Nawawi Pamolango Berani Jadikan Kasus Korupsi Kehutanan Prioritas KPK?

Pekanbaru, 29 November 2023—Jikalahari mendesak Nawawi Pamolango, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara segera menuntaskan kasus korupsi kehutanan yang melibatkan korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau. “Ini momentum bagi KPK untuk mengembalikan kepercayaan publik. Nawawi Harus menjadikan kasus korupsi kehutanan di Riau yang mandeg lebih dari 15 tahun sebagai prioritas,” kata Okto Yugo Setiyo, Wakil Koordinator Jikalahari.

Pada 27 November 2023, Nawawi setelah dilantik Presiden Jokowi, menyinggung tentang kasus Harun Masiku, bahwa Pimpinan KPK telah menerbitkan pembaruan surat-surat tugas untuk kebutuhan Deputi Penindakan menindaklanjuti kasus tersebut. Tak hanya kasus Harun Masiku, Nawawi juga berkomitmen untuk menjadikan prioritas perkara-perkara korupsi yang statusnya masih belum selesai. “Semua perkara-perkara yang masih dan berstatus seperti itu, itu menjadi prioritas daripada KPK,” kata Nawawi .

Nawawi dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 116/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan Pengangkatan Ketua Sementara KPK Masa Jabatan Tahun 2019-2024. Penggantian ini lantaran Firli Bahuri resmi sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian oleh Polda Metro Jaya.

Jauh sebelum ditetapkannya Harun Masiku oleh KPK sebagai DPO, Rosman, General Manager Forestry PT RAPP—anak usaha APRIL Grup di bawah kuasa Royal Golden Eagle milik taipan Sukanto Tanoto telah ditetapkan DPO dalam kasus korupsi perizinan HTI yang melibatkan dua Bupati, tiga Kadishut Riau dan Gubernur Riau. Rosman melarikan diri saat menjadi saksi dalam perkara terpidana yaitu Mantan Bupati Pelalawan, T Azmun Jaafar, mantan Bupati Siak, Arwin AS, tiga kepala dinas kehutanan Riau, serta Gubernur Riau Rusli Zainal.

“KPK juga harus memperbarui surat tugas untuk penuntasan dan penangkapan terhadap Rosman. Karena kerugian negara dan lingkungan hidup jauh lebih besar dari kasus harun Masiku,” kata Okto.

Rosman mempunyai peran besar terhadap kasus korupsi kehutanan di Riau. Pertama, Rosman Kunci Proses Take Over ‘Perusahaan Boneka’ T Azmun Jaafar Pasca 7 perusahaan (PT Madukoro, CV Alam Lestari, CV Harapan Jaya, CV Putri Lindung Bulan, CV Tuah Negeri, CV Bhakti Praja Mulia dan CV Mutiara Lestari) memperoleh IUPHHK-HT, Azmun meminta Budi Surlani dan Anwir Yamadi untuk menemui Rosman.

Azmun mengetahui bahwa 7 perusahaan tersebut tidak memiliki kemampuan mengelola areal IUPHHK-HT, maka ia meminta agar Rosman dapat membantu menawarkan ke PT RAPP agar mengambil alih (take over) perusahaan tersebut. Rosman menyetujui dan menawarkan kerja sama operasional antara 7 perusahaan tersebut dengan PT Persada Karya Sejati (PKS) yang merupakan anak usaha grup PT RAPP dan saat itu Rosmanlah yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PKS.

Kedua, Rosman ‘Menalangi’ Biaya Pengurusan RKT 7 Perusahaan. Karena tidak memiliki biaya, Rosman menyetujui untuk menalangi biaya pengurusan Rencana Kerja Tahunan (RKT) di Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang akan diperhitungkan sebagai pinjaman perusahaan yang akan dikembalikan dengan memotong fee produksi kayu yang berasal dari areal IUPHHK-HT dari 7 perusahaan tersebut.

Ketiga, Rosman merugikan keuangan Negara dan menguntungkan PT RAPP. Dari kesaksian Paulina, legal PT PKS yang ditunjuk Rosman, melakukan pembayaran biaya Take Over kepada 7 perusahaan, beberapa yang tercatat di antaranya: CV Bhakti Praja Mulia: Rp 6,75 miliar, CV Alam Lestari: Rp 2,2 miliar, CV Mutiara Lestari: Rp 1 miliar, CV Puteri Lindung Bulan: Rp 2,5 miliar dan CV Tuah Negeri: Rp 750 juta.

Menurut Paulina, dana untuk TO ini sebagian didapat dari meminjam dana ke bagian keuangan PT RAPP. Hasil dari produksi 7 areal IUPHHK-HT ini dijual ke PT RAPP berdasarkan kontrak kerja, PT RAPP akan melakukan penanaman, land clearing dan pemanfaatan Bahan Baku Serpih. Sedangkan hasil kayu pertukangan dijual ke PT Forestama Raya.

Dari hasil TO Rosman, PT RAPP memperoleh banyak keuntungan dari pemanfaatan 7 areal IUPHHK-HT yang dilakukan land clearing. Berdasarkan fakta persidangan nilai kayu yang hilang mencapai Rp 320 miliar dan telah menguntungkan perusahaan dengan terbitnya RKT 7 perusahaan tersebut mencapai Rp 505 miliar. Total keuntungan PT RAPP sebesar Rp 825 miliar.

Selain Rosman, KPK juga harus menuntaskan kasus korupsi dua puluh korporasi HTI pada 2007-2008 di Riau, karena juga sudah masuk di Deputi Penindakan,” kata Okto.

Pada Desember 2016, Jikalahari bersama Koalisi Anti Mafia Hutan melaporkan 20 korporasi hutan tanaman industri (APP dan APRIL Grup) ke KPK atas dugaan korupsi kehutanan berupa merugikan keuangan Negara dan menyuap penyelenggara negara saat memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman di Riau sepanjang 2002 – 2006. “Pada Januari 2017, Dumas KPK menyampaikan bahwa laporan dari Jikalahari bersama koalisi anti mafia hutan tersebut telah masuk bagian penindakkan.

Dua puluh korporasi tersebut adalah APRIL Grup (PT Selaras Abadi Utama, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Uniseraya, PT Rimba Mutiara Permai, PT Seraya Sumber Lestari PT Triomas FDI, PT Madukoro, CV Alam Lestari, CV Tuah Negeri, CV Putri Lindung Bulan, CV Harapan Jaya, CV Bhakti Praja Mulia dan CV Mutiara Lestari PT National Timber and Forest Product) dan APP Grup (PT Satria Perkasa Agung, PT Bina Daya Bintara, PT Mitra Hutani Jaya, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari)

Dalam proses persidangan Azmun Jaafar, Arwin AS (Siak), tiga kepala dinas kehutanan, serta Rusli Zainal, ke dua puluh korporasi tersebut selalu disebut. Atas korupsi yang dilakukan para terpidana menerbitkan IUPHHK-HT serta mengesahkan RKT di atas hutan alam telah merugikan keuangan negara dan menguntungkan kedua puluh korporasi tersebut sebesar Rp 1,3 triliun.

“Saat ini waktu yang tepat bagi Nawawi Pamolango dan KPK untuk memberikan keadilan dan mengembalikan kepercayaan publik,” kata Okto, “pertanyaanya, beranikah Nawawi dan KPK sekarang menetapkan 20 korporasi HTI sebagai tersangka dan menangkap Rosman?”

Narahubung:

Okto Yugo, Wakil Koordinator Jikalahari —0853 7485 6435

Arpiyan, Staf Kampanye dan Advokasi—0812 6111 634

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *