Pekanbaru, 12 Maret 2021—Jikalahari bersama Masyarakat Desa Pantai Raja bertemu Hardianto, Wakil Ketua DPRD Riau terkait konflik masyarakat Desa Pantai Raja dengan PTPN V Sungai Pagar. “Kami ingin menyampaikan kepada pimpinan DPRD untuk mendengarkan, serta mengetahui permasalahan masyarakat Pantai Raja ini. Kami sudah berpuluh-puluh tahun menghadapi persoalan sengketa lahan ini dengan PTPN V,” Kata Abdillah, tim advokasi Gempar
Sengketa lahan antara masyarakat Pantai Raja dengan PTPN V dimulai sejak tahun 1999. Masyarakat menuntut pengembalian lahan seluas 150 hektar yang direbut PTPN V. Selain itu, PTPN V melalui Direktur PTPN V, Jatmiko K Santosa juga melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Bangkinang dan melaporkan masyarakat ke Direskrimsus Polda Riau setelah ratusan warga Pantai Raja menduduki areal afdeling 1 Kebun Sei Pagar, selama hampir satu bulan dengan mendirikan tenda, menutup akses mobil tangki minyak mentah untuk menuju pabrik dan menghalangi aktivitas kebun lainnya pada Agustus 2020.
“Ini merupakan sikap arogan Jatmiko K Sentosa sebagai Direktur PTPN V, harusnya sebelum melayangkan gugatan perlu duduk bersama masyarakat untuk mendengarkan aspirasi yang disampaikan, terlebih PTPN V merupakan perusahaan plat merah bukan perusahaan swasta yang semena-mena terhadap masyarakat adat dan tempatan,” kata Arfiyan
Hardianto menerima langsung kedatangan perwakilan masyarakat Desa Pantai Raja dan memberikan disposisi permohonan dari masyarakat untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi II DPRD Riau.
Hardianto menilai bahwa PTPN V sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selain mengedepankan soal bisnis Negara, namun harus juga mementingkan kemaslahatan Rakyat sebesar – besarnya. “Selain bicara bisnis Negara, Kalau sudah bicaranya negara tidak hanya bicara bisnis tapi juga harus mementingkan kemaslahatan masyarakat sebesar – besarnya. Jadi kan lucu kalau Negara berkonflik dengan masyarakatnya, kecuali masyarakat yang menggerogoti Negara,” kata Hardianto
Hasil analisis Jikalahari, berdasarkan temuan Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan DPRD Provinsi Riau tahun 2015, PTPN V Blok Sei Pagar menanam di dalam pelepasan dan di dalam HGU seluas 2.520 hektar. Tanaman di luar pelepasan dan di dalam izin HGU seluas 4 hektar. Tanaman di dalam pelepasan dan di luar HGU seluas 6.181 hektar. Tanaman di luar pelepasan dan di luar HGU seluas 556 hektar. Total luas tanam dalam blok ini adalah 9.620 hektar.
Pada 16 November 2016, Jikalahari bersama Koalisi Rakyat Riau (KRR) sudah melaporkan dugaan tindak pidana penggunaan kawasan hutan dan lahan secara illegal oleh 33 koorporasi perkebunan kelapa sawit ke Polda Riau, salah satunya koorporasi itu adalah PTPN V.
“Harusnya Polda Riau segera melanjutkan penyelidikan terhadap PTPN V, jangan hanya berani menindaklanjuti laporan PTPN V yang mengkriminalisasi masyarakat Pantai Raja,” kata Arfiyan Sargita, Manager Advokasi dan Kampanye Jikalahari.
Narahubung:
Made Ali, Koordinator Jikalahari—0812 7531 1009
Arfiyan, Staf Kampanye dan Advokasi—0812 6111 6340