Pekanbaru, 17 Mei 2020 — Jikalahari menilai Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menggandeng PT RAPP menyerahkan 750 pake bantuan warga terkena dampak covid 19 di Pelalawan di tengah karhutla dan covid 19 mencederai rasa keadilan 9 warga yang meninggal dan ribuan warga terkena ISPA akibat karhutla.
“Menyumbangpun harus menggandeng PT RAPP? Apa terlalu kere Pemkab Pelalawan dan Polda Riau? Apa Kapolda Riau dan Bupati Pelalawan tidak sadar, setiap hari warga Pangkalan Kerinci menghirup bau limbah yang berasal dari pabrik PT RAPP? Belum lagi polusi asap yang berasal dari pembakaran hutan dan lahan yang berasal dari PT RAPP dan APRIL grup?”kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.
Jikalahari juga menemukan, Desa-desa di sekitar PT RAPP tergenang banjir saat musim hujan di Pelalawan.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi didampingi Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi menyerahkan 750 paket sembako kepada masyarakat Pelalawan hasil dari sumbangan sukarela anggota Polda Riau, Polres Pelalawan, dan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan serta bantuan program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Riau Pulp and Paper (RAPP) pada 15 Mei 2020.
PT RAPP salah satu perusahaan terbakar yang disegel di Riau oleh Gakkum KLHK pada 2019.
Hasil investigasi Jikalahari pada 11 November 2019 di areal PT RAPP Dayun, Siak menemukan plang segel yang dipasang oleh Gakkum KLHK akibat karhutla. Hasil pengamatan di lapangan luas lahan yang terbakar sekitar 25 hektar.
Setahun sebelumnya, Jikalahari juga menemukan pada 7 Agustus 2018 , PT RAPP terbakar seluas ± 100 hektar di Desa Penarikan kabupaten Pelalawan.
Hasil analisis Jikalahari melalui satelit Terra – Aqua Modis sepanjang Januari – Desember 2019 di areal izin PT RAPP yang ada di Pelalawan. Hasilnya, terdapat 110 titik hotspot sedangkan hotspot dengan confidance diatas 70 persen terdapat 34 titik yang berpotensi menjadi titik api.
“Tapi mengapa PT RAPP sering terbakar, tidak pernah dijadikan tersangka oleh Polda Riau?”
Data Jikalahari menunjukkan PT RAPP dan APRIL grup milik taipan Sukanto Tanoto yang menakhodai Royal Golden Eagle Grup selalu mendapat perlakuan istimewa dari Polda Riau.
Pada kasus karhutla yang melibatkan PT Sumatera Riang Lestari (April Grup) hingga saat ini belum jelas status hukumnya, padahal PT SRL telah disegel dan disidik bersamaan dengan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) pada Maret 2019. PT SSS jadi tersangka, kini memasuki putusan di PN Pelalawan. Namun, PT SRL belum juga jadi tersangka.
Pada 2016, Polda Riau juga menghentikan penyidikan terhadap 15 perusahaan terlibat karhutla, 6 perusahaan diantaranya terafiliasi dengan APRIL Grup; PT Sumatera Riang Lestari, PT Rimba Lazuardi, PT Bukit Raya Pelalawan, KUD Bina Jaya Langgam, PT Hutani Sola Lestari dan PT Siak Raya Timber.
Lalu, pada 2008 Polda Riau hentikan penyidikan 14 perusahaan HTI terlibat illegal logging, empat diantaranya terafiliasi dengan APRIL grup yaitu, PT Mitra Kembang Selaras, PT Riau Andalan Pulp & Paper, PT Madukoro, PT. Bukit Betabuh Sei Indah dan PT Nusa Prima Manunggal.
“PT RAPP akan selalu mengambil kesempatan mempengaruhi pemerintah salah satunya penegak hukum agar tidak mengusik usik kejahatan yang sedang mereka lakukan, juga untuk menutupi kejahatan luar biasa mereka,” kata Made Ali.
APRIL Grup juga terlibat korupsi kehutanan yang menjerat Gubernur Riau, dua Bupati dan tiga Kepala Dinas di Riau melalui PT Selaras Abadi Utama, PT Merbau Pelalawan Lestari , PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Uniseraya, PT Rimba Mutiara Permai, PT Triomas FDI, PT Madukoro, CV Alam Lestari, CV Tuah Negeri, CV Putri Lindung Bulan, CV Harapan Jaya, CV Bhakti Praja Mulia dan CV Mutiara Lestari, PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari dan PT National Timber and Forest Product.
Para terpidana terbukti menerbitkan IUPHHK-HT serta mengesahkan RKT di atas hutan alam untuk 16 korporasi yang terafiliasi dengan PT RAPP. PT RAPP terbukti menerima kayu hutan alam yang berasal dari tindak pidana korupsi kehutanan. Total Rp 939 Miliar keuntungan yang diperoleh dari hasil penebangan hutan alam setelah dipotong fee untuk perusahaan pemegang izin.
Selain itu, PT RAPP juga terlibat konflik dengan masyarakat adat berupa merampas hutan tanah milik masyarakat adan dan tempatan, termasuk membunuh flora dan fauna dengan cara merusak habitat mereka.
“Prilaku memberi keistimewaan kepada korporasi perusak hutan dan tanah harus segera dihentikan oleh Polda Riau dan pemerintah karena bertentangan dengan rasa keadilan korban makhluk hidup yang telah dirusak dan dicemarkan oleh PT RAPP.”
Narahubung:
Made Ali, Koordinator Jikalahari 081275311009
Aldo, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari 0812 6111 634