsesi, aparat penegak hukum harus memastikan apakah pemegang izin telah memenuhi kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla. Apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan tidak berhenti pada pelaku perorangan saja” jelas Arpiyan.

Untuk itu, Jikalahari mendesak Kapolda Riau untuk:

  1. Menyegel dan mengamankan lokasi karhutla setelah pemadaman dan pendinginan untuk kepentingan penyelidikan.
  2. Memeriksa pihak yang menguasai atau memiliki izin di lokasi karhutla serta mengusut penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
  3. Menindak tegas korporasi yang terlibat karhutla di dalam konsesinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *