Pimpinan DPRD Riau Dorong Pelibatan Publik dalam Pembahasan RTRWP Riau

PEKANBARU, 7 AGUSTUS 2017— Jikalahari menyerahkan secara langsung kertas posisi bertajuk RTRWP untuk Rakyat, Bukan untuk Segelintir Pemodal dan Monopoli Korporasi kepada Septina Primawati Rusli (Ketua DPRD Riau), Noviwaldy Jusman dan Sunaryo (Wakil Ketua DPRD Riau) dan Mansyur (Komisi B DPRD Riau). Intinya, Jikalahari meminta DPRD Riau menolak draft RTRWP Riau 2016 – 2035 karena prosesnya tidak melibatkan publik, monopoli korporasi HTI, Sawit dan Tambang dan belum mengakomodir perkembangan kebijakan dan produk hukum terkait perhutanan sosial, TORA, Ekosistem Gambut dan Taman Nasional Zamrud di Siak.

Hasil pertemuan Pimpinan DPRD Riau mengapresiasi kertas posisi Jikalahari sebagai bentuk partisipasi publik dalam proses pembahasan draft RTRWP Riau. “DPRD Riau akan membahas hasil Pansus RTRWP Riau ke Banmus DPRD Riau. Pimpinan DPRD Riau hari ini baru menerima laporan kerja Pansus RTRWP Riau. Kemungkinan besar DPRD Riau belum bisa memparipurnakan hasil kerja Pansus DPRD Riau,” kata Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari. “Pimpinan DPRD Riau berusaha agar proses pembahasan RTRWP Riau melibatkan publik.”

Jikalahari juga hendak mengklarifikasi dan mengkritisi statement Asri Auzar dan Suhardiman Amby[1] yang menyebut Jikalahari menggunakan data-data lama. “Saya yakin Asri Auzar dan Suhardiman Amby belum membaca atau tidak memahami isi kertas posisi Jikalahari,” kata Made Ali. Made menyarankan agar Asri Auzar dan Suhardiman Amby membuka link http://jikalahari.or.id/kabar/laporan/kertas-posisi-rtrwp-riau-untuk-rakyat-bukan-untuk-segelintir-pemodal-dan-monopoli-korporasi/ .

Jikalahari mempertanyakan mengapa sampai detik ini Pansus RTRWP Riau tidak pernah membuka data 497 ribu hektar ke publik. “Lalu tiba-tiba luasan berubah menjadi 410 ribu hektar,” kata Made Ali, “ini membuktikan proses transparansi di Pansus DPRD Riau gelap gulita. Yang tahu isinya hanya Asri Auzar, Suhardiman Amby dan staff dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau.”

Dalam kertas posisi, Jikalahari menawarkan solusi agar:

  1. DPRD Riau tidak menyetujui draft RTRWP Riau 2016-2035 versi Gubernur Riau. Lalu DPRD Riau merekomendasikan Gubernur Riau:
    1. Membentuk tim khusus Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.
    2. Mengusulkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mereview SK Kawasan Hutan Riau nomor:
      1. 673/Menhut-II/2014
      2. SK 878 SK 878/Menhut-II/2014
      3. 314/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 jo SK.393/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2016
      4. SK No, 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016

Dengan cara membentuk tim terpadu yang melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan masyarakat terdampak dengan tugas utamanya :

  • Penyelesaian Pengukuhan Kawasan Hutan, Penataan Ruang dan Wilayah Administrasi.
  • Penataan perizinan kehutanan berupa mereview izin korporasi yang beroperasi di atas lahan gambut dan lahan masyarakat hukum adat serta masyar akat tempatan.
  • Perluasan wilayah kelola masyarakat berupa Perhutanan Sosial.
  • Penyelesaian konflik kawasan hutan dengan melibatkan masyarakat adat dan masyarakat tempatan.
  • Membentuk tim perbaikan tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan untuk menjalankan renaksi GNPSDA KPK sektor kehutanan, perkebunan, minerba dan energi. Untuk memastikan kepentingan ruang kelola rakyat diakomodir dalam RTRWP Riau.
  1. Gubernur Riau melibatkan masyarakat adat dan tempatan serta masyarakat terdampak dalam proses pembahasan dan penyusunan draft RTRWP Riau 2016-2035.
  2. Gubernur Riau membangun sistem informasi dan komunikasi penyelenggaraan penataan ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Menteri LHK, Gubernur Riau dan DPRD Riau membentuk tim khusus yang tugas utamanya mengawasi perencanaan RTRWP Riau dan pembahasan draft RTRWP Riau 2016-2035
“Apakah Pansus RTRWP Riau berani merevisi SK 673 dan 878 yang proses pembahasannya mengandung unsur korupsi?” kata Made Ali.

 

Narahubung:

Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari: 0812-7531-1009

Okto Yugo Setyo. Staff Advokasi dan Kampanye Jikalahari: 0853 7485 6435

[1] Harian Tribun Pekanbaru Edisi 5 Agustus 2017 dan 7 Agustus 2017

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *