Pansus RTRWP Riau Takut Melawan Korporasi HTI

PEKANBARU, 24 SEPTEMBER 2017— Asri Auzar, Ketua Pansus RTRWP Riau mengatakan kepada media[1] pada 21 September 2017:

Pertama, Pansus RTRWP Riau tidak memasukkan satu pun areal perusahaan dalam draft RTRWP Riau 2017 – 2037. Kedua, dari 1,1 juta ha usulan Pemprov Riau untuk diubah dari Kawasan Hutan menjadi Non Kawasan hutan:  180 ribu milik korporasi tanpa izin, 82 ribu tumpang tindih sektoral (Kehutanan dan Pertanahan), 629 ribu ha untuk pemukiman dan kebun warga, setelah cek lapangan masih banyak juga milik perusahaan. Yang bisa diakomodir hanya 300 ribuan ha. Ketiga, Pansus sudah lakukan uji publik dengan LAM, NGO, koordinasi lintas kementerian dan pihak lainnya.

Dalam dokumen hasil kerja Pansus RTRWP Riau Pembahasan Ranperda RTRWP Riau 2017 – 2037 per September 2017, dari 1.045.390 ha kawasan hutan menjadi non kawasan hutan usulan Pemprov Riau hanya 405.874 ha yang disetujui Pansus RTRWP untuk dilepaskan menjadi non kawasan hutan dalam bentuk holding zone. Sisanya 640.257 ha menurut Pansus diduga merupakan areal perusahaan besar yang dikuasai tanpa izin dan tidak dimasukkan dalam holding zone. Pansus menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya.

Rincian 405.874 ha areal holding zone hasil kerja Pansus RTRWP Riau:

No Peruntukan Luas
1 Pemukiman 19.317 ha
2 Infrastruktur, Fasos dan Fasum 7.078 ha
3 Kawasan Industri 399 ha
4 Perkebunan Rakyat 321.717 ha
5 Hutan Lindung 1.798 ha
6 Kawasan Perikanan 183 ha
7 Kawasan Pertanian 55.355 ha

“Jikalahari mengapresiasi kinerja Pansus RTRWP Riau yang menolak usulan Pemprov Riau seluas 640.257 ha yang dikuasai korporasi. Ini menunjukkan usulan Pemprov Riau berpihak kepada korporasi,” kata Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari.

Pansus RTRWP Riau Takut Melawan Korporasi HTI

Satu sisi Pansus RTRWP tidak mengakomodir korporasi, sisi lain Pansus RTRWP Riau tidak berpihak pada masyarakat adat dan tempatan yang berkonflik dengan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI). Dalam rincian peruntukan ruang hasil kerja Pansus RTRWP Riau untuk kawasan budidaya, Hutan Produksi Tetap seluas 2.340.815 ha (usulan ini sesuai dengan usulan Pemprov Riau). Data Jikalahari seluas 2.029.585 ha dari 2.340.815 ha telah dikuasai korporasi HTI milik APP dan APRIL. Padahal dalam konsesi HTI tumpang tindih dengan hutan tanah milik masyarakat adat dan tempatan. “Mengapa Pansus RTRWP dan Pemprov Riau tidak berpihak kepada masyarakat adat dan tempatan yang hutan tanahnya dirampas oleh APP dan APRIL?” tanya Made.

Pansus RTRWP Riau juga tidak mengakomodir rekomendasi dari Pansus Monitoring dan identifikasi Sengketa Lahan, Kehutanan dan Perkebunan DPRD Bengkalis 2016 yang meminta agar izin korporasi HTI PT Rimba Rokan Lestari, PT Sumatera Riang Lestari, PT Arara Abadi, PT Bukit Batu Hutani Alam dan PT Sekato Pratama Makmur dicabut atau direview. “Mengapa usulan DPRD Bengkalis tidak diakomodir oleh DPRD Riau?” tanya Made.

Pansus RTRWP Riau Menghilangkan Kawasan Lindung Gambut

Pansus RTRWP menghilangkan kawasan lindung gambut dalam draft RTRWP Riau 2017 – 2037. Dalam draft RTRWP Riau 2017 – 2037 Pasal 26 ayat 3 tidak menyebutkan luasan Kawasan Bergambut di Provinsi Riau, termasuk di dalam RTRWP 2017 – 2037 hasil kajian Bappeda Riau (Bab IV Rencana Pola Ruang 4.1.2 huruf b juga tidak menyebut luasan Kawasan Lindung Bergambut di Riau). Pansus RTRWP Prov Riau hanya mengalokasikan kawasan lindung bergambut seluas 21.615 hektar berdasarkan usulan Pansus RTRWP Riau.

Luasan Kawasan Lindung Kubah Gambut justru tertera di dalam draft RTRWP Riau 2016 – 2035 seluas 1.693.030 hektar. Dalam kajian Bappeda RTRWP Riau 2016 – 2035 yang dterbitkan pada Mei 2016 (Bab IV Rencana Pola Ruang 4.1 Rencana Kawasan Lindung) disebutkan kawasan kubah lindung gambut seluas 1.693.030 hektar.

“Mengapa Pansus RTRWP Riau menghilangkan luasan Kawasan Lindung Bergambut seluas 1,6 juta hektar?” kata Made, “Semestinya Pansus RTRWP Riau memperjuangkan seluruh areal bergambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter dijadikan fungsi lindung atau setidaknya merujuk SK MenLHK Nomor SK.129/MenLHK/Setjen/PKL.0/2/2017 Tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional untuk Provinsi Riau seluas 5.040.735 hektar dengan fungsi budidaya seluas 2.567.352 hektar dan 2.473.383 hektar untuk kawasan lindung.”

“Dengan hilangnya luasan Kawasan Lindung Bergambut yang hanya menjadi  21.615  ha, draft RTRWP Riau 2017 – 2037 mengabaikan agenda restorasi gambut dan terus melanggengkan kondisi yang mendorong terjadinya pembakaran hutan dan lahan gambut di Riau,” kata Made.

Pansus tidak ‘menghijaukan’ 111 korporasi sawit

Pansus RTRWP Riau tidak memperjuangkan hasil temuan Pansus Monitoring Evaluasi Perizinan Kehutanan dan Perkebunan 2015 yang menemukan 104 perusahaan sawit ‘diputihkan’ dalam SK 878/Menhut-II/2014 dan 7 perusahaan sawit ‘diputihkan’ dalam SK 903/SEKJEN/PLA.2/12/2015. “Mengapa Pansus RTRWP Riau tidak memperjuangkan 111 korporasi sawit yang dilepaskan menjadi non kawasan hutan oleh Menteri LHK untuk ‘dihijaukan’ kembali?” tanya Made.

Terkait pernyataan Asri Auzar telah melakukan uji publik dengan LAM, NGO, koordinasi lintas kementerian dan pihak lainnya, Jikalahari tidak pernah diundang oleh Pansus RTRWP Riau secara resmi. Justru Jikalahari bersama Koalisi Rakyat Riau yang pernah mengundang Ketua Pansus RTRWP Riau untuk berdiskusi, namun Pansus belum bisa memberikan perkembangan karena mereka belum bekerja. “Yang paling Jikalahari sesalkan, mengapa Pansus RTRWP Riau tidak mengundang masyarakat terdampak yang hutan tanahnya dirampas oleh korporasi,” kata Made.

Jika RTRWP Riau 2017 – 2037 hasil kerja Pansus RTRWP Riau ditetapkan menjadi Ranperda dan Perda oleh 65 anggota DPRD Riau, secara otomatis DPRD Riau dan Gubernur Riau melegitimasi ruang untuk korporasi HTI.

Jikalahari menyarankan kepada 65 anggota DPRD Riau:

  1. Memperpanjang kerja Pansus RTRWP Riau khusus bekerja mereview areal korporasi HTI yang berkonflik dengan masyarakat adat dan tempatan, menambah luasan kawasan
  2. lindung gambut seluas 4 juta ha, serta menghijaukan areal 111 perusahaan sawit, termasuk mengalokasikan Reforma Agraria dalam bentuk Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria khusus untuk masyarakat adat dan tempatan.
    • Mengusulkan kepada Gubernur Riau membentuk Tim Terpadu baru yang tugasnya mereview 673/Menhut-II/2014 – SK 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016.

Narahubung:

Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari, 0812 7531 1009

Okto Yugo Setiyo, Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari 0853 7485 6435

[1] Publikasi RTV, 21 September 2017 https://www.youtube.com/watch?v=fr1ZKql8Zg4&feature=youtu.be

About Okto Yugo

Manajer Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *