[PRESS RELEASE BERSAMA]
Jakarta, 26 Oktober 2018 – Dukungan untuk saksi ahli lingkungan yang digugat oleh perusahaan pembakar lahan dan terpidana korupsi pemberian izin tambang terus bergulir. Setelah sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menunjukkan dukungannya, kali ini lembaga negara seperti Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut mendukung Prof. Bambang Hero Saharjo dan Dr. Basuki Wasis yang merupakan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor.
Wakil Ketua Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, mengatakan bahwa dampak asap kebakaran hutan yang dilakukan para korporasi adalah sebuah pelanggaran HAM, khususnya hak atas hidup sehat. Sehingga para saksi ahli lingkungan seperti Prof. Bambang dan Dr Basuki seharusnya dilindungi karena mereka sedang mengupayakan pemenuhan hak asasi tersebut.
“Setiap orang berhak dilindungi hak asasinya oleh negara dan diperlakukan sama di muka hukum. Mereka yang bekerja sebagai pembela HAM wajib dilindungi. Kedua akademisi ini dapat dikategorikan sebagai pembela HAM dalam ranah hak berpartisipasi dalam tata pemerintahan. Karenanya mereka berhak mendapatkan perlindungan khusus,” tambah Sandrayati.
Sementara menurut Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan bahwa orang yang memberikan sebuah kesaksian oleh LPSK diakui sebagai ahli, sehingga LPSK memutuskan memberikan perlindungan untuk Prof. Bambang dan Dr. Basuki. “Ini menjadi keyakinan, tak hanya untuk para saksi ahli lingkungan namun masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Bahwa upaya perlindungan kepada para ahli lingkungan itu penting. Kita harap hakim dapat betul-betul bertindak untuk kepentingan masyarakat secara umum,” kata Hasto.
Dalam perkembangan terakhir, kasus Basuki Wasis masih terus berjalan. Tapi kasus Bambang Hero telah dihentikan karena PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) baru saja mencabut gugatannya di PN Cibinong.
“Kami mengapresiasi langkah PT JJP yang mencabut gugatan kepada Prof. Bambang Hero ini. Semoga PT JJP tidak akan memasukkan gugatan baru dan mengkriminalisasi saksi ahli lingkungan yang berniat baik memperjuangkan lingkungan,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari, yang juga sebagai penggagas petisi change.org/saveourhero yang hingga kini sudah didukung hampir 110 ribu orang.
Menurut Made, perjuangan Bambang Hero dan Basuki Wasis, sebagai ahli untuk negara melawan kejahatan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup, memberi efek jera pada korporasi. Catatan GIS Jikalahari menunjukkan ada perubahan titik hotspot dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) korporasi sebelum dilakukan penegakan hukum dengan setelah dilakukan penegakan hukum.
“Paska majelis hakim memvonis korporasi bersalah, salah satunya menggunakan pembuktian keahlian Prof Bambang dan Dr Basuki Wasis, tahun-tahun berikutnya terjadi penurunan hotspot dan kebakaran di dalam areal korporasi,” kata Made Ali.
Apa yang selama ini dikerjakan Bambang Hero dan Basuki Wasis, kata Made, merupakan upaya memperjuangkan Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Makhluk Ekologis lainnya sebagaimana termaktub dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 9 ayat (3) yang berbunyi “setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” dan dalam UUD 1945 pasal 28 H Ayat 1 menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Selain itu, menurut UU 32/2009, orang yang perjuangkan hak atas lingkungan hidup itu tidak bisa diperkarakan terkait dengan usahanya memperjuangkan lingkungan.
Dukungan dari masyarakat terlihat melalui petisi dukungan untuk Bambang Hero dalam petisi www.change.org/saveourhero yang hingga saat ini sudah mencapai hampir 110 ribu orang. Sementara dukungan untuk Basuki Wasis bisa dilihat dalam petisi www.change.org/basukiwasis yang sudah mencapai dukungan lebih dari 36 ribu orang. “Membela Bambang Hero tidak hanya membela untuk Pak Bambang saja, tapi untuk kita, kesehatan, dan lingkungan hidup kita semua,” tambah Made Ali.
*Perubahan angka dalam petisi bisa cepat. Untuk mengetahui jumlah terakhir penandatangan petisi #SaveOurHero, klik di sini
——————————————————————————————————————————–
Media Contact:
Dian Paramita – Change.org Indonesia (+62811-250-9396/dparamita@change.org)
Aldo – Jikalahari (+62823-8992-7052)
Change.org adalah wadah petisi online yang terbuka, bagi siapa saja dan di mana saja yang ingin memulai kampanye sosial demi perubahan positif. Dampak dari gerakan sosial melalui petisi online bisa dilihat di sini.