Tiga Alasan Terdakwa Bongku Harus Dibebaskan

Pekanbaru, Kamis 14 Mei 2020—Jikalahari dan Senarai mendesak Majelis Hakim PN Bengkalis, membebaskan Terdakwa Bongku dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang putusan, Senin 18 Mei 2020. Terdakwa Bongku tidak dapat dijatuhkan sanksi pidana karena perbuatannya menebang pohon akasia di konsesi PT Arara Abadi untuk ditanami ubi manggalo bukan tujuan komersil.

Alasan pertama, merujuk putusan MK 95 dalam pertimbangannya, Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat; seharusnya masyarakat yang hidup turun temurun dalam kawasan hutan yang membutuhkan sandang, pangan dan papan untuk kebutuhan sehari-hari dengan menebang pohon dan dapat dibuktikan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak lain (komersial) sehingga, bagi masyarakat tersebut tidaklah termasuk dalam larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (3) Huruf e UU Kehutanan, sehingga tidak dapat dijatuhkan sanksi pidana terhadapnya.

Sebab akan terjadi paradoks apabila satu pihak kita mengakui masyarakat hidup secara turun temurun dalam hutan dan membutuhkan hasil hutan namun, dipihak lain masyarakat tersebut diancam dengan hukuman. Sebaliknya, negara justru harus hadir memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

Dengan demikian, permohonan para pemohon sepanjang mengenai pengecualian terhadap masyarakat yang hidup di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial, beralasan menurut hukum untuk sebagian sepanjang berkaitan dengan hanya terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan, bukan yang berada di sekitar kawasan hutan sebab pemaknaan “di sekitar kawasan hutan” sangatlah berbeda dengan masyarakat yang hidup di dalam hutan.

“Hasil pantauan kami benar, Bongku masyarakat adat Sakai memang akan menanam ubi manggalo. Ini juga dibenarkan dari pihak perusahaan,” kata Peneliti Senerai Jeffri Sianturi.

Ubi manggalo adalah kebutuhan pangan masyarakat adat Sakai. Keberadaan mereka diakui di dalam Rencana Program Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Bengkalis Tahun 2005-2025 pada poin 2.1.4.4 kebudayaan yaitu, di Kabupaten Bengkalis juga terdapat suku asli yang mendiami pesisir pantai dan kawasan hutan yang kehidupannya masih sederhana, seperti Suku Sakai, Suku Laut, Suku Akit, Suku Bonai, Suku Hutan dan dalam hal ini Pemerintah Bengkalis telah melakukan pembinaan setiap tahunnya.

Alasan kedua, keterangan saksi dari perusahaan yang menyebut areal yang ditebang Bongku tidak ada hak ulayat karena tidak terdaftar di Dinas Kehutanan Bengkalis bertentangan dengan, RPJP Bengkalis 2005-2025; Perda 10/2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya; Perda 10/2018 tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Permen LHK P21/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak termasuk Putusan MK 35/PUU-X/2012 dan Putusan MK 95/PUU-XII/2014 secara gamblang menyebut, hukum telah mengakui keberadaan hak ulayat maupun wilayah masyarakat hukum adat.

Secara administrasi hukum, masyarakat Sakai belum “didaftarkan” atau “tidak terdaftar” pada instansi pemerintah, bukan kesalahan Bongku atau masyarakat Sakai. Itu murni kesalahan pemerintah daerah karena belum menetapkan Perda. Secara hukum ketatanegaraan masyarakat adat telah diakui dalam sistem hukum Indonesia. Secara langsung maupun tidak langsung masyarakat adat Sakai telah ada dalam sistem hukum Indoensia, tanpa perlu “didaftar atau terdaftar”.

Alasan ketiga, “APP kembali membohongi masyarakat adat dan melecehkan hukum Indonesia,” kata Koordinator Jikalahari Made Ali.

Pada 2013 grup Asia Pulp and Paper (APP)—salah satu anak perusahaannya PT Arara Abadi—meluncurkan komitmen bernama Forest Conservation Policy (FCP) APP yang diumumkan keseluruh dunia bahwa APP mengakui kesalahannya selama ini merusak hutan, gambut dan merampas wilayah masyarakat adat dan tempatan.

Pada komitmen 3 menyatakan keterlibatan social dan masyarakat. Untuk menghindari maupun menyelesaikan konflik sosial di seluruh rantai pasokannya, APP akan secara aktif meminta dan mengikutsertakan saran dan masukan berbagai pemangku kepentingan termasuk masyarakat sipil, untuk menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut, tiga diantaranya yaitu: FPIC dari masyarakat asli dan komunitas lokal, penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kepatuhan terhadap hukum, prinsip dan kriteria sertifikat bertaraf internasional yang relevan.

Melaporkan Bongku yang merupakan masyarakatadat kepada polisi bertentangan dengan kebijakan FCP APP, termasuk ketidak patuhan PT Arara Abadi terhadap putusan MK 35, MK 95, Perda 10 dan Perda 14 tersebut di atas.

“Jika merujuk pada komitmen FCP APP, selayaknya PT Arara Abadi melakukan serangkaian FPIC, menghormati hak asasi Bongku dan masyarakat adat, lalu mencari jalan penyelesaian berupa mengeluarkan wilayah adat dari izin PT Arara Abadi,” jelas Made Ali.

Selain membebaskan Bongku, Jikalahari dan Senarai juga mendesak Majelis hakim dalam pertimbangannya memuat: pemerintah daerah segera menetapkan Perda Pengukuhan Keberadaan Masyarakat Adat berdasarkan rujukan putusan MK No 35/PUU-X/2012, sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat, juga panduan bagi penegak hukum yang tidak asal-asalan mengkriminalisasi masyarat adat yang telah dijamin dalam konstitusi.

Narahubung:

Aldo—0812 6111 6340

Jeffri—0853 6525 0049

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *