Gagap Menghadapi Karhutla di Tengah Memperbaiki Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Catatan 250 Hari Gubernur dan Wakil Gubernur Riau

Pekanbaru, 14 November 2019—Jikalahari menilai selama 250 hari Gubernur Riau gagap menghadapi karhutla hingga mengakibatkan lebih 300 ribu orang terkena ISPA, 3 orang diduga meninggal akibat terpapar asap hingga menimbulkan kerugian lebih Rp 50 triliun.

Namun, kaitan dengan komitmen Riau Hijau Syamsuar berupa memperbaiki tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan, Gubernr Riau membuat kebijakan yang layak diapresiasi seperti, untuk pertama kali Gubernur Riau menerbitkan kebijakan terkait karhutla di areal korporasi segel dan bekukan izin lingkungan. “Tinggal Gubernur Riau mengumumkan nama-nama perusahaan yang lahannya dibakar,” kata Made Ali.

Temuan Jikalahari Hasil analisis hotspot melalui satelit Terra-Aqua Modis Januari – Oktober 2019 menunjukkan hotspot dengan confidence diatas 70 persen ada 4.065 titik dan 1.504 titik hotspot berada di korporasi HTI dan sawit. Selain melakukan analisis hotspot, Jikalahari melakukan investigasi sepanjang 2019 untuk mendapatkan fakta lapangan yang terjadi. Hasilnya ditemukan kebakaran terjadi di wilayah korporasi hutan tanaman industri dan korporasi sawit. Perusahaannya adalah: PT Sumatera Riang Lestari, PT Rimba Rokan Lestari, PT Satria Perkasa Agung, PT Riau Andalan Pulp & Paper dan PT Surya Dumai Agrindo.

Tim satgas penertiban sawit illegal mulai menyasar 10 perusahaan sawit di Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu, menargetkan  dalam dua tahun ada 138 ribu hektar izin  PS diserahkan kepada masyarakat di Riau dan memasukan usulan penanggulangan abrasi di tiga pulau kedalam RPJMN 2020 – 2024. Dana awal yang dikucurkan sebesar Rp 160 milyar dari total Rp 2,1 triliun.

“Namun Jikalahari menemukan Syamsuar-Eddy Natar belum dapat mengatasi persoalan mendasar terkait tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan di Riau,” kata Made, seperti di tengah karhutla: Gubri sibuk padamkan api, abai pada warga, surat permohonan evakuasi satwa liar tidak direspon, sk tentang rencana aksi daerah pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2018 dan 2019 serta satuan tugas pelaksana rencana aksi, Gubri ke RAPP setelah disegel Gakkum KLHK, belum menerbitkan 3 Pergub pelaksana Perda 14 tahun 2018 tentang pedoman pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, belum menerbitkan 8 Pergub pelaksana Perda 6 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perkebunan, rekomendasi 100 hari yang belum dijalankan Syamsuar, Riau Hijau dalam RPJMD dan TRGD tidak melakukan restorasi di Riau.

“Kebijakan Syamsuar secara dampak belum dapat dilihat dan diukur. Dalam pengambilan kebijakan dan menjalankan pemerintahan, masih belum memprioritaskan keselamtan warga akibat dari rusaknya lingungan hidup di provinsi Riau. Kebijakan yang diambil masih bersifat parsial dan belum menyeluruh,” kata Made.

Jikalahari merekomendasikan:

  1. Membentuk tim perbaikan tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan yang salah satu tugasnya sebagai pusat informasi Riau Hijau, termasuk wadah bagi masyarakat yang hendak mengusulkan konsep Riau Hijau.
  2. Mempublikasikan daftar perusahaan yang telah disegel dan izin lingkungan yang sudah dicabut yang terbakar sepanjang 2019 sebagai wujud mengimplementasikan SE No. 335/SE/2019.
  3. Mempublikasikan daftar perusahaan hasil dari kinerja tim satgas penertiban sawit illegal.
  4. Memperpanjang SK tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tahun 2018 dan 2019 serta Satuan Tugas Pelaksana Rencana Aksi.
  5. Menerbitkan 3 Pergub Pelaksana Perda 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  6. Menerbitkan 8 Pergub Pelaksana Perda 6 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perkebunan.
  7. Membuat kebijakan agar Pemda Provinsi Riau tidak menghadiri undangan dari korporasi yang terlibat kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan termasuk kebakaran hutan dan lahan.
  8. Mempercepat capaian restorasi gambut dengan cara mengganti kepala TRGD Riau dengan tugas khusus merestorasi gambut sebelum Badan Restorasi Gambut berakhir.
  9. Mereview perizinan HTI dan perkebunan sawit yang berada di sekitar SM Kerumutan karena telah merusak habitat harimau yang mengakibatkan 3 orang meninggal sejak Gubernur di lantik.
  10. Menggesa capaian Perhutanan Sosial dan TORA di Riau dengan cara memerintahkan pokja PS dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dengan membuat target luasan yang harus dicapai dalam 3 bulan.

Laporan lengkapnya :

http://jikalahari.or.id/kabar/laporan/gagap-menghadapi-karhutla-di-tengah-memperbaiki-tata-kelola-lingkungan-hidup-dan-kehutanan/

Catatan 100 hari Gubernur dan Wakil Gubernur Riau

http://jikalahari.or.id/kabar/rilis/catatan-100-hari-gubernur-riau-memenuhi-komitmen-tapi-perlu-koreksi-menyeluruh/

Narahubung:

Made Ali, Koordinator Jikalahari 081275311009

Aldo, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari 0812 6111 634

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *