Gugatan PT KLM Upaya Pembungkaman

Pernyataan Sikap CELCJ FH UI: Gugatan Prof Bambang Hero dan Prof Basuki Wasis adalah SLAPP

Selasa, 1 Juli 2025 merupakan hari panggilan kedua di Pengadilan Negeri Cibinong kepada Prof Bambang Hero dan Prof Basuki Wasis atas gugatan yang diajukan oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM).

Mereka digugat karena memberikan keterangan ahli pada kasus kebakaran lahan yang terjadi pada 2018 lalu. Secara jelas keterangan tersebut diperuntukan sebagai alat bukti di persidangan dalam membuktikan kerugian lingkungan hidup dan penghitungannya. Mereka dinilai merugikan telah merugikan PT KLM atas pendapatnya yang disampaikan di pengadilan.

Gugatan ini jelas merupakan suatu upaya terstruktur yang pada akhirnya akan memberikan dampak terbungkamnya upaya masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan hidup. Gugatan ini dikenal dengan sebutan Strategic Lawsuit Against Participation (SLAPP).

Selengkapnya di: https://celcj.law.ui.ac.id/pernyataan-sikap-celcj-fh-ui-gugatan-prof-bambang-hero-dan-prof-basuki-wasis-adalah-slapp/

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *