Menhut RI Ingkar Janji untuk Lindungi Semenanjung Kampar dan Masyarakat Teluk Meranti

Pekanbaru, 23 September 2010 – Masyarakat Teluk Meranti dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Riau meminta Mentri Kehutanan, Zulkifli Hasan segera merealisasikan janjinya kepada masyarakat Teluk Meranti untuk menyelesaikan konflik antara masyarakat dengan PT RAPP yang terus melakukan pengrusakan di hutan gambut Semenanjung Kampar

Pekanbaru, 23 September 2010 – Masyarakat Teluk Meranti dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Riau meminta Mentri Kehutanan, Zulkifli Hasan segera merealisasikan janjinya kepada masyarakat Teluk Meranti untuk menyelesaikan konflik antara masyarakat dengan PT RAPP yang terus melakukan pengrusakan di hutan gambut Semenanjung Kampar.

Menteri Kehutanan sendiri dalam kunjungan ke Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan pada 12 Februari 2010 lalu menyampaikan janjinya dalam dialog dengan masyarakat yang akan segera menyelesaikan masalah tersebut selama dua minggu. Namun hingga sekarang belum terbukti. Bahkan aktifitas penghancuran hutan oleh PT RAPP semakin meluas.

“Waktu itu beliau janji menyelesaikan masalah Semenanjung Kampar dalam dua minggu selesai. Tapi sampai hari ini mana buktinya, perusahan masih kerja di situ. Bahkan mereka terus membuat kanal sampai ke Sungai Kampar. Mana janjinya Pak Menteri itu. Dah berapa bulan ini,” kata Deli Saputra, Ketua Forum Masyarakat Penyelamat Semenanjung Kampar (FMPSK).

Deli menambahkan, janji Menteri Zulkifli Hasan kepada masyarakat dalam dialog tersebut juga akan mengutamakan kesejahteraan masyarakat dalam kebijakan pengelolaan kehutanan. “Masyarakat harus diajak bicara dalam mengelola hutan seberang. Karena itu adalah warisan generasi sebelumnya untuk kami berdayakan dan kami lindungi. Kalau Pak Menteri datang, jangan lagi hanya untuk berbohong pada masyarakat dan ingkar janji,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Susanto Kurniawan menyatakan dukungannya setiap upaya yang dilakukan pemerintah untuk perlindungan hutan di Indonesia, terutama di Semenanjung Kampar. Sebab perlindungan hutan terutama di 700 ribu hektar hamparan gambut Semenanjung Kampar termasuk dalam hukum Indonesia, yang tertulis di Keputusan presiden (Keppres) Nomor 32 tahun 1990.

“Perlindungan hutan dan pengurangan emisi karbon akan terjadi jika pemerintah menghentikan izin-izin konversi hutan untuk HTI terutama di lahan gambut seperti di Semenanjung Kampar. Sementara temuan kami di lapangan sampai hari ini, PT RAPP terus merusak gambut dengan membangun kanal-kanal yang airnya mengalir ke Sungai Kampar dan ini menyebabkan kerusakan ekosistem sungai dan gambut akan kering,” kata Susanto.

Direktur Scale Up, Ahmad Zazali menyatakan pemerintah harusnya konsisten dan mengevaluasi kembali keseriusan RAPP dalam menindaklanjuti rekomendasi Tim pakar independen (TPI) khususnya butir 1 yang menyatakan bahwa RAPP diwajibkan melaksanakan prinsip persetujuan tanpa paksaan (FPIC) di semenanjung Kampar, karena hingga saat ini RAPP tidak melaksanakan rekomendasi ini.

“Kami menenggarai negosiasi yang telah dilakukan RAPP dengan Tim 40 tidak berjalan dengan mengedepan kejujuran dan keadilan, bahkan banyak keganjilan yang terjadi selama proses negosiasi, dan ini melanggar prinsip persetujuan bebas tanpa paksaan. RAPP harusnya mendengarkan suara-suara masyarakat yang keberatan terhadap operasi RAPP di wilayah mereka. Menhut seharusnya banyak berdialog dengan masyarakat, bukan sebaliknya hanya mendengarkan suara perusahaan,” kata Ahmad.

 

Kontak :

Deli Saputra, Ketua FMPSK : 081270876636

Koordinator Jikalahari, Susanto Kurniawan : 08127631775

Direktur Scale Up, Ahmad Zazali : 08126829927

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *