Usulan Masyarakat Sipil untuk RUU Provinsi Riau: Mempertimbangkan Isu Krusial, Memasukkan 5 Usulan Kekhasan Riau

Pekanbaru, 28 September 20211-– Koalisi Percepatan RUU Provinsi Riau mendesak Presiden Jokowi sebagai Datuk Seri Setia Negara bersama Datuk Seri Setia Amanah Syamsuar memperjuangkan RUU Provinsi Riau sebagai wujud perhatian terhadap Masyarakat Adat, Kebudayaan Melayu dan Ruang Ekologis.

RUU Provinsi Riau pertama kali bergulir pada November 2020, saat Tim Kerja Penyusunan Konsep Awal Naskah Akademik dan RUU Provinsi Riau dari Badan Keahlian DPR RI berkunjung ke Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.

Tim ini juga mendatangi Pemerintah Provinsi Riau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Lembaga Adat Melayu Riau, akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, akademisi Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Pusat Kajian SDGs Universitas Islam Riau, Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Provinsi Riau. Tapi tidak membuka ruang untuk masyarakat Riau memberi aspirasi, kritikan dan masukan yang berhubungan dengan kehidupan sehari-hari yang dilakukan masyarakat Riau.

Sayangnya, Tim Kerja Naskah Akademik bentukan DPR RI ini tidak ada satupun yang berasal dari Riau. Secara garis besar, Naskah Akademik RUU ini tidak secara utuh menggambarkan situasi, kondisi dan peristiwa yang dialami oleh masyarakat Riau.

Pembahasan yang dijalankan oleh tim kerja naskah akademik bentukan DPR RI tidak membuka ruang untuk masyarakat Riau memberi aspirasi, kritikan dan masukan yang berhubungan dengan kehidupan sehari-hari yang dilakukan masyarakat Riau. Selain itu, tidak ada satupun tim kerja naskah akademik bentukan DPR RI ini yang berasal dari Riau. Secara garis besar, Naskah Akademik RUU ini tidak secara utuh menggambarkan situasi, kondisi dan peristiwa yang dialami oleh masyarakat Riau.

Selama pembahasan sejak Maret hingga September 2021, koalisi menemukan 9 isu krusial diantaranya: Riau Masih Provinsi Darurat, Kemiskinan dan Kekurangan Infrastruktur dialami Masyarakat Adat, Sumberdaya Alam Riau berupa Pertambangan dan Migas, Kehutanan, serta Perkebunan Dikuasai Segelintir Pengusaha dan Perusakan dan pencemaran Lingkungan Hidup akibat Monopoli SDA di Riau

Selain itu, Hancurnya Salah Satu Sumber Kebudayaan Melayu berupa Perusakan dan Perampasan Hutan dan Tanah, Punahnya Keanekaragaman Hayati berupa Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, Flora dan Fauna serta Gambut karena monopoli, Riau Mengalami Bencana Hidrometeorologi dan Kabut Asap Karhutla akibat Rusaknya Ruang Ekologis, Kedaulatan Masyarakat Adat yang belum diakui serta Tidak ada komitmen pemajuan kebudayaan menjadi isu krusial dalam RUU Provinsi Riau ini.

Dalam pembahasan, terdapat 5 kekhasan yang dimiliki Provinsi Riau diantaranya:

Pertama, Kebudayaan Melayu. Provinsi Riau memiliki budaya Melayu Riau yang berfungsi untuk meningkatkan harkat dan martabat masyarakat Riau sangat menentukan masa depan Provinsi Riau karena masyarakat itulah yang membangun Provinsi Riau. Pada masa ini budaya melayu Riau diterjang oleh pengglobalan, banyaknya masuk budaya asing semua pengaruh itu membuat budaya melayu riau akan rusak dan bahkan mungkin musnah sehingga hilangnya indentitas melayu Riau.

Kedua, Masyarakat Adat. Sayangnya Masyarakat adat mengalami keterpinggiran, kriminalisasi bahkan pemusnahan kehidupan masyarakat adat dari pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah Provinsi Riau. Padahal jauh sebelum Indonesia merdeka, masyarakat adat sudah ada di Riau yang tersebar diseluruh kabupaten dan kota. Sampai detik ini, masyarakat adat di Riau masih ada kurang lebih tiga ratus (300) suku.

Ketiga, Ruang Ekologis Riau memiliki kekhasan bukan saja karena adanya masyarakat adat dan kebudayaannya, juga memiliki keanekaragaman hayati berupa flora dan fauna langka, hutan hujan tropis, gambut, sunga, laut. Ruang ekologis ini ditempati oleh makhluk hidup termasuk didalamnya masyarakat adat dan tempatan. Dalam perkembangannya, ruang ekologis ini mulai hancur dan rusak, bahkan punah karena aktifitas legal maupun illegal dari korporasi. Ruang ekologis ini harus diselamatkan melalui kebijakan, tanggungjawab dan wewenang kepala daerah di Provinsi Riau.

Keempat, Lembaga Adat Melayu Riau. Riau memiliki Lembaga Adat Melayu Riau yang telah memiliki dasar hukum Perda Provinsi Riau No 1 Tahun 2012 tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau. Menjadi penting dalam penguataanya pada undang-undang Provinsi Riau.

Kelima, Ekonomi Riau Hijau. Provinsi Riau kaya akan sumberdaya alam seperti; gas dan minyak bumi, hasil perkebunan, kehutanan dan hasil laut. Namun selama ini pemanfaatan sumberdaya alam tidak dilakukan secara adil dan berkelanjutan. Hampir ¾ dari luasan Provinsi Riau dikuasai oleh segelintir orang untuk perkebunan sawit dan HTI. Kedepan pendekatan pembangunan berkelanjutan dilaksanakan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam di Provinsi Riau dilakukan secara adil, meningkatkan kesejahteraan rakyat, bertanggung jawab dan memperhatikan pelestarian lingkungan hidup.

Koalisi merekomendasikan:

  1. Gubernur Riau mengakomodir usulan ini kedalam RUU Provinsi Riau yang diusulkan oleh Gubernur Riau kepada Badan Keahlian DPR RI.
  2. Gubernur Riau membuka dan menyebarkan ruang diskusi dan partisipasi masyarakat dalam bentuk media center dan konsultasi publik
  3. Tim Kerja Penyusunan Konsep Awal Naskah Akademik dan RUU Provinsi Riau dari Badan Keahlian DPR RI membuka seluas-luasnya partisipasi publik sesuai dengan Bab XI Partisipasi Masyarakat Pasal 96 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan
  4. Mendesak anggota DPR RI yang berasal dari Riau harus aktif mempercepat pengesahaan RUU Provinsi Riau menjadi Undang-Undang
  5. Masyarakat Riau aktif berpartisipasi mengusulkan dan mengkritisi RUU Provinsi Riau sebagai hak partisipasi untuk menyampaikan penderitaan yang dialami selama ini.

Lampiran Dokumen:

  1. Kertas Posisi “Usulan Masyarakat Sipil untuk RUU Provinsi Riau: Mempertimbangkan Isu Krusial, Memasukan 5 Usulan Kekhasan Riau 

    Download (PDF, 423KB)

  2. Usulan RUU Provinsi Riau 

    Download (DOCX, 43KB)

KOALISI PERCEPATAN RUU PROVINSI RIAU

(Gerakan Jaga Kampung LAM Riau, Jikalahari, WALHI Riau, Dewan Knian Kota Pekanbaru, Akademisi, Begawai Institute)

Narahubung:

Al Azhar, 081378449551

Riko Kurniawan, 085374856435

Made Ali, 0812753111009

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *