10.000 Pohon APP Tanam, 1.072.746,01 Hektar Hutan Alam dirusak APP

Pekanbaru, 9 September 2019—“Penanaman 10.000 pohon oleh APP Grup bentuk pembodohan pada publik, juga bentuk menutupi kejahatan APP yang selama ini terjadi,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari menanggapi perihal penanaman 10.000 pohon yang dilakukan APP Sinarmas di Desa Sigintil, Teluk Rimba, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak Pada 3 September 2019.

Temuan investigasi Jikalahari sejak beroperasi hingga kini APP grup telah merusak hutan alam seluas 1.072.746 hekatar. “APP menanam 10.000 pohon seolah-olah telah memperbaiki hutan yang telah dia rusak.” Kata Made

Peringatan 10.000 pohon di tengah karhutla dan lebih dari 22 ribu warga Riau terkena ISPA hingga September 2019, juga untuk menutupi konsesi APP yang terbakar.

Hasil investigasi lapangan pada 20 Maret 2019 Jikalahari menemukan PT Satria Perkasa Agung terbakar lebih dari 10 hektar dengan kedalaman gambut 2 sampai 4 meter.

Hasil analisis hotspot di konsesi APP grup melalui satelit Tera-Aqua Modis, terdapat 875 titik hotspot sedangkan confidance diatas 70 persen ada 267 titik sepanjang Januari – September 2019. Dengan rincian PT Rimba Rokan Perkasa 45 titik, PT Arara Abadi 41 titik, PT Satria Perkasa Agung 30 titik, PT Bhara Induk 28 titik, PT Bina Daya Bintara 19 titik, PT Balai Kayang Mandiri 9 titik, PT Sakato Pratama Makmur 9 titik, dan PT Suntara Gaja Pati 5 titik.

Terkait Komitmen FCP APP, hingga detik ini juga APP belum melakukan kewajibannya berupa merestorasi areal bekas terbakar pada 2015 seluas 45.960,39 hektar berdasarkan peta Restorasi Badan Restorasi Gambut (BRG). Hasil investigasi Eyes on the Forest sepanjang Juli – Desember 2018 menemukan beberapa perusahaan grup APP tidak melakukan restorasi dan bahkan perusahaan menanam kembali akasia diareal bekas terbakar tahun 2015. Perusahaannya adalah PT Satria Perkasa Agung, PT Sakato Pratama Makmur distrik Hampar, PT Sakato Pratama Makmur distrik Humus, PT Bukit Batu Hutani Alam, PT Rimba Rokan Perkasa.

APP Grup juga secara tidak langsung merusak habitat harimau sumatera hingga mengakibatkan konflik harimau dan manusia. Pada 25 Agustus 2019 Darmawan diterkam Harimau hingga tewas di konsesi PT Bhara Induk APP grup. Sebelumnya masih di lansekap yang sama, Harimau terkam M. Amri hingga tewas, karyawan PT Riau Indo Agropalma juga APP grup.

Selain itu APP grup terlibat merusak hutan alam di Riau melalui suap perizinan yang melibatkan Gubernur Riau Rusli Zainal, Bupati Siak Arwin AS dan Bupati Pelalawan melalui PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, PT Balai Kayang Mandiri dan PT Rimba Mandau lestari.

Jikalahari juga mendesak kepada Gubernur Riau untuk memecat kepala Dinas LHK karena dengan sengaja membiarkan staf BLH hadir di tengah penanaman 10.000 pohon.”Pemerintah jangan sampai dijadikan legitimasi untuk membenarkan kejahatan yang mereka lakukan, menanam 10 ribu pohon, tapi merusak 1 juta lebih hutan alam,” kata Made Ali.

Jikalahari juga mendesak Menteri LHK mencabut izin APP Grup dengan cara mencabut seluruh izinnya di atas lahan gambut termasuk yang bekas terbakar, mengembalikan lahan masyakarakt adat dan tempatan yang telah dirampas selama ini.

“Kalau pemerintah serius menghentikan karhutla, langkah pertama jangan memberi ruang pencitraan kepada perusahaan yang memang itu digunakan untuk membodohi publik dan menutupi kejahatannya.” kata Made

 

Narahubung:

Made Ali, Koordinator Jikalahari 081275311009

Aldo, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari 0812 6111 634

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *