Syarat Masyarakat Terima M Iqbal: Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Pekanbaru, 4 Januari 2022—Jikalahari menilai Kapolda Riau baru, Irjenpol M Iqbal dapat diterima masyarakat Riau jika serius menangani persoalan perusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam di Riau tanpa pandang bulu khususnya penyebab bencana asap dan banjir. M Iqbal resmi menggantikan Irjenpol Agung Setya Imam Effendi sebagai Kapolda Riau pada 29 Desember 2021 setelah dilantik oleh Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta.

Saat acara pisah sambut Kapolda Riau, M Iqbal meminta masyarakat menerimanya di Riau “Sebagai orang baru, saya memohon dengan segala kerendahan hati dan hormat kepada seluruh pimpinan forkopimda, rekan TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat, teman jurnalis terima saya menjadi bagian tim besar ini, yang mendedikasikan diri kepada masyarakat Riau. Demi pembangunan Riau di segala bidang,”tutur Irjenpol Iqbal.

M Iqbal mendapat sambutan luar biasa. Bak seorang raja di Riau, baliho selamat datang di Riau terpasang hampir di seluruh jalan protokol Kota Pekanbaru. Upacara penyambutan di Mapolda Riau pada 3 Januari 2022 juga luar biasa mewah.

M Iqbal masuk teras Markas Polda Riau disambut barisan lengkap personel kepolisian di bagian kiri dan kanan. Bahkan ratusan personel kepolisian juga mengiringi langkah kaki Irjen Iqbal dengan yel-yel hingga sampai di gedung utama Mapolda Riau. Setibanya di teras gedung utama Mapolda Riau, M Iqbal duduk disinggasana yang telah disiapkan dan dilanjutkan serangkaian tradisi digelar dengan khas melayu, lengkap dengan tepuk tepung tawar.

Siangnya, acara dilanjutkan dengan upacara Farewell and Welcome Parade bertempat di halaman Mapolda Riau Jalan Pattimura Kota Pekanbaru. Dalam kegiatan ini, dihadiri oleh Forkopimda Riau, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan termasuk keluarga Kapolda Riau.

“Penyambutan yang meriah harus dibarengi dengan keseriusan dan keberanian M Iqbal menegakan hukum, khususnya korporasi besar penyebab bencana asap dan banjir di Riau. M Iqbal juga harus menyelesaikan pekerjaan yang tak dirampungkan pendahulunya,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.

Selama menjabat Kapolda Riau, Agung telah berhasil menetapkan 5 korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan hingga divonis bersalah oleh majelis hakim. Perusahaanya adalah PT Sumber Sawit Sejahtera, PT Tesso Indah, PT Wana Subur Sawit Indah, PT Gelora Sawita Makmur dan PT Berlian Mitra Inti. “Sayangnya dari 5 korporasi itu, tidak satupun korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI), padahal konsesi HTI terbakar tiap tahun dan menjadi penyumbang asap yang mencemari udara Riau,” kata Made Ali

M Iqbal harus segera menegakkan hukum atas kasus perusakan lingkungan hidup yang terjadi di Riau dan telah dilaporkan masyrakat.

Pertama, Pada 4 Agustus 2020, Jikalahari melaporkan PT Arara Abadi ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana perusakan dan pencemaran lingkungan hidup dan melanggar ketentuan Pasal 98 Ayat (1) UU No 32 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Konsesi PT Arara Abadi terbakar seluas 83 hektar berdasarkan analisis Jikalahari. Areal terbakar merupakan lahan bekas staking yang akan ditanam akasia.

“Hingga kapolda diganti pada 17 Desember 2021, kasus kebakaran PT Arara Abadi belum juga perkembangan dari Polda Riau,” kata Made Ali

Kedua, Pada 18 November 2016, Eyes on the Forest (EoF) melaporkan 49 korporasi diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan pada 2014 – 2016 yang dilaporkan pada 18 November 2016 lalu. EoF menemukan areal 29 korporasi HTI dan 20 korporasi sawit terbakar pada 2014 – 2016.

Ketiga, laporan dari Koalisi Rakyat Riau (KRR) pada Januari 2017 terkait 33 korporasi sawit beroperasai dalam kawasan hutan tanpa izin. Sebelumnya dari 33 korporasi yang dilaporkan, Polda Riau telah menetapkan PT Hutahean sebagai tersangka, Polda Riau juga menaikan kasus PTPN V tahap penyidikan, PT Gandaerah Hendana dan PT Seko Indah ke tahap Penyelidikan, namun tak ada keanjutannya.

Keempat, laporan masyarakat Desa Sotol pada Februari 2018 terkait dugaan tindak pidana kehutanan yang dilakukan PT Mitra Unggul Pusaka (PT MUP) karena menanam sawit dalam kawasasn hutan. PT MUP diduga telah melakukan pembangunan perkebunan sawit dalam kawasan hutan produksi tanpa izin Menteri. PT MUP juga menerima sawit dari kawasan hutan dan konservasi.

Selain laporan masyarakat, M Iqbal juga punya PR terkait kasus-kasus yang sudah pernah ditangani Polda Riau namun belum ada perkembangannya seperti PT Sontang Sawit Permai yang sudah tersangka dan PT Sumatera Riang Lestari yang sudah penyidikan Bersama PT SSS.

Penegakan hukum atas kasus-kasus yang mandek menjadi syarat agar masyarakat menerima kehadiran M.Iqbal di Riau sebagai Kapolda yang mampu mengayomi, melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat Riau. Hal ini juga sejalan dengan pernyataan M Iqbal saat kedatangannya di Bumi Lancang Kuning yang akan langsung tancap gas di Riau. “Saya akan action, lanjut gigi lima untuk langsung gaspol dan menyesuaikan dengan baik,” kata M Iqbal

“Beranikah M Iqbal gaspol melawan kejahatan korporasi? terutama korporasi HTI di Riau,” kata Made Ali.

Narahubung:

Made Ali, Koordinator Jikalahari—0812 7531 1009

Aldo, Staf Kampanye dan Advokasi—0812 6111 6340

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *