Temuan Lapangan: SP3 15 Korporasi Layak Dilanjutkan Hingga ke Pengadilan

Pekanbaru, Senin 7 November 2016—Jikalahari menilai alasan Polda Riau menerbitkan SP3 15 Korporasi karhutla tahun 2015 karena “tidak cukup bukti”, “Sama sekali tidak mendasar dan bertentangan dengan temuan Jikalahari di areal 15 korporasi,” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari.

Alasan Polda Riau terkait SP3: (1) Areal yang terbakar merupakan areal sengketa yang dikuasai masyarakat dan telah ditanami kelapa sawit. (2) Pada saat terjadi kebakaran izin IUPHHK-HTI telah dicabut atau sudah tidak beroperasi lagi. (3) Perusahaan memiliki tim khusus untuk penanggulangan kebakaran. (4) Memiliki sarana dan prasarana dalam penanggulangan kebakaran yang telah dilakukan pengecekan oleh UKP4. (5) Adanya keterangan Ahli yang menyatakan tidak terpenuhinya unsur pidana.

peta hasil investigasi(1)

7 PerusahaanPeta lokasi 15 korporasi SP3 serta kedalaman gambut areal konsesi perusahaan

Sepanjang September 2016, Jikalahari menginvestigasi dan mengecek ulang 15 korporasi dengan cara mengumpulkan fakta lapangan: memotret, mengambil titik koordinat hingga mewawancarai warga. Fakta yang diperoleh bahwa benar terjadi kebakaran pada 15 areal konsesi perusahaan dan 10 dari perusahaan tersebut berada dalam kawasan gambut. “Bahkan tim menemukan lokasi terbakar pada 2015, kembali terbakar pada 2016, yaitu PT Suntara Gaja Pati,” kata Woro Supartinah. Secara garis besar temuan ini menggambarkan:

Pertama, benar areal 15 korporasi terbakar pada 2015. Hasil pengecekan lapangan dipadukan dengan peta GIS, kebakaran berasal dari dalam konsesi perusahaan. Kebakaran ada yang cepat dipadamkan oleh tim kebakaran perusahaan. Ada juga yang lamban dilakukan pemadaman oleh perusahaan. Yang jelas, butuh berhari-hari memadamkan api. Hasil wawancara dengan warga di sekitar konsesi, warga yang mengklaim lahan mereka dirampas perusahaan, mengakui bahwa api tidak berasal dari luar konsesi perusahaan.

DSC03877

Areal bekas pembakaran lahan dan hutan yang terjadi pada 2015 berada dalam konsesi PT. Bina Duta Laksana. Areal berada pada kawasan gambut yang seharusnya dilindungi. Koordinat S 0°9’58.31” E 103°2’12.71”. Foto diambil pada 15/09/2016

Kedua, Dominan kebakaran di kawasan hutan bergambut. Total 10 dari 15 korporasi berada di atas lahan gambut: 7 Perusahaan HTI yaitu PT Bina Duta Laksana, PT Sumatera Riang Lestari PT Suntara Gaja Pati, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Dexter Timber Perkasa Indah, PT Ruas Utama Jaya dan KUD Bina Jaya Langgam. Untuk perkebunan sawit, ada 3 perusahaan yang berada di lahan gambut yaitu PT Alam Sari Lestari, PT Pan United dan PT Parawira. Sisanya, 5 korporasi berada di atas tanah mineral. Dari 10 korporasi terbakar di atas lahan gambut, terhitung total luas gambut terbakar mencapai 5.018,4 ha. Kedalaman gambut di areal terbakar di atas tiga meter berdasarkan hasil overlay peta konsesi di atas lahan gambut.

DSC04319Areal bekas terbakar pada 2015 milik PT Pan United berada dalam kawasan gambut. Koordinat N 1°23’36.29” E 102°0’54.93” Foto diambil pada 27/09/2016

Ketiga, Kebakaran terulang di dalam konsesi perusahaan. Saat sedang melakukan pengecekan lapangan, tim menemukan areal PT Suntara Gaja Pati kembali terbakar di areal terbakar tahun 2015. Areal yang terbakar gambut dalam. Lebih dari 30 hektar lahan terbakar di dalam konsesi perusahaan.

DSC03747Lahan PT SGP yang terbakar pada 2015 kembali terbakar pada 2016. Koordinat N 1°58’49.84” E 101°14’15.65” Foto diambil pada 04/09/2016

Keempat, Bekas terbakar ditanami akasia dan sawit. Areal PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Sumatera Riang Lestari, PT Rimba Lazuardi dan PT Parawira yang terbakar pada 2015, telah ditanami akasia dan sawit oleh perusahaan. Rata-rata umur tanaman satu tahun. Ini menunjukkan tanaman ini ditanam setelah korporasi terbakar. Ini menunjukkan lahan bekas terbakar kembali ditanami akasia dan sawit, merupakan lahan yang subur. Sebab, abu hasil pembakaran secara otomatis menjadi pupuk.
DSC04278Areal PT Rimba Lazuardi yang terbakar pada 2015 kini telah ditanami akasia kembali oleh perusahaan berumur sekitar 1 tahun. Koordinat S 0°18’37.71” E 101°52’10.25”. Foto diambil pada 26/09/2016

Tindakan ini secara administrasi bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor S.494/MENLHK-PHPL/2015 tentang Larangan Pembukaan Lahan Gambut yang terbit 3 November 2015 mengatakan: (1) “Ditetapkan kebijakan Pemerintah untuk tidak dapat lagi dilakukan pembukaan baru atau eksploitasi lahan gambut. Untuk itu, pembangunan usaha kehutanan dan perkebunan tidak dengan pembukaan lahan di areal bergambut.”

Dan Surat Instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) S.495/2015 tanggal 5 November 2015 tentang Instruksi Pengelolaan Lahan Gambut, diatur bahwa: “Dilarang melakukan pembukaan lahan (land clearing) untuk penanam baru, meskipun dalam area yang sudah memiliki izin konsesi,” serta “Dilarang melakukan aktifitas penanaman di lahan dan hutan yang terbakar karena sedang dalam proses penegakan hukum dan pemulihan.”

Kelimat, Areal korporasi terbakar dominan berkonfik. Total 10 dari 15 korporasi berkonflik dengan masyarakat, yaitu PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Rimba Lazuardi, PT Hutani Sola Lestari, PT Siak Raya Timber, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Dexter Timber Perkasa Iindah, PT Ruas Utama Jaya dan KUD Bina Jaya Langgam.

Konflik ini ada sejak perusahaan mendapat izin. Klaim masyarakat bervariasi. Ada masyarakat tempatan dan masyarakat hukum adat yang mengklaim bahwa areal perusahaan merupakan tanah ulayat masyarakat hukum adat dan masyarakat tempatan yang telah mengelola jauh sebelum perusahaan hadir. Ada juga warga pendatang yang mengkalim areal konsesi tersebut. Modusnya: warga mengklaim lahan, lalu membakar kemudian ditanami kelapa sawit, kelapa dan tanaman lainnya.

DCIM100MEDIADJI_0071.JPG
Pemantauan menggunakan drone memperlihatkan sebagian areal perusahaan telah ditanami sawit oleh masyarakat dan cukong. Koordinat N 1°57’42.29” E 100°36’35.98”   Foto diambil pada 06/09/2016

Uniknya, saat mereka mengkalim lahan dibiarkan oleh perusahaan. Setelah mereka menanam baru perusahaan berusaha mengusir. Warga mengkalim, terkait mediasi yang dilakukan oleh Polda Riau, warga tidak mengetahui dan bahkan tidak ada mediasi yang diinisiasi oleh Polda Riau.

Keenam, Izin perusahaan telah dicabut. Temuan lapangan berdasarkan hasil wawancara warga, PT Hutani Sola Lestari, PT Siak Raya Timber, PT Pan United dan PT Dexter Timber Perkasa Indah, izinnya telah dicabut oleh pemerintah. Kini, lokasi tersebut diokupasi/dirambah oleh warga

DSC04151Lahan terbakar milik PT Hutani Sola Lestari merupakan kawasan konflik antara perusahaan dengan cukong. Koordinat S 0°4’20.48” E 101°30’43.23” Foto diambil pada 24/09/2016

Tim juga menemukan, jauh sebelum perusahaan ini dicabut izinnya, atau sejak keempat perusahaan mendapat izin, jarang aktif, kemudian diokupasi warga dan ditanami sawit dan tanaman lainnya. Sewaktu izin perusahaan belum dicabut, kebakaran kerap terjadi dari tahun ke tahun, namun tidak pernah dipadamkan oleh perusahaan. Perusahaan bisa dikenakan pertanggungjawaban pidana sebelum izin perusahaan dicabut.

Ketujuh, Modus sebelum pembakaran hutan dan lahan. Tim menemukan modus sebelum lahan dibakar di dalam konsesi perusahaan: (1)PT Bukti Raya Pelalawan, modusnya melakukan aktifitas penimbunan dan pembuatan jalan sekitar lokasi terbakar menuju hutan alam. (2) KUD Bina Jaya Langgam, modusnya 163 ha lahan KUD Bina Jaya Langgam tumpang tindih dengan perkebunan sawit milik Kelompok Tani yang sudah berumur 10 tahun. (3) PT Alam Sari Lestari, modusnya sebelum pembakaran hutan alam sudah ditebangi terlebih dahulu. (4) PT Riau Jaya Utama, modusnya jarak dari konsesi ke sungai kampar hanya 50 meter.

DSC04071

Areal KUD Bina Jaya Langgam seluas 163 hektar tumpang tindih dengan perkebunan kelompok tani yang sudah berumur 10 tahun. Koordinat N 0°4’14.00” E 101°50’56.99”   Foto diambil pada 24/09/2016

Dari fakta di atas, tim investigasi menilai modus itu sudah diketahui perusahaan. Namun, tidak segera dilakukan penindakan pengamanan hutan.

 Kedelapan, Korporasi berada dalam kawasan hutan. Temuan tim di lapangan, korporasi sawit PT Alam Sari Lestari, PT Parawira, PT Pan United dan PT Riau Jaya Utama, berdasarkan data Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK dirilis pada Agustus 2016 menyatakan sebagian areal keempat perusahaan tersebut berada di dalam kawasan hutan. Artinya, izin keempat perusahaan tersebut illegal.

DCIM100MEDIADJI_0155.JPG
Dari pantauan drone terlihat jalur bakar yang rapi di areal PT Riau Jaya Utama. Koordinat N 0°10’21.11” E101°27’35.46”     Foto diambil pada 08/10/2016

“Jikalahari menilai alasan ini mengada-ada, lemah, dan terlalu dipaksakan. Hasil temuan Jikalahari membantah segala alasan yang disampaikan oleh Polda Riau sekaligus menguatkan pentingnya proses hukum dilanjutkan,” kata Woro.

Fakta lain menunjukkan dari proses tanya jawab yang dilakukan Panja Karhutla DPR RI bersama NGO, Menteri LHK, Kejagung, Kejati Riau, ahli dan 3 Kapolda Riau ada kejanggalan yang ditemukan, termasuk hasil audit investigasi Mabes Polri, ada 6 perusahaan yang di SP3 oleh Polda Riau direkomendasikan untuk dilanjutkan kembali penyidikannya.

Bahwa alasan penerbitan SP3 karena tidak cukup bukti bertentangan dengan temuan tim investigasi Jikalahari dan keterangan ahli di Panja Karhutla DPR RI. Padahal UU 32 tahun 2009 dan UU 41 jo UU 18 tahun 2013 yang pada prinsipnya menyebut ada 6 alat bukti yang dapat digunakan dalam tuntutan tindak pidana lingkungan hidup. Selain keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, terdakwa dan alat bukti lain, salah satunya scientific evidence.

Padahal pada kasus terdahulu, ada 4 perkara karhutla yang ditangani Polda dan sampai ke tahap P21 didasarkan pada scientific evidence. PT Adei Plantation and Industry diputuskan bersalah di PN Pelalawan pada September 2014. PT Nasional Sagu Prima disidangkan pada akhir 2014 hingga awal 2015. PT Palm Lestari Makmur dan PT Langgam Inti Hibrindo yang menjadi tersangka bersama 16 perusahaan lainnya juga sampai disidangkan di PN Rengat dan PN Pelalawan.

“Mengacu kepada 4 kasus yang ditangani Polda Riau. Dalam sangkaannya Polda tidak menemukan siapa pelaku yang membakar lahan keempat perusahaan. Namun, kasus tetap dilanjutkan hingga P21 ke Kejaksaan dengan menerapkan pasal berlapis dan mendasarkan pada keterangan ahli (menggunakan scientific evidence),” kata Woro Supartinah.

Untuk itu Jikalahari merekomendasikan agar:

  1. Panja Karhutla DPR RI merekomendasikan kepada Presiden RI dan Kapolri untuk melanjutkan penyidikan SP3 15 perusahaan.
  2. Presiden memerintahkan Kapolri menunda kenaikan pangkat 2 Kapolda Riau, Kapolres dan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau karena tidak transparan, tidak profesional, melakukan standar ganda penyidikan terhadap korporasi serta melanggar KUHAP dan Perkap.
  3. Presiden memerintahkan Menteri LHK
    1. Mencabut izin 4 perusahaan yang menanam kembali di lahan bekas terbakar.
    2. Mereview izin 15 korporasi yang terbakar dan selama melakukan review perizinan, Menteri LHK menghentikan operasional dan aktifitas perusahaan.
    3. Terkait 4 perusahaan yang izinnya telah dicabut oleh MenLHK diserahkan ke rakyat dengan model kelola Revitalisasi Ekosistem berbasis masyarakat dan hukum adat.
    4. Menjalankan GNPSDA KPK
  4. Presiden memerintahkan Kepala BRG merestorasi gambut bekas terbakar di 10 areal perusahaan dengan pendekatan ekosistem berbasis masyarakat.

Narahubung:

Woro Supartinah Koordinator Jikalahari, 081317566965

Okto Yugo Setiyo,Staf Kampanye dan Advokasi, 0853 74856435

 

 

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *