TAK SATUPUN KORPORASI JADI TERSANGKA PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

PEKANBARU, 26 MARET 2019—Jikalahari terkejut saat Polda Riau menetapkan 12 orang tersangka pembakaran hutan dan lahan tanpa satupun korporasi menjadi tersangka sepanjang 2019. “Padahal data lapangan dan hotspot menunjukkan telah terjadi kebakaran di dalam areal korporasi,” kata Made Ali Koordinator Jikalahari.

Data Jikalahari, pantauan satelit Terra-Aqua Modis sejak Januari 2019 hingga hari ini menemukan 684 hotspot dalam areal konsesi korporasi HTI maupun perkebunan kelapa sawit. Dengan confidence > 70 %  ada 279 titik diantaranya berpotensi menjadi titik api di areal korporasi yaitu: PT Sumatera Riang Lestari (117), PT Rimba Rokan Lestari (74), PT Perkasa Baru (24), PT Multi Eka Jaya Timber (12), PT Arara Abadi (11), PT RAPP (8), PT Nasional Sagu Prima (6), PT Dexter Timber Perkasa Indonesia (3), PT Bhara Induk (2), PT Rimba Rokan Perkasa (2), PT Siak Raya Timber (2) dan satu titik di masing-masing PT Bina Daya Bintara, PT Mitra Hutani Jaya, PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa, PT Perawang Sukses Perkasa Industri dan PT Satria Perkasa Agung.

Untuk perkebunan kelapa sawit, potensi titik api berada di PT Trisetia Usaha Mandiri (4), PT Riau Sakti United Plantations (2), PT Sedora Seraya (2) dan masing-masing 1 titik di PT Tabung Haji Indo Plantation dan PT Sarpindo Graha Sawit Tani.

Temuan Jikalahari di lapangan menunjukkan areal korporasi yang terbakar yaitu: PT Sumatera Riang Lestari di Rupat, PT Satria Perkasa Agung di Rokan Hilir, PT Rimba Rokan Lestari di Bengkalis dan  PT Surya Dumai Agro di Dumai.

“Mengapa Kapolda Riau berani menentang perintah Kapolri dan Panglima TNI? Apa motif Kapolda Riau mengabaikan fakta bahwa korporasi telah melakukan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan?” kata Made Ali. Pada 13 Maret 2019 Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian meninjau lokasi bekas kebun karet warga terbakar di Pulau Rupat, Bengkalis. Kedua petinggi TNI dan Polri menyatakan,“Penegakan hukum tidak hanya sebatas kepada masyarakat, namun juga perusahaan yang diduga kuat melakukan pembakaran lahan, baik untuk keperluan perluasan lahan maupun lalai dalam menjaga lahan mereka.”

Sepanjang 2019, Polda Riau merilis ada 12 orang ditetapkan tersangka dengan total luas kebakaran 23,75 ha. Polres Rohil menangani 3 tersangka luas kebakaran 7,95 ha, Polres Bengkalis dan Polresta Pekanbaru menangani masing-masing  satu orang dengan luas kebakaran 0,5 ha. Polres Dumai memproses 5 tersangka yang membakar lahan seluas 12,5 ha dan 2 tersangka diproses Polres Meranti dengan luasan 3,2 ha. Dari 12 kasus karhutla, ada 2 kasus yang sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum[1].

Fenomena Polda Riau tidak pernah lagi menetapkan korporasi sebagai tersangka dan mengistimewakan korporasi paska tahun 2016 saat Polda Riau menghentikan perkaran 15 korporasi pembakar hutan dan lahan. “Sejak saat itu, kebakaran di dalam areal perusahaan dianggap bukan lagi kejahatan. Ini berbahaya bagi penegakan hukum yang hanya menjerat warga. Jika ini dibiarkan korporasi akan kian leluasa merusak dan membakar lahannya,” kata Made Ali.

Jikalahari mendesak Kapolri segera mengganti Irjenpol Widodo Eko Prihastopo sebagai Kapolda Riau karena telah berlaku diskriminasi dalam penegakan hukum karhutla, yaitu mengistimewakan areal kebakaran hutan dan lahan di dalam areal korporasi.

Narahubung:

Made Ali, Koordinator Jikalahari 081275311009

Aldo, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari 0812 6111 634

[1] Dikutip dari Harian Tribun Pekanbaru edisi 26 Maret 2019

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *