Solusi Konflik Lahan dan pemulihan Hak Masyarakat Adat

Pekanbaru, 5 Oktober 2021— Gubernur Riau, Syamsuar menerima perwakilan masyarakat adat Pantai Raja bersama Jikalahari terkait mencari solusi penyelesaian konflik lahan dengan PTPN V pada 4 Oktober 2021 di Kediaman Gubernur Riau, Pekanbaru.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat adat Pantai Raja menceritakan persoalan sengketa lahan dengan PTPN V yang terjadi di Desa Pantai Raja. Di mana pada 1984 PTPN V datang ke Pantai Raja tanpa ada dialog langsung membabat kebun karet masyarakat. Pada 1999 pasca reformasi, terjadi dialog dan kesepakatan bahwa pihak PTPN V mengakui bahwa terdapat lahan milik masyarakat adat Pantai Raja seluas 150 hektar berada dalam inti kebun PTPN V, namun hingga kini tak kunjung dikembalikan.

“Kami berharap Bapak Gubernur mau menyelesaikan konflik yang sudah puluhan tahun dirasakan oleh Masyarakat Adat Pantai Raja,” kata Gusdianto, perwakilan masyarakat adat Pantai Raja.

Gusdianto juga menjelaskan bahwa, PTPN V melalui Direktur PTPN V, Jatmiko K Santosa juga menggugat masyarakat adat Pantai Raja sebesar Rp 15 milyar ke pengadilan negeri Bangkinang serta melaporkan ke Polda Riau. Gugatan dan laporan tersebut setelah aksi ratusan warga Pantai Raja menduduki areal kebun PTPN V pada Agustus 2020 akibat PTPN V tak menjalankan hasil mediasi yang difasilitasi Komnas HAM di kantor Bupati Kampar.

“Kami melakukan aksi karena PTPN V tak jalankan rekomendasi Komnas HAM untuk membangunkan kebun bagi masyarakat adat Pantai Raja, malah kami dilaporkan ke Polda Riau dan digugat Rp 15 milyar,” kata Gusdianto.

Dalam kesempatan tersebut, Jikalahari mengusulkan penyelesaian konflik lahan melalui pengakuan masyarakat adat. Permasalahan konflik antara masyarakat adat Pantai Raja dengan PTPN V selama ini salah satunya karena tidak ada pengakuan terhadap Masyarakat Adat dan tanahnya.

“Solusinya dapat melalui pengakuan masyarakat adat dan saat ini sedang pembahasan RUU Provinsi Riau, di mana di dalamnya terdapat pengakuan masyarakat adat. Tentu jika itu terlaksana maka dapat menyelesaikan konflik lahan di Riau, bukan saja di Pantai Raja,” Kata Okto Yugo Setiyo, Wakil Koordinator Jikalahari “Kami bersama LAM Riau, akademisi dan masyarakat sipil telah memberi masukan dalam RUU tersebut.”

“Konflik tanah ini sangat sering terjadi di Riau, ini kasus sudah lama, kenapa tidak diselesaikan dari dulu? Kesalahan kita tak diselesaikan sejak dulu dan membiarkan berlama-lama. Ke depan kalau ada kasus seperti ini segera laporkan dan diselesaikan, jangan sampai berlarut-larut seperti ini, kasian masyarakat,” kata Syamsuar.

Syamsuar akan menindaklanjuti aduan masyarakat dengan memanggil asisten I, karena sebelumnya sudah memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. “Nanti saya panggil Asisten I, sudah sejauh mana hasil kerjanya,” kata Syamsuar.

Selain itu Syamsuar juga menyampaikan bahwa persoalan Pantai Raja ini juga dapat didorong menjadi persoalan konflik yang dapat diselesaikan oleh Panja tentang evaluasi dan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan (HPL) Komisi II DPR RI, karena ada juga perwakilan kita di sana.

Selesai Acara, Syamsuar menyampaikan bahwa draft RUU Provinsi Riau yang diusulkan oleh LAM, Jikalahari dan masyarakat sipil sudah dikirimkan ke DPR RI dan dibahas di sana. “ Ini sudah kita kirimkan ke DPR RI kemarin, pembahasan di DPR RI lagi,” Kata Gubernur Syamsuar.

RUU Provinsi Riau telah dipublikasi oleh koalisi pada 28 September 2021. Terdapat isu krusial menjadi pentingnya RUU Provinsi Riau antara lain Riau masih Provinsi darurat, kemiskinan dan kekurangan infrastruktur dialami masyarakat adat, SDA Riau berupa pertambangan dan migas, kehutanan, serta perkebunan dikuasai segelintir pengusaha dan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup akibat monopoli SDA di Riau Selain itu, terdapat 5 kekhasan yang dimiliki Provinsi Riau di antaranya: Kebudayaan Melayu, Masyarakat Adat, Ruang Ekologis Riau, Lembaga Adat Melayu Riau dan Ekonomi Riau Hijau.

Lampiran Dokumen:

  1. Kertas Posisi “Usulan Masyarakat Sipil untuk RUU Provinsi Riau: Mempertimbangkan Isu Krusial, Memasukan 5 Usulan Kekhasan Riau  

    Download (PDF, 423KB)

  2. Usulan RUU Provinsi Riau 

    Download (DOCX, 43KB)

Narahubung:

Okto Yugo Setyo, Wakil Koordinator Jikalahari 085374856435

Arpiyan Sargita, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari 0812 6111 6340

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *