Prof Bambang Hero adalah Pejuang Lingkungan, Keahliannya Sudah Teruji, Beri Efek Jera pada Korporasi Nakal

Pekanbaru 8 Januari 2025—Prof Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Kehutanan IPB University, kembali mendapatkan serangan atas upayanya untuk memperjuangkan perbaikan dan perlindungan lingkungan. Keterangannya terkait perhitungan kerugian lingkungan akibat korupsi timah yang dilakukan PT Timah Tbk dan 5 perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang capai Rp 271 triliun dipertanyakan keabsahannya.

“Ini bukan kali pertama Prof Bambang mendapat serangan dari pihak korporasi pelaku kejahatan lingkungan. Gugatan, somasi dan kecaman seperti ini menjadi bukti, bagaimana mudahnya pejuang lingkungan dikriminalisasi dan dibungkam. Padahal ini adalah bentuk partisipasi publik dalam upaya menyelamatkan lingkungan yang telah dirusak oleh korporasi-korporasi nakal ini,” ujar Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari.

Prof Bambang Hero adalah akademisi dan ahli forensik kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Meraih gelar S1 dari Fakultas Kehutanan IPB dan melanjutkan S2nya di Divisi Pertanian Tropis (Division of Tropical Agriculture) Kyoto University dan meraih gelar doktor pasca menyelesaikan studi di Laboratorium Tropical Forest Resources and Environment, Division of Forest and Biomaterial Science Kyoto University.

Ia telah menjadi ahli—sesuai dengan kriteria ahli dalam KKMA No. 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup— dan memberikan perhitungan kerugian lingkungan lebih dari 500 kasus kerusakan lingkungan yang melibatkan korporasi maupun perorangan di Indonesia. Ia juga menerima berbagai penghargaan seperti Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya selama 10 tahun, Canadian Forest Service (CFS) Merit Award dari Canadian Forest Service-Natural Resource Canada pada 2004. Prof Bambang juga mendapatkan penghargaan John Maddox Prize pada 2019. Penghargaan Sense About Science John Maddox di London, Inggris ini diberikan atas jasanya menghentikan perusahaan-perusahaan yang memakai metode pembersihan lahan ilegal di Indonesia.

Terbaru, Prof Bambang ditunjuk oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi ahli pada kasus korupsi PT Timah Tbk yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun. Bukan dukungan, justru kecaman didapat Prof Bambang.

Pertama, unggahan di media sosial X[1] pada 6 Januari 2025, akun ini menuliskan: kok bisa ya, prof spesialis kebakaran hutan malah ngurus hitung-hitungan tambang? ngerti aja enggak, salah hitung pula. udah gitu negara yang kena rugi. kapok-kapok deh! #BambangHeroSalahHitung. Unggahan ini mendapatkan balasan hingga 400 utas dan keseluruhannya menyalahkan perhitungan Prof Bambang dengan nada yang serupa dan dan seluruhnya menggunakan hashtag #BambangHeroSalahHitung.

Kedua, pada 8 Januari 2025, sejumlah orang yang mengaku kelompok masyarakat Peduli Bangka Belitung juga turut unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bangka Belitung. Mereka memprotes hasil perhitungan kerugian lingkungan Prof Bambang Hero[2].

Ketiga, Somasi juga dilayangkan Kantor Hukum Andi Kusuma Law Firm yang mengklaim sebagai perwakilan berbagai elemen masyarakat Bangka Belitung. Ia mengatakan akibat perhitungan yang bukan kompetensi Prof Bambang, mata pencarian masyarakat yang bekerja di sektor tambang jadi terdampak[3].

Keempat, dalam diskusi panel Jakarta Justice Forum dan Universitas Pertiba tentang Dampak Perhitungan Kerugian Negara terhadap Perekonomian di Pangkalpinang pada 21 Desember 2024, Prof. Dr. Ir. Sudarsono Soedomo, M.Sc., Guru Besar di Institut Pertanian Bogor (IPB) kritisi perhitungan kerugian yang dilakukan Prof Bambang. Prof Sudarsono dihadirkan dalam persidangan korupsi timah oleh penasehat hukum terdakwa Harvey Moeis.

Kelima, pada 21 Desember 2024, aksi protes juga sudah berlangsung di PN Pangkalpinang yang dipimpin Elly Gustina Reboin, aktivis lingkungan Bangka Belitung. Elly bersama massa yang hadir menuntut Prof Bambang diadili karena dianggap memberikan perhitungan yang tidak akurat dan berdampak besar pada perekonomian Bangka Belitung.

Sejatinya, Prof Bambang berulang kali mendapatkan tindakan pembalasan dari pihak korporasi, dimana ia hadir sebagai ahli dalam persidangannya. Contohnya pada 17 September 2018, PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) ajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terhadap Prof Bambang. Inti gugatan adalah menyatakan surat keterangan ahli karhutla yang disusunnya cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum. Walau gugatan segera dicabut pada Oktober 2018, PT JJP kembali layangkan gugatan serupa pada 14 Januari 2024 ke PN Cibinong.

“Tujuannya jelas. Perusahaan pelaku kejahatan lingkungan berupaya untuk membatalkan keterangan ahli Prof Bambang yang menjadi dasar perhitungan vonis oleh majelis hakim. Ketika keterangan ini dinyatakan cacat hukum, maka korporasi yang jelas terbukti bersalah merusak lingkungan akan bersorak kegirangan karena akan dilepaskan dari jerat hukum,” kata Okto, “sudahlah terbukti bersalah merusak lingkungan, tapi mereka terus mencari cara lari dari tanggungjawab.”

Perhitungan kerugian lingkungan Prof Bambang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sah.

Dalam pengusutan perkara korupsi timah yang melibatkan PT Timah Tbk dan 5 perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung, Kejaksaan Agung menunjuk Prof Bambang menjadi ahli dan memberikan perhitungan kerugian lingkungan akibat perbuatan korupsi ini. Kejagung juga meminta BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian dari sisi ekonomi. Dari hasil perhitungan, diperoleh negara mengalami kerugian hingga Rp 300 triliun dengan rincian Rp 2,2 triliun berasal dari kerugian kerja sama antara PT Timah Tbk dengan 5 perusahaan smelter swasta, Rp 26 triliun dari pembayaran biji timah dari PT Timah Tbk kepada mitra, dan Rp 271 triliun merupakan kerugian akibat rusaknya lingkungan dari aktivitas perusahaan ini sejak 2015 hingga 2022.

Perhitungan diperoleh dari hasil verifikasi lapangan dan pengamatan citra satelit. Perhitungan ini juga memperhatikan aktivitas tambang timah, baik dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan. Aktivitas tambang ini terdapat di 7 kabupaten di Bangka Belitung, dengan eksisting galian sekitar 170.363,06 ha. Dari 170 ribu ha ini, sekitar 75 ribu ha berada dalam kawasan hutan, dan sisanya 95 ribu ha berada di luar kawasan hutan.

Galian tambang dalam kawasan hutan itu berada di hutan lindung 13,8 ribu ha, di hutan produksi tetap sekitar 59,8 ribu ha, di hutan produksi dapat dikonversi sekitar 77,8 ribu ha dan di taman hutan raya sekitar 1,2 ribu ha. Bahkan ditemukan ada galian tambang di taman nasional seluas 306 ha. Dari 170 ribu ha ini, juga ditemukan bahwa hanya 88,9 ribu ha yang memiliki IUP, sisanya 81,4 ribu ha  tanpa IUP.

Dalam melakukan perhitungan kerugian lingkungan, penunjukkan Prof Bambang merujuk Pasal 4 Permen LH Nomor 7 Tahun 2014[4], perhitungan kerugian lingkungan hidup dapat dilakukan oleh ahli di bidang: pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan/atau valuasi ekonomi lingkungan hidup. Peraturan ini juga menjadi acuan dalam melakukan perhitungan kerugian lingkungan, dengan membagi kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan luar kawasan hutan.

Prof Bambang menghitung kerugian lingkungan dari aktivitas tambang dalam kawasan hutan mencapai Rp 223,36 triliun—kerugian lingkungan (ekologi) Rp 157,83 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp 60,27 triliun dan pemulihan lingkungan Rp 5,26 triliun—sedangkan di luar kawasan hutan total Rp 47,7 tiliun— kerugian lingkungan Rp 25,87 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp 15,2 triliun, dan pemulihan lingkungan Rp 6,62 miliar. Inilah total kerugian lingkungan yang ditanggung negara akibat aktivitas tambang timah mencapai Rp 271 triliun yang disampaikan Prof Bambang dalam persidangan.

Pihak Kejagung juga telah menekankan bahwa penunjukan ahli sudah sesuai kompetensi, perhitungan sesuai dengan aturan dan kemampuan ahli dari uji lapangan serta telah diaudit BPK hingga divonis oleh pengadilan[5]. “Selama ini, perjuangan Prof Bambang berhasil membuktikan perusahaan perusak lingkungan bersalah hingga dihukum, mampu memberikan efek jera. Dampaknya karhutla dan kabut asap terus menurun,” ujar Okto.

Serangan terhadap Prof Bambang jelas bukan dari masyarakat karena serangan ini terstruktur dan sistematis. Gugatan dan kriminalisasi terhadap Prof Bambang merupakan upaya pembungkaman terhadap pejuang lingkungan. “Ini menunjukkan ada pihak yang berupaya lari dari tanggung jawabnya dan berusaha mematikan suara pejuang lingkungan. Padahal sudah jelas seluruh perhitungan didasarkan pada peraturan yang ada,” ujar Okto Yugo.

“Hakim harus berani dan tegas menggunakan hasil perhitungan Prof Bambang dalam memvonis kasus perusahaan yang merusak lingkungan karena dihitung berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sah. Mengingat dampak dari kerusakan lingkungan akan terus dirasakan hingga tahun-tahun mendatang jika tidak segera ditindak dan diperbaiki,” kata Okto.

Negara juga harus hadir dalam upaya untuk melindungi para pejuang lingkungan hidup. “Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung hingga Presiden harus berdiri di garda paling depan untuk melindungi Prof Bambang dari segala tindakan pembalasan dari pihak yang melakukan perusakan lingkungan. Sebagaimana amanah Undang-Undang PPLH,” kata Okto.

Narahubung:

Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari (+62 853-7485-6435)

Veri Syardianta, Staff Kampanye Jikalahari (+62 823-8667-2517


[1] https://x.com/sebutir_baja/status/1876114470533230686

[2] https://www.tempo.co/hukum/respons-kejagung-soal-protes-masyarakat-babel-tentang-hitungan-kerugian-kasus-timah-1191147

[3] https://www.tempo.co/hukum/andi-kusuma-law-firm-somasi-guru-besar-ipb-soal-penghitungan-kerugian-negara-rp-271-t-di-kasus-timah-1191174

[4] Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup

[5] https://www.tempo.co/hukum/respons-kejagung-soal-protes-masyarakat-babel-tentang-hitungan-kerugian-kasus-timah-1191147

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *