Prof Bambang Hero Saharjo Memberikan Efek Jera Pada Korporasi  

 

Jakarta, 26 Oktober 2018— Jikalahari menilai, perjuangan Prof Bambang Hero Saharjo dan Dr Basuki Wasis menjadi ahli untuk negara melawan kejahatan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup berupa kebakaran hutan dan lahan di dalam areal korporasi memberi efek jera pada korporasi.

“Paska majelis hakim memvonis korporasi bersalah salah satunya menggunakan pembuktian keahlian Prof Bambang dan Dr Basuki Wasis, tahun-tahun berikutnya terjadi penurunan hotspot dan kebakaran di dalam areal korporasi,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.

Catatan GIS Jikalahari menunjukkan ada perubahan titik hotspot dan karhutla korporasi sebelum dilakukan penegakan hukum dengan setelah dilakukan penegakan hukum.

Pertama, PT JJP sebelum penegakan hukum setiap tahunnya—sejak 2009 hingga 2015—selalu memiliki hotspot dan terindikasi terjadi kebakaran. Sekitar 168 titik atau 96% hotspot muncul sebelum dilakukannya penegakan hukum. Paska dilakukan penyelidikan pada akhir 2014 dan persidangan pada 2015, hotspot menurun drastis hanya 3 titik di area korporasi sawit yang divonis harus membayar perbaikan lingkungan hidup senilai Rp 491 miliar ini.

Kedua, PT NSP, perusahaan perkebunan sagu yang berlokasi di Kepulan Meranti. Areal PT NSP terbakar hebat pada 2014 dan mulai dilakukan penyidikan dan persidangan perkara hingga Januari 2015. Sebelum dilakukan penegakan hukum, ada 697 titik atau sekitar 99 % hotspot selalu bermunculan di areal korporasi ini. Namun paska penegakan hukum, tidak ada sama sekali hotspot yang muncul di areal perusahaan milik Sampoerna Group ini.

Ketiga, PT Adei Plantation and Industry, sebagai korporasi awal yang dilakukan penegakan hukum di Riau, dampaknya sangat terlihat di areal perusahaan sawit dari Malaysia ini. Sebelum dilakukan persidangan pada awal 2014, ada 26 titik atau 76,4% hotspot muncul di areal tersebut. Namun paska vonis bersalah dan perusahaan harus membayar denda dan perbaikan lingkungan mencapai Rp 15 miliar, tidak ada lagi hotspot dengan confidence > 70%  yang muncul di areal korporasi.

Begitu pula dengan korporasi lainnya seperti PT LIH dan WSSI yang dilakukan penegakan hukum pada 2016 – 2017. Sebelum vonis di Pengadilan Negeri Pelalawan dan Siak, di areal kedua perusahaan ini 99 % muncul hotspot, namun berkurang drastis paska penegakan hukum.

Untuk PT PLM, paska vonis pada 2016, hotspot di areal perusahaan ini juga berkurang drastis. Dari pantauan satelit, pada 2018 kembali muncul hotspot, namun tidak sebanyak tahun-tahun sebelumnya.

CONFIDENCE 0-100%
PERUSAHAAN 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 Grand Total
ADEI 14 1 5 1 4 1 2 5 0 1 34
JJP 4 18 32 0 86 22 3 3 0 0 168
LIH 31 10 14 8 22 7 32 2 1 7 134
NSP 11 11 5 6 18 645 12 1 0 0 709
PLM 452 69 163 30 6 31 162 2 2 32 949
WSSI 7 0 0 0 10 101 15 1 0 0 134
Grand Total 519 109 219 45 146 807 226 14 3 40 2128
CONFIDENCE 70-100%
PERUSAHAAN 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 Grand Total
ADEI 4 0 3 0 1 0 0 0 0 0 8
JJP 2 7 18 0 39 14 0 1 0 0 81
LIH 22 7 7 3 12 5 20 0 0 2 78
NSP 4 10 0 3 4 396 3 0 0 0 420
PLM 277 48 107 9 3 12 92 0 0 15 563
WSSI 2 0 0 0 3 53 3 1 0 0 62
Grand Total 311 72 135 15 62 480 118 2 0 17 1212

Dari hasil pantaun citra satelit terhadap munculnya hotspot di areal korporasi, Jikalahari menilai penegakan hukum memberikan dampak jera bagi korporasi. Dapat dilihat bahwa 99% hotspot bermunculan di areal korporasi sebelum dilakukan penegakan hukum. Namun paska penegakan hukum, hotspot berkurang drastis.

Untuk Riau khususnya, keterangan ahli Prof Bambang Hero Saharjo dan Dr Basuki Wasis digunakan untuk memvonis bersalah para terpidana seperti PT Adei Plantation and Industry (korporasi dan General Manager Daneshuvaran KR Singam), PT Nasional Sagu Prima (korporasi dan General Manager Ir Erwin), PT Langgam Inti Hibrindo (Manager Operasional, Frans Katihokang), PT Palm Lestari Makmur (Direktur, Iing Joni Priyana dan Manager Plantation, Edmond Jhon Pereira), PT Jatim Jaya Perkasa (Korporasi dan Asisten Kepala, Kosman Vitoni Emanuel Siboro) dan PT Wana Subur Sawit Indah (Pimpinan Kebun, Thamrin Basri).

“Paska kebakaran dan polusi asap hebat yang melanda Riau pada 2015 mengakibatkan lebih dari 97 ribu warga terkena ISPA, 5 warga Riau meninggal, mengganggu aktifitas makhluk ekologis lainnya hingga melumpuhkan perekonomian masyarakat, keahlian Prof Bambang dan Dr Basuki Wasis telah sedikit memberi rasa keadilan bagi warga Riau karena tiga tahun ini tidak lagi menderita menghirup polusi asap,” kata Made Ali.

Keadilan lainnya, paska korporasi divonis bersalah oleh hakim, saatnya pemerintah mengevaluasi seluruh perizinan korporasi HTI dan Sawit mulai dari AMDAL, Izin Lingkungan dan mengembalikan hutan dan tanah masyarakat adat dan tempatan yang selama ini masuk dalam konsesi korporasi.

Prof Bambang dan Dr Basuki sedang memperjuangkan Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Makhluk Ekologis lainnya sebagaimana termaktub dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 9 ayat (3) menegaskan “setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” dan dalam UUD 1945 pasal 28 H Ayat 1 menyatakan “setiap orang  berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

 

Narahubung:   

Made Ali, Koordinator Jikalahari 0812 7531 1009

Aldo, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari 0812 6111 6340

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *