Hutan Alam Riau Ditebang, Buruk Rupa Tata Kelola Kehutanan Indonesia

JIKALAHARI, Selasa 31 Desember 2013—Penghujung tahun 2013 Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) merilis  Catatan Akhir Tahun 2013. Terekam sepanjang tahun 2013, hutan alam kembali ditebang oleh korporasi berbasis tanaman industri dan korporasi perkebunan kelapa sawit.

Deforestasi semakin meningkat di tahun 2013. Sepanjang tahun 2012-2013, total 252,172 hectar hutan alam dihancurkan oleh korporasi berbasis tanaman industri, dibanding tahun sebelumnya deforestasi sebesar 188 ribu hectare. “Ada peningkatan sekitar 64 ribu lebih deforestasi terjadi dibanding tahun 2012,” kata Muslim Rasyid, Koordinator Jikalahar.

 

Kini sisa hutan alam sekira 1,7 juta hektar atau tinggal 19 persen dari luas daratan Riau seluas 8,9 juta hektar. Data Jikalahari menunjukkan tiga tahun belakangan (2009-2012), Riau kehilangan tutupan hutan alam sebesar 565.197.8 hektar (0,5 juta hekatre), dengan laju deforestasi  pertahun sebesar 188 ribu hektar  pertahun atau setara dengan hilangnya 10 ribu kali lapangan futsal per hari.

Dan 73,5 persen kehancuran itu terjadi pada Hutan Alam Gambut yang seharusnya dilindungi. “Buruknya tata kelola kehutanan di Riau karena pemerintah Indonesia membiarkan korporasi menebang hutan alam, merampas hutan tanah rakyat, melakukan praktek korupsi, illegal logging dan perusakan ekologis,” kata Muslim Rasyid, Koordinator Jikalahari.

Sikap pembiaran atau pengabaian pemerintah, kata Muslim,”tentu saja keuntungan besar korporasi berbasis industri kehutanan. Sikap Pembiaran Pemerintah bertentangan dengan komitmen mengurangi emisi karbon sebesar 26 persen. Cerita itu kembali terjadi sepanjang tahun 2013.”

Catatan akhir tahun Jikalahari setebal 23 halaman tersebut bertajuk Hutan Alam Riau Ditebang, Buruk Rupa Tata Kelola Kehutanan Indonesia. Ia berisi berisi senarai deskrip kasus-kasus sektor tata kelola kehutanan yang buruk mulai dari deforestasi-degradasi, akses masyarakat terhadap hutan dibatasi, kebakaran hutan dan lahan, kriminalisasi pembela lingkungan, minimnya anggaran sektor kehutanan yang kembali ke daerah, korupsi kehutanan terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, sertifikasi VLK yang mengandung unsur korupsi yang diterbitkan pihak independen, meragukan FCP APP  hingga gugatan citizsen lawsuit yang menggungat presiden terkait perubahan iklim yang terjadi di Riau.

Kebakaran Hutan dan Lahan terbesar di konsesi HTI dan Sawit Hasil

Pantauan Jikalahari, kebakaran hutan dan lahan paling parah terjadi sepanjang tahun 2013.  “Sumber data dari Nasa Lance Firm Fire Archive , di mana pemantauan dilakukan menggunakan satelit terra dan aqua modis dilakukan dua kali sehari untuk perekamanan suhu panas bumi,” kata Kasman, manajer GIS Jikalahari.

Titik hotspot terbanyak ditemukan pada bulan Juni (8.269 titik api), Juli (1.743 titik api) dan Agustus (2.968 titik api). Rekaman detailnya menunjukkan total Hotspot sepanjang tahun 2013 sebanyak 15.059 titik hotspot. Dengan rician sebagai berikut. Hotspot terjadi di areal Perkebunan sawit yang dikelola perusahaan (HGU) 805 titik api dengan total 62 perusahaan. Dan kebun sawit milik warga atau di luar perusahaann (di luar konsesi HGU) total titik api 14.254. Tititk Hospot di areal IUPHHK Hutan Alam ditemukan total 557 titik api. Selanjutnya titik api di areal IUPHHK HT.

Sebanyak 4.694 titik api terjadi di konsesi hutan tanaman industri yang dikuasai oleh grup APP dan APRIL yaitu 2.891 kebakaran terjadi di grup APP dan 1.803 kebakaran terjadi di konsesi grup APRIL. Sebanyak 23 konsesi APP dan partner terbakar sepanjang tahun 2013 dengan total 2.891 titik api.

Dari 23 perusahaan tersebut, hasil penelusuran Jikalahari menemukan:Tiga perusahaan yaitu PT Bukit Batu Hutani Alam, PT Ruas Utama Jaya dan PT Sakato Pratama Makmur sudah ditetapkan tersangka oleh Kementerian Lingkungan hidup karena konsesinya terbakar sepanjang tahun 2013, Lima perusahaan yaitu PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari, PT Satria Perkasa Agung, PT Satria Perkasa Agung unit Serapung dan PT Mitra Hutani Jaya terlibat dalam kasus korupsi kehutanan dan Enam perusahaan yaitu PT Inhil Hutani Alam, PT Ruas Utama Jaya, PT Arara Abadi, PT Suntara Gaja Pati, PT Bina Duta Laksana dan PT Rimba Mandau Lestari terlibat dalam kasus Ilegal Logging tahun 2007.

Kasusnya dihentikan Polda Riau tahun 2008. Sebanyak 31 konsesi APRILdan partner terbakar sepanjang tahun 2013 dengan total 1.803 titik api. Dari 31 perusahaan tersebut, hasil penelusuran Jikalahari menemukan:  Satu perusahaan yaitu PT Sumatera Riang Lestari sudah ditetapkan tersangka oleh Kementerian Lingkungan hidup karena konsesinya terbakar sepanjang tahun 2013, Sembilan perusahaan yaitu CV Mutiara Lestari, PT Madukoro, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, PT Seraya Sumber Lestari, PT Triomas FDI dan PT Uniseraya terlibat dalam kasus korupsi kehutanan dan Enam perusahaan yaitu PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Kembang Selaras, PT Madukoro, PT Citra Sumber Sejahtera, PT Bukit Batu Sei Betabuh dan PT Nusa Prima Manunggal terlibat dalam kasus Ilegal Logging tahun 2007. Kasusnya dihentikan Polda Riau tahun 2008.

Titik api juga ditemukan di areal Hutan Lindung,Kawasan Suakan dan di luar dua kawasan itu dengan total Hotspot 13.957 titik api. “Anda bayangkan perusahaan HTI grup APP dan APRIL terbakar terlibat dalam kasus korusi kehutanan. Ini sungguh mengerikan, sudahlah korupsi lahannya tebakar pula,” kata Muslim.

“Selain melakukan pemantauan menggunakan satelit, Jikalahari juga turun ke kawasan hutan yang terbakar khususnya di kawasan tanaman industry,” kata Muslim Rasyid. Pada 17, 27 dan 28 Juni 2013, Tim Eyes On the Forest (Eof) terdiri atas Jikalahari, Walhi Riau dan WWF Riau turun langsung ke lokasi kebakaran lahan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) milik APP (Sinarmas Grup owner Eka Tjipta Wijaya) dan APRIL (Grup Raja Garuda Eagle owner Sukanto Tanoto) di Kabupaten Pelalawan, Siak dan Rokan Hilir. “Fakta menunjukkan bahwa benar terjadi kebakaran lahan di dalam areal konsesi supplier atau anak perusahaan APP maupun APRIL,” kata Muslim.

Eksploitasi Hutan Tidak berkontribusi terhadap Riau

“Padahal hasil hutan ini di “gadang-gadangkan” sebagai pendongkrak pembangunan nasional dan peningkatan ekonomi masyarakat,” kata Triono Hadi, dari Fitra Riau yang bekerjasama dengan Jikalahari menguliti anggaran sektor kehutanan setahun belakangan ini. Realitanya hasil yang diterima daerah dari ekploitasi hutan ini belum berbanding lurus dengan dampak ekploitasi yang ada.

Dari tahun 2006-2012 Riau sebagai hasil hutan yang cukup besar hanya memperoleh bagian anggaran Rp. 855,2 Miliyar, yang dibagi kepada 12 kabupaten/kota dan Provinsi dengan mekanisme pembagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Total Penerimaan DBH SDA Kehutanan (PSDH/DR/IUPH) TA 2006 sampai 2012 Hasil hutan yang diterima daerah se provinsi Riau yang teridiri dari (PSDH/DR dan IUPH), pertahunnya sejak tahun 2006 tidak lebih dari Rp. 150 miliyar. Pada tahun 2006 pendapatan daerah dari sektor hutan sebesar Rp. 134,38 Miliyar. Meningkat ditahun 2007 sebesar Rp. 152,74 Miliyar. Tahun 2008 menurun kembali menjadi Rp 84,62 Miliyar, tahun 20089 meningkat kembali menjadi 124 Miliyar, Rp. 96,34 ditahun 2010, Rp. 136,62 Miliyar ditahun 2011.

Kemudian sesuai penetapan menteri keuangan tahun 2012 Riau mendapat jatah DBH SDA Sektor Kehutanan sebesar Rp. 126 Miliyar. Rendahnya hasil sumberdaya alam (kehutanan), seperti data diatas, jelas memperlihatkan bahwa ekploitasi hutan tidak memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan daerah yang notabennya untuk mensejahterakan masyarakat. “Kebijakan pemerintah dengan membuka seluas –luasnya ekploitasi hutan untuk peningkatan ekonomi masyarakat hanya isapan jempol,” kata Triono.

Terlihat dalam struktut APBD Provinsi Riau dan Kabupaten / Kota se Riau hasil hutan yang diakumulasikan dari PSDH dan DR tidak besar pengaruhnya terhadap pendapatan daerah. Data tahun 2010-2012 APBD se Provinsi Riau, memperlihatkan kekuatan DBH SDA sektor kehutanan rerata hannya 2 persb saja. Bahkan ditahun 2012 kekuatan DBH SDA hasil hutan mempengaruhi pendapatan daerah dibawah angka 1  (satu persen).

“Seharusnya pengelolaan hutan ini harus berdasarkan prinsip berkelanjutan sehingga kekayaan hutan kita yaitu kekayaan ekologinya masih dapat dinikmati hingga generasi kedepan, mengingat juga pemanasan global yang terus mengancam,” jelas Triono. “Belum lagi kita bicara soal akses masyarakat terhadap hutan yang dilarang oleh perusahaan karena hutan tersebut telah masuk dalam konsesi mereka,” kata Muslim. Kasus di Pulau Padang yang mengkriminalkan pembela lingkungan oleh PT RAPP, “salah satu wujud kuatnya modal perusahaan dan tekanan terhadap pemerintah.”

Meragukan Komitmen Forest Conservation Policy Asia Pulp and Paper

Pada 1 Februari 2013. Dunia “dikejutkan” dengan komitmen Asia Pulp and Paper (APP) yang hendak ikut memperbaiki lingkungan dengan cara tidak lagi merusak hutan alam, gambut dan konflik dengan masyarkat. Atas komitmen itu, APP menerbitkan kebijakan bernama Forest Conservation Policy (FCP).

FCP ini berlaku untuk: APP dan seluruh pemasok kayunya di Indonesia, seluruh serat kayu yang berasal dari Indonesia dan digunakan oleh pabrik APP di Indonesia dan China dan Ekspansi di masa depan.

Pada dasarnya komitmen APP tidak lagi menggunakan kayu dari hutan alam, mengembangkan area bukan lahan hutan dan mendukung rendah emisi dan penurunan gas rumah kaca, menghindari maupun menyelesaikan konflik sosial di seluruh rantai pasokannya. Sejak awal tahun 2013, APP bersama lembaga independen sedang melakukan identifikasi HCVF dan HCS di seluruh rantai pemasok kayu yang mereka sebut “mitra” dan “owner” di seluruh Indonesia. Untuk membuktikan komitmennya, APP mengundang masyarakat sipil meminta masukan terkait kebijakan FCP APP.

APP membuka diri melibatkan masyarakat sipil dan mulai transparansi terkait sebagian data operasional perusahaan, patut diapresiasi. Namun, APP belum sepenuhnya menerima tuntutan agar APP melakukan restorasi ekosistem terhadap hutan alam dan gambut yang telah mereka rusak sejak mendapat izin dari pemerintah.

Tuntutan restorasi ekosistem, mereka hanya menjawab diplomatis, tergantung hasil rekomendasi tim penilai HCVF dan HCS yang terdiri atas akademisi yang ditunjuk oleh APP. Ditengah APP sibuk sosialiasi soal FCP mereka, pada 8 April 2013, Eyes On The Forest menemukan sekira 7 alat berat sedang menebang hutan alam di konsesi PT Riau Indo Agropalma di Kabupaten Indragiri Hilir. PT RIA, salah satu pemasok kayu untuk APP dan masuk dalam FCP APP. Meski akhirnya APP mengakui kebenaran temuan EOF, dan mengatakan areal tersebut diminta oleh masyarakat untuk tanaman kehidupan. Lantas, kayu alam hasil tebangan itu akan kemana? Tentu saja masuk dalam pabrik APP.

Artinya ini bentuk pelanggaran FCP APP. Selain itu, menilik aktifitas APP selama ini, sebenarnya, FCP APP tidak menjawab persoalan dasar praktek kejahatan yang telah dilakukan oleh APP di masa lalu dan di masa kini. Di masa lalu, APP telah merampas hutan tanah masyarakat adat dan masyarakat tempatan sejak APP beroperasi pada tahun 1980 an.

Kejahatan lainnya, APP terlibat dalam kasus korupsi kehutanan dalam kasus terpidana Azmun Jaafar, Asral Rahman, Syuhada Tasman, Burhanuddin Husin dan terdakwa Rusli Zainal (saat ini kasusnya sedang di sidang di PN Tipikor Pekanbaru). Tujuh perusahaan APP juga terlibat dalam kasus Illegal Logging tahun 2007—dihentikan kasusnya oleh Polda Riau tahun 2008.

Sepanjang tahun 2013, Muslim menjelaskan, akibat dampak perubahan iklim, masyarakat dari desa di Pelalawan dan Rohil menggugat Presiden, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan hidup dan Gubernur karena membiarkan praktek penghancuran hutan alam, kebakaran lahan dan akses atau ruang hidup masyarkat,” untuk mencari makan dan anak cucu mereka telah hilang akibat izin yang terbitkan oleh pemerintah untuk korporasi.”

Jikalahari memandang sikap Political of indigenous ignorance pemerintah atas perbaikan tata kelola kehutanan, karena pemerintah tidak sanggup melawan kekuatan modal dan pengaruh korporasi sektor kehutanan, yang kami nilai the real  penguasa hutan di Indonesia.

“Political of indigenous ignorance, menurut kami, ada kaitannya dengan proses pesta demokrasi tahun 2014, yaitu pemilihan Calon Anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden. Kami menduga keras, tahun politik 2014, adalah tahun di mana salah satunya korporasi berbasis kehutanan menjadi salah satu sumber pendanaan kandidat yang ikut dalam pesta demokrasi.  Bagi korporasi, tentu saja harus ada timbal balik; eksploitasi sumberdaya alam,” kata Muslim.

Faktanya? Kasus korupsi kehutanan terpidana Tengku Azmun Jaafar  (mantn Bupati Pelalawan), salah satu motifnya memberi izin IUPHHKHT pada korporasi berbasis tanaman industri, karena terpidana hendak kembali mencalonkan diri menjadi Bupati Pelalawan. Jika pemerintah melakukan Political of indigenous ignorance atas hutan,

“satu-satunya lembaga Negara yang menyelamatkan hutan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memenjarakan lima terpidana—dua bupati, tga kepala dinas kehutanan, satu gubernur yang saat ini sedang dalam pemeriksaan pengadilan Tipikor Pekanbaru,” kata Muslim,  “tumpuan harapan kita pada KPK saat ini, segera menetapkan korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi kehutanan. Sebab, jika korporasi segera ditangkap, perbaikan tata kelola kehutanan bukan hal mustahil untuk diperbaiki.”

Jikalahari merekomendasikan kepada Presiden SBY agar memecat Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup dan meminta kepada KPK,”segera tetapkan 20 sebagai tersangka dalam kasus korupsi kehutanan di Siak dan Pelalawan.”

Untuk wawancara lebih lanjut, Sila Hubungi:

Muslim Rasyid, Koordinator Jikalahari, 08127637233

Made Ali, Manajer Kampanye Jikalahari,0137805647

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *