SEMPENA HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA “KEADILAN UNTUK ENAM TERPIDANA, SEGERA TETAPKAN 20 KORPORASI SEBAGAI TERSANGKA”

Pekanbaru, 8 Desember 2016—Jikalahari mendesak KPK di tengah Hari Anti Korupsi Sedunia segera menetapkan 20 korporasi Hutan Tanaman Industri sebagai tersangka korupsi  IUPHHKHT/RKT yang telah merugikan keuangan negara sepanjang 2002-2006 karena menebang hutan alam lalu menanami HTI di atas hutan alam yang menyalahi aturan kehutanan.

“Ini untuk keadilan bagi enam terpidana menyetujui IUPHHKHT/RKT di atas hutan alam untuk HTI. Mereka telah menjalani hukuman di tengah korporasi masih menikmati harta kekayaan dari hasil merusak hutan alam Riau,” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari. “KPK harus memberi keadilan kepada enam terpidana dengan cara segera menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka.”

Pada 2008 hingga 2014 KPK menangani korupsi perizinan IUPHHKHT/RKT dengan tersangka    T. Azmun Jaafar (Pelalawan), Arwin AS (Bupati Siak), Asral Rachman, Syuhada Tasman dan Burhanuddin Husin (Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau) serta Rusli Zainal (Gubernur Riau). Para terpidana diputus bersalah menerbitan IUPHHKHT/RKT di atas hutan alam. Perbuatannya merugikan keuangan negara dan menguntungkan korporasi hingga Rp 1,3 triliun lebih.

DCIM100MEDIADJI_0170.JPG

Ke 20 korporasi : 15 (lima belas) korporasi di Kabupaten Pelalawan, yaitu: PT Selaras Abadi Utama, PT Merbau Pelalawan Lestari , PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Uniseraya, PT Rimba Mutiara Permai, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, PT Triomas FDI, PT Madukoro, CV Alam Lestari, CV Tuah Negeri, CV Putri Lindung Bulan, CV Harapan Jaya, CV Bhakti Praja Mulia dan CV Mutiara Lestari, dan 5 (lima) korporasi di kabupaten Siak, yaitu: PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari dan PT National Timber and Forest Product.

Untuk memperingati delapan tahun KPK sengaja memberikan hak istimewa 20 korporasi menikmati kekayaan dari korupsi hutan alam Riau, Jikalahari menggelar Hari Anti Korupsi se Dunia berupa membentang 60 meter spanduk sebagai bentuk desakan KPK segera menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka. “Ke-20 korporasi yang terlibat korupsi harus diproses hukum jika kita ingin Riau bebas korupsi kehutanan,”kata Muhammat Ali, Koordinator Aksi.

Kini saatnya KPK bertindak tegas terhadap 20 korporasi.“Per 2 Desember 2016 Jikalahari bersama Koalisi Anti Mafia Hutan telah melaporkan 20 korproasi korupsi hutan alam Riau kepada KPK,”kata Woro.”Apalagi yang ditunggu KPK?”

 

Narahubung:

Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari: 0813 1756 6965

Muhammat Ali, Koordinator Aksi: 0822 8542  0091

About Okto Yugo

Manajer Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *