Si ‘Lahan Pengganti’ Penggusur Masyarakat Adat dan Hutan Alam Tersisa

Hasil pemantaun alokasi areal Landswap (Lahan pengganti) bagi perusahaan HTI di 4 provinsi yaitu Papua, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah dan Riau

Pada 2015, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) besar-besaran terjadi di Indonesia. Catatan resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) karhutla yang terjadi pada rentang Juni – Oktober 2015 telah mengakibatkan 24 orang meninggal dunia dan lebih dari 600 ribu jiwa menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan merugikan perekonomian Indonesia mencapai Rp 221 triliun.

Menurut catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), jumlah hutan dan lahan yang terbakar mencapai 2,61 juta hektar yang tersebar di hampir seluruh provinsi kecuali DKI Jakarta dan Kepulauan Riau. Kebakaran terbesar terjadi di Provinsi Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Papua.

Karhutla pada 2015 menjadi momen evaluasi pemerintah terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di Indonesia, terutama dari sisi kebijakan. Pemerintah kemudian mereview PP Nomor 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut pada 2 Desember 2016. Atas perintah PP 57 tahun 2016 ini, KLHK menerbitkan PermenLHK nomor P.14, P.15, P.16 dan P.17 pada Februari 2017, yang intinya menyatakan areal korporasi bekas terbakar di atas lahan gambut tidak boleh ditanam kembali atau dijadikan fungsi lindung.

Pada 14 Juni 2017, Menteri LHK Siti Nurbaya menerbitkan Permen LHK No P.40/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tentang Fasilitasi Pemerintah Pada Usaha Hutan Tanaman Industri Dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Permen ini salah satunya pemerintah memberikan fasilitas kepada pemegang IUPHHK-HTI yang berada di atas lahan gambut berupa Land swap yaitu dukungan penyediaan areal Land swap sebagai bentuk penggantian areal kerja IUPHHK-HTI yang telah berubah menjadi Fungsi Lindung Ekosistem Gambut.

Pada 14 September 2017 Menteri LHK Siti Nurbaya menerbitkan KepmenLHK No SK.4732/ MenLHK-PHPL/KPHP/HPL.O/9/2017 Tentang Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Hutan Produksi Yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hutan, salah satunya memberikan alokasi Land swap seluas 921.230 hektar.

Namun, peta Land swap diduga dibuat tidak berdasarkan kondisi terkini di lapangan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karenanya, dilakukan pemantauan Land swap untuk membuktikan kondisi eksisting lapangan.

Untuk membaca laporan selengkapnya, dapat didownload di sini:

About Nurul Fitria

Staf Advokasi dan Kampanye Jikalahari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *